
Dalam suatu perseroan terbatas, kepemilikan saham menentukan kedudukan serta tingkat pengaruh pemegang saham dalam pengambilan keputusan perusahaan. Pemegang saham yang tidak memiliki mayoritas suara dikenal sebagai pemegang saham minoritas. Secara faktual, posisi pemegang saham minoritas kerap berada dalam kondisi yang kurang menguntungkan karena keterbatasan kontrol dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Meski demikian, hukum perseroan di Indonesia memberikan perlindungan hukum yang cukup signifikan guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemegang saham mayoritas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menjadi landasan utama dalam mengatur hak dan kewajiban pemegang saham minoritas, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan di dalam perseroan.
Hak-Hak Pemegang Saham Minoritas
1. Hak atas Perlakuan yang Adil dan Setara
Pemegang saham minoritas berhak memperoleh perlakuan yang adil dan setara dengan pemegang saham lainnya, tanpa adanya diskriminasi, sebagaimana prinsip equal treatment dalam hukum perseroan.
2. Hak atas Informasi Perseroan
Pemegang saham minoritas berhak memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan tepat waktu mengenai kondisi dan kegiatan perseroan, sepanjang berkaitan dengan kepentingan mereka sebagai pemegang saham.
3. Hak Menghadiri dan Memberikan Suara dalam RUPS
Setiap pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas, memiliki hak untuk menghadiri RUPS dan menggunakan hak suara sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
4. Hak Mengajukan Gugatan
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU PT, pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan apabila dirugikan akibat tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar.
5. Hak Meminta Diselenggarakannya RUPS
Pasal 79 ayat (1) dan (2) UU PT memberikan hak kepada satu atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara untuk meminta diselenggarakannya RUPS.
6. Hak Meminta Pembelian Kembali Saham (Appraisal Right)
Pasal 62 UU PT memberikan perlindungan lebih lanjut kepada pemegang saham minoritas dengan memberikan 7. hak untuk meminta perseroan membeli kembali saham mereka dengan harga yang wajar, khususnya apabila pemegang saham tidak menyetujui keputusan perseroan yang berpotensi merugikan, seperti perubahan anggaran dasar, pengalihan atau penjaminan sebagian besar aset perseroan, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perseroan. Hak ini bertujuan melindungi nilai investasi pemegang saham minoritas dan memberikan kesempatan untuk keluar dari perseroan secara adil. Namun demikian, dalam praktiknya, penentuan harga saham yang “wajar” kerap menjadi tantangan tersendiri dan berpotensi menimbulkan sengketa.
Kewajiban Pemegang Saham Minoritas
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS
Pemegang saham minoritas tetap terikat untuk mematuhi anggaran dasar perseroan serta keputusan RUPS yang sah dan mengikat.
2. Bertindak dengan Itikad Baik
Pemegang saham minoritas wajib menjalankan hak-haknya dengan itikad baik serta tidak menyalahgunakan hak tersebut untuk menghambat kegiatan atau merugikan perseroan.
Pemegang saham minoritas memiliki posisi yang rentan dalam struktur perseroan, namun hukum perseroan di Indonesia telah menyediakan berbagai mekanisme perlindungan guna menjamin keseimbangan kepentingan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas. Melalui pengaturan hak dan kewajiban yang jelas dalam UU PT, pemegang saham minoritas tetap memiliki ruang perlindungan hukum untuk menjaga kepentingan dan nilai investasinya, sekaligus mendorong tata kelola perseroan yang adil dan sehat.
2026-01-22
Kekerasan Berbasis Gender Online dan Ketiadaan Payung Hukum Khusus di Indonesia