
Dalam praktik hubungan kerja, pemberi kerja/pengusaha kerap memasukkan non-compete clause atau klausul non-kompetisi ke dalam kontrak kerja. Klausul ini bertujuan membatasi pekerja baik selama maupun setelah berakhirnya hubungan kerja tidak bekerja pada perusahaan pesaing atau menjalankan usaha sejenis. Namun, keberlakuan klausul ini sering diperdebatkan karena berpotensi membatasi hak pekerja untuk mencari nafkah. Pertanyaannya, apakah non-compete clause sah menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia, dan apa saja batasannya?
Pengertian Non-Compete Clause
Non-compete clause adalah ketentuan kontraktual yang membatasi pekerja untuk:
Bekerja pada perusahaan pesaing;
Mendirikan atau menjalankan usaha sejenis; dan/atau
Menggunakan informasi atau relasi bisnis tertentu dalam jangka waktu dan wilayah tertentu, baik selama maupun setelah hubungan kerja berakhir.
Klausul ini sering digunakan pada posisi strategis seperti manajemen, sales, riset, atau jabatan yang memiliki akses terhadap informasi rahasia perusahaan.
Dasar Hukum Non-Compete Clause
Di Indonesia, hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang secara jelas dan tegas mengatur mengenai non-compete clause terutama dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Namun keabsahannya dapat dilihat melalui beberapa dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Non-Compete Clause dalam penerapannya biasanya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Selain itu, keabsahan suatu klausul tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Dengan demikian, klausul non-compete berpotensi dinyatakan tidak sah apabila objek atau sebabnya bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, atau kesusilaan.
Kemudian, secara implisit dalam Pasal 1601x KUHPerdata mengakui keberadaan perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja yang tetap berlaku setelah berakhirnya hubungan kerja, termasuk pembatasan bagi pekerja untuk melakukan jenis pekerjaan tertentu. Ketentuan ini menunjukkan adanya kemiripan dengan konsep non-compete clause. Meski begitu, pembentuk undang-undang tetap memberikan mekanisme perlindungan bagi pekerja, yakni hak untuk mengajukan pembatalan perjanjian tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pengadilan apabila pembatasan yang diberlakukan dinilai menimbulkan kerugian yang tidak seimbang atau tidak adil bagi pekerja dibandingkan dengan kepentingan pemberi kerja yang hendak dilindungi.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan prinsip kesempatan dan perlakuan yang sama dalam memperoleh pekerjaan sebagaimana tercermin dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
Pasal 5 UU Ketenagakerjaan
“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”
Pasal 6 UU Ketenagakerjaan
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”
Non-Compete Clause yang membatasi pekerja secara berlebihan dapat dipandang bertentangan dengan prinsip tersebut, terlebih jika dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam praktik peradilan khususnya di Pengadilan Hubungan Industrial, hakim cenderung bersikap restriktif terhadap penerapan klausul ini, terutama apabila klausul tersebut berlaku dalam jangka waktu yang terlalu lama, diterapkan tanpa kompensasi, atau secara nyata menghambat pekerja dalam mencari nafkah.
Kesimpulan
Non-compete clause dalam kontrak kerja pada dasarnya dapat dinyatakan sah menurut hukum Indonesia sepanjang memenuhi asas kebebasan berkontrak dan syarat sah perjanjian, serta tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Meski tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan ketenagakerjaan, keberadaannya secara implisit diakui dalam KUHPerdata, namun penerapannya harus dibatasi secara wajar dan proporsional, baik dari segi jangka waktu, ruang lingkup, maupun jenis pembatasan, serta tidak boleh menghilangkan hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, non-compete clause yang bersifat berlebihan, tidak disertai kompensasi, atau secara nyata menghambat pekerja dalam mencari nafkah berpotensi dinyatakan tidak sah atau dapat dibatalkan oleh pengadilan.
2026-01-22
Kekerasan Berbasis Gender Online dan Ketiadaan Payung Hukum Khusus di Indonesia