
Penegakan hukum lingkungan merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang bertujuan melindungi alam dan kesejahteraan masyarakat dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas korporasi.Dalam beberapa tahun terakhir, penegakan hukum lingkungan di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi, khususnya melalui penerapan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Indonesia telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab atas pelanggaran lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) memberi landasan bahwa badan hukum dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana apabila menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Implementasi pertanggungjawaban ini mencakup:
Sanksi Administratif;
sanksi administratif diatur dalam Pasal 76 ayat (2) UU PPLH, yang meliputi:
teguran tertulis;
paksaan pemerintah;
pembekuan izin lingkungan;
pencabutan izin lingkungan.
Pencabutan izin usaha terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan merupakan bentuk nyata dari penerapan pasal ini dan menjadi instrumen cepat untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang sedang berlangsung.
Tanggung Jawab Perdata.
Pertanggungjawaban perdata diatur dalam Pasal 87 ayat (1) UU PPLH, yang menyatakan bahwa penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan wajib:
membayar ganti rugi; dan/atau
melakukan tindakan tertentu untuk pemulihan lingkungan.
Selain itu, Pasal 88 UU PPLH mengatur prinsip strict liability, yaitu tanggung jawab mutlak tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, khususnya untuk kegiatan usaha yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.
UU PPLH juga membuka ruang pemidanaan terhadap korporasi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 116 ayat (1) UU PPLH, yang menyatakan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka tuntutan pidana dapat dikenakan tidak hanya kepada badan usaha sebagai subjek hukum, tetapi juga kepada pihak yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin dalam kegiatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana tersebut. Selain pidana pokok, Pasal 119 UU PPLH mengatur adanya pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi, antara lain berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana lingkungan, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, serta kewajiban untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat kerusakan yang ditimbulkan.
Meskipun kerangka hukum telah tersedia, penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi masih menghadapi berbagai tantangan dalam praktiknya. Tantangan tersebut antara lain lemahnya pengawasan serta tidak konsistennya penegakan sanksi lanjutan setelah pencabutan izin usaha, kompleksitas struktur korporasi yang kerap menyulitkan penentuan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, serta dominasi kepentingan ekonomi yang sering memengaruhi ketegasan aparat dalam menegakkan hukum lingkungan.
Akibatnya, pencabutan izin usaha dalam banyak kasus hanya berhenti pada ranah administratif, tanpa diikuti dengan langkah pemulihan lingkungan yang memadai maupun proses pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau pihak-pihak yang terlibat.
Penegakan hukum lingkungan dan akuntabilitas korporasi di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun melalui UU PPLH. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penerapan sanksi administratif, perdata, dan pidana secara terpadu.
Ke depan, penegakan hukum lingkungan harus diarahkan tidak hanya pada penghentian kegiatan usaha yang melanggar hukum, tetapi juga pada pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban penuh korporasi, demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2026-01-22
Kekerasan Berbasis Gender Online dan Ketiadaan Payung Hukum Khusus di Indonesia