
Dalam era globalisasi interaksi subjek hukum antar negara meningkat secara signifikan. Hal ini mendorong semakin seringnya sengketa yang melibatkan elemen hukum asing diajukan ke pengadilan domestik. Pertanyaan utama yang timbul adalah bagaimana hukum asing diberlakukan dalam sistem peradilan domestik; apakah hukum tersebut dipandang sebagai norma hukum langsung, atau diperlakukan sebagai fakta yang harus dibuktikan terlebih dahulu. Artikel ini mengeksplorasi konsep hukum sebagai fakta dalam konteks penerapan hukum asing oleh pengadilan domestik, merujuk pada sumber ilmiah, doktrin hukum internasional dan praktik yudisial yang relevan.
Landasan Konseptual: Bentuk Hukum dan Fakta
Dalam kajian aturan prosedur hukum acara, suatu peristiwa hukum harus dikualifikasikan terlebih dahulu menjadi sekumpulan fakta sebelum diterapkan kaidah hukum. Kualifikasi fakta dalam konflik hukum antarnegara (private international law) menjadi sebuah tahap penting, karena hanya dengan menetapkan fakta yang tepat maka hakim dapat menentukan hukum asing atau hukum domestik yang relevan. Proses ini disebut kualifikasi dan terjadi pada fase awal pemeriksaan perkara (Yamin & Riza, 2022, p. 27-30).
Dalam banyak yurisdiksi, termasuk yang menganut sistem common law, hukum asing secara tradisional diperlakukan sebagai fakta yang harus diajukan dan dibuktikan oleh pihak yang mengajukannya kepada pengadilan. Para pihak yang ingin menerapkan hukum asing dalam sengketa harus membuktikan isi dan keberlakuan hukum asing tersebut sebagaimana mereka membuktikan fakta-fakta lain dalam perkara (Rotem, 2015, p. 628-629)
Hukum Asing sebagai Fakta
Dalam konsep “foreign law as fact”, hukum asing tidak dianggap sebagai hukum yang berlaku tanpa pembuktian oleh pengadilan domestik (Nussbaum, 1941, p. 1018-1019). Pendekatan ini didasari asumsi bahwa hakim domestik dianggap tidak mengetahui seluruh hukum asing yang kompleks dan beragam sehingga diperlukan bukti yang kuat untuk menentukan keberlakuan dan implementasi materilnya (Fahrenthold, 2019, p. 1598-1599).
Hal ini berbeda dengan istilah iura novit curia yang lazim dipakai di sistem civil law, di mana hakim dianggap mengetahui hukum dan tidak perlu pembuktian formal terhadap aturan yang menjadi dasar putusan.
Contoh Praktik di Indonesia
indonesia belum memiliki Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI) yang terkodifikasi. Pengaturan HPI tersebar pada aturan-aturan yang ada seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Algemene Bepalingen (AB), serta asas-asas hukum perdata internasional.
Prof. Afifah Kusumadara berpendapat bahwa konsekuensi dari tidak terkodifikasinya peraturan HPI tersebut adalah pengabaian unsur hukum asing di Indonesia atau setidak-tidaknya diperlakukan sebagai fakta yang harus dibuktikan (Kusumadara, 2022, p. 464). Menurut penulis, tidak terkodifikasinya HPI di Indonesia berakibat putusan pengadilan yang kurang konsisten. Sebagai contoh pengabaian hukum asing di sistem peradilan Indonesia adalah pengabaian pilihan hukum inggris oleh di kontrak dalam kasus PT BUMI v. PT APA (Penasthika, 2024, p. 165). Pengadilan Tinggi dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 306/PDT/2014/PT.DKI, hingga peninjauan kembali dalam Putusan Nomor 469 PK/PDT/2019 sama-sama mengabaikan penerapan hukum inggris dan menerapkan hukum indonesia sebagai choice of law dalam perkara tersebut.
Namun ada pula contoh di mana sistem peradilan di Indonesia justru menolak mengadili perjanjian dengan hukum inggris tapi tidak menerapkan hukum Indonesia. Pada kasus PT AHAP v. PT PM, mahkamah agung berpendapat:
“Bahwa oleh karena para pihak dalam Polis Asuransi yaitu antara Penggugat dan Tergugat telah sepakat menggunakan hukum Inggris, maka sesuai dengan kesepakatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo dan Penggugat harus mengajukan gugatan di Pengadilan Inggris;”
Konsekuensi dari pertimbangan tersebut adalah penguatan argumen sistem peradilan Indonesia tidak berwenang mengadili sengketa yang menggunakan hukum Inggris. Selain putusan tersebut, argumen serupa juga diangkat dalam putusan-putusan lain seperti Putusan Mahkamah Agung No. 1011 K/Pdt/2009, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 74/PDT/2017/PT.DKI, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 626/Pdt.G/2016/PN.Sby, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 14/PDT/2019/PT.DKI, Putusan Peninjauan Kembali No. 445 PK/Pdt/2007, dan lain sebagainya (Penasthika, 2024, p. 143-164).
Kurangnya konsistensi putusan tersebut berbeda dengan sistem civil law lainnya di mana hakim diberikan wewenang untuk mengaplikasikan hukum asing secara ex officio sesuai asas ius curia novit (Swiss Institute of Comparative Law, 2011, p. 12-13).
Contoh Yurisprudensi di Luar Negeri Beberapa sistem hukum memiliki doktrin khusus terkait pembuktian hukum asing. Di Amerika Serikat, meskipun hukum asing ditentukan sebagai masalah hukum (legal issue), pengadilan tetap mengandalkan bukti dari pihak yang mengangkat isu tersebut dan dapat mempertimbangkan bukti non-tradisional (Legal Information Institute, 1966). Di Inggris, praktik pengakuan hukum asing bergantung kepada para pihak yang berperkara untuk membuktikan hukum tersebut sebagai fakta, bukan sebagai hukum yang wajib diketahui oleh hakim, pengadilan inggris juga berpotensi menolak yurisdiksi perkara karena ada unsur hukum asing (Fahrenthold, 2019, p. 1603).
Kesimpulan
Penerapan hukum asing dalam peradilan domestik memperlihatkan perbedaan mendasar antara pendekatan hukum sebagai fakta dan asas ius curia novit. Di Indonesia, ketiadaan kodifikasi Hukum Perdata Internasional mendorong pengadilan untuk memperlakukan hukum asing sebagai fakta yang harus dibuktikan oleh para pihak, bahkan dalam praktik tertentu diabaikan atau dijadikan alasan penolakan yurisdiksi. Hal ini tercermin dari putusan yang kurang konsisten terkait pilihan hukum asing, khususnya hukum Inggris, dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Berbeda dengan sejumlah negara civil law yang memberi peran aktif kepada hakim untuk menerapkan hukum asing, praktik peradilan Indonesia masih bersifat fragmentaris, sehingga diperlukan kejelasan normatif dan penguatan peran hakim guna menjamin konsistensi dan kepastian hukum dalam sengketa perdata internasional.
Daftar Pustaka
Putusan Mahkamah Agung No. 469 PK/PDT/2019
Putusan Mahkamah Agung No. 445 PK/Pdt/2007
Putusan Mahkamah Agung No. 1011 K/Pdt/2009
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 14/PDT/2019/PT.DKI
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 74/PDT/2017/PT.DKI
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 306/PDT/2014/PT.DKI
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 626/Pdt.G/2016/PN.Sby
Fahrenthold, D. (2019). Respectful Consideration: Foreign Sovereign Amici In U.S. Courts. Columbia Law Review, 119(6), 1597–1632. https://columbialawreview.org/content/respectful-consideration-foreign-sovereign-amici-in-u-s-courts/
Legal Information Institute. (1966). Rule 44.1. Determining Foreign Law. LII / Legal Information Institute; Cornell Law School. https://www.law.cornell.edu/rules/frcp/rule_44.1
Nussbaum, A. (1941). The Problem of Proving Foreign Law. The Yale Law Journal, 50(6), 1018. https://doi.org/10.2307/792452
Penasthika, P. P. (2024). Menguak Tabir Pilihan Hukum: Dalam Kontrak Komersial Internasional di Indonesia. Prenada Media.
Rotem, Y. (2015). Foreign Law as a Distinctive Fact–To Whom Should the Burden of Proof Be Assigned? Chicago Unbound, 14(2). https://chicagounbound.uchicago.edu/cjil/vol14/iss2/8/
Swiss Institute of Comparative Law. (2011). The Application Of Foreign Law In Civil Matters In The Eu Member States And Its Perspectives For The Future JLS/2009/JCIV/PR/0005/E4 Synthesis Report With Recommendations (pp. 1–108). Swiss Institute of Comparative Law.
Yamin, M. S., & Riza, F. (2022). Buku Ajar Hukum Perdata Internasional (F. A. Sibarani & M. Arifin, Eds.; 1st ed., Vol. 1). UMSU Press.
2025-12-29
Dalam era globalisasi interaksi subjek hukum antar negara meningkat secara signifikan. Hal ini mendorong semakin seringnya sengketa yang melibatkan elemen hukum asing diajukan ke pengadilan domestik.
2025-12-26
Dalam dunia bisnis, pelaksanaan kontrak tidak selalu berjalan sesuai rencana. Keadaan tertentu yang berada di luar kendali para pihak dapat menghambat bahkan menggagalkan pemenuhan kewajiban kontraktual. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, kontrak bisnis umumnya memuat klausul force majeure.
2025-12-24
Harga sebuah saham bisa melonjak tajam hanya dalam hitungan hari, bahkan jam. Banyak investor tergoda ikut masuk, berharap tidak ketinggalan momentum. Namun tak jarang, setelah euforia mereda, harga justru anjlok dan menyisakan kerugian.
2025-12-23
Kita kerap dimendengar pemberitaan mengenai warga masyarakat yang melakukan perlawanan saat menjadi korban perampokan atau pembegalan
2025-12-19
Keberhasilan sebuah bangsa membangun peradaban yang berkeadilan seringkali diukur dari kemampuannya menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, yang berdiri tegak di atas segala kepentingan dan kekuasaan.