
Keterbatasan UU Kepailitan dalam Menghadapi Struktur Bisnis Modern dan Aset Digital
Selama lebih dari dua dekade, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi dasar utama dalam penyelesaian sengketa utang-piutang