Viral Dulu, Benar Belakangan? 
Risiko Hukum Penyebaran Informasi di Media Sosial

Viral Dulu, Benar Belakangan? Risiko Hukum Penyebaran Informasi di Media Sosial

2026-01-30

Belakangan ini, ruang digital Indonesia diramaikan oleh beredarnya informasi mengenai kondisi seorang figur publik, Lula Lahfah yang dikabarkan telah meninggal dunia. Terlepas dari benar atau tidaknya informasi penyebab kematiannya tersebut, fenomena ini kembali menunjukkan betapa cepatnya informasi sensitif menyebar di media sosial, bahkan sebelum adanya klarifikasi resmi dari pihak berwenang. Situasi semacam ini menimbulkan pertanyaan penting dari sudut pandang hukum, seperti sejauh mana tanggung jawab hukum melekat pada pihak yang menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di ruang digital.

Perkembangan media sosial telah mengubah secara mendasar wajah ruang publik. Informasi yang dahulu hanya dapat diproduksi oleh institusi pers kini dapat disebarkan oleh siapa saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Dalam konteks inilah muncul berbagai informasi sensitif yang menyangkut kehidupan pribadi figur publik, termasuk kabar mengenai kondisi kesehatan hingga isu meninggal dunia yang sering kali beredar tanpa verifikasi yang memadai. Salah satu contoh yang menyita perhatian publik adalah beredarnya kabar simpang siur mengenai penyebab meninggalnya Lula Lahfah yang tersebar luas di berbagai platform digital sebelum adanya pernyataan resmi yang dapat dijadikan rujukan yang sah.

Fenomena tersebut menunjukkan bagaimana logika viralitas bekerja lebih cepat dibandingkan logika kehati-hatian. Secara sosial, informasi semacam ini memicu rasa ingin tahu dan empati publik. Masyarakat cenderung terdorong untuk menjadi “yang pertama membagikan”, alih-alih “yang paling benar”. Namun secara hukum, kondisi ini menempatkan penyebar informasi pada wilayah abu-abu antara kebebasan berekspresi dan potensi pertanggungjawaban hukum.

Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan di ruang publik, tetapi juga menghadirkan persoalan hukum dan etika yang tidak sederhana. Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Namun di sisi lain, terdapat kewajiban hukum dan moral untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan tidak melanggar hak orang lain atau menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat luas.

Secara konstitusional, kebebasan berekspresi dan hak atas informasi dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Ketentuan ini menjadi landasan utama bagi praktik komunikasi di ruang digital, termasuk di media sosial. 

Namun demikian, kebebasan tersebut tidak bersifat tanpa batas. Sesuai yang tercantum pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Dengan demikian, kebebasan berekspresi harus selalu ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial. 

Dalam konteks penyebaran informasi digital, ketentuan ini menjadi dasar filosofis bahwa kebebasan berekspresi harus selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Informasi mengenai kematian seseorang bukanlah informasi netral, melainkan informasi yang dapat berdampak luas secara psikologis, sosial, dan bahkan ekonomi. Oleh karena itu, hukum tidak hanya menilai isi informasi, tetapi juga akibat yang ditimbulkannya.
Dalam kerangka hukum pidana Indonesia, penyebaran informasi palsu atau menyesatkan masih relevan dianalisis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). KUHP baru menekankan prinsip harm-based criminalization, yakni pemidanaan didasarkan pada dampak nyata yang ditimbulkan oleh suatu perbuatan, bukan semata-mata pada niat subjektif. 

Dari perspektif hukum acara pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menempatkan pembuktian sebagai jantung proses peradilan pidana di mana hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya. Prinsip ini penting untuk ditekankan agar penegakan hukum terhadap penyebaran informasi digital tidak dilakukan secara serampangan. Tidak setiap orang yang membagikan informasi simpang siur secara otomatis dapat dipidana. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan unsur kesengajaan, hubungan kausal antara perbuatan dan akibat, serta dampak nyata yang ditimbulkan. 

Pengaturan lebih lanjut mengenai penyebaran informasi di ruang digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. UU ITE secara eksplisit mengatur batasan perilaku pengguna media elektronik, termasuk dalam hal penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Salah satu ketentuan yang kerap menjadi rujukan adalah Pasal 28 UU ITE yang pada pokoknya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian. Meskipun rumusan pasal ini secara tekstual menyebut kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dalam praktiknya pasal ini kerap dijadikan rujukan untuk menilai penyebaran informasi digital yang menimbulkan dampak negatif nyata.|

Selain itu, Pasal 27A UU ITE hasil perubahan juga relevan dalam konteks perlindungan harkat dan martabat seseorang di ruang digital, khususnya apabila informasi yang disebarkan mengandung muatan yang merendahkan atau menyerang kehormatan individu. Ketentuan ini menunjukkan pergeseran pendekatan UU ITE ke arah perlindungan yang lebih berimbang antara kebebasan berekspresi dan hak personal.

Salah satu karakteristik utama media sosial adalah kemudahan untuk membagikan ulang informasi. Fitur “repost”, “share”, atau “retweet” sering kali dilakukan tanpa disertai proses klarifikasi atau penilaian kritis terhadap kebenaran konten. Dalam konteks hukum, tindakan membagikan ulang tetap dapat dipandang sebagai perbuatan aktif dalam menyebarkan informasi.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak dapat diterapkan secara seragam. Setiap kasus harus dinilai secara kasuistis dengan mempertimbangkan niat, konteks, serta dampak yang ditimbulkan. Pendekatan hukum yang terlalu represif terhadap seluruh pengguna media sosial justru berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan menciptakan ketakutan berlebihan di ruang publik.

Oleh karena itu, penegakan hukum idealnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), setelah pendekatan edukatif dan preventif tidak lagi efektif. Hukum seharusnya berfungsi tidak hanya sebagai alat pemidanaan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan perilaku masyarakat digital.

Selain aspek normatif, penyebaran kabar mengenai kondisi pribadi seseorang, termasuk isu kematian, juga menyentuh dimensi etika dan hak asasi manusia. Informasi semacam ini berkaitan langsung dengan martabat manusia dan perasaan keluarga, serta lingkungan terdekat pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, kehati-hatian menjadi prinsip utama dalam menyikapi dan menyebarkan informasi sensitif.

Fenomena viralnya kabar kematian Lula Lahfah di media sosial mencerminkan tantangan serius bagi hukum di era digital. Di satu sisi, hukum harus mampu melindungi masyarakat dari disinformasi dan dampak negatifnya. Di sisi lain, hukum juga harus menjaga agar kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi tidak tereduksi secara berlebihan.

Masyarakat perlu meningkatkan literasi digital dengan membiasakan diri untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, seperti menunggu pernyataan resmi keluarga, manajemen, atau media kredibel sebelum membagikan kabar duka. Jika tidak ada sumber yang jelas, langkah paling aman adalah tidak membagikan sama sekali. Lalu, para pengguna media sosial, khususnya figur publik dan pembuat konten, diharapkan menerapkan prinsip kehati-hatian dan etika dalam menyampaikan informasi sensitif. 

Kemudian, platform media sosial didorong untuk mengoptimalkan fitur peringatan pada konten yang mengandung klaim faktual serius namun belum terverifikasi, tanpa serta-merta melakukan penghapusan.

Selain itu, pihak pemerintah yaitu negara perlu terus mengedepankan pendekatan edukatif dan proporsional dalam penegakan hukum siber, agar hukum tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif. Aparat penegak hukum sebaiknya mengedepankan klarifikasi publik, somasi edukatif, atau peringatan administratif sebelum menggunakan instrumen pidana UU ITE agar hukum benar-benar berfungsi sebagai sarana pembinaan. Dengan pendekatan yang seimbang, ruang digital diharapkan dapat menjadi ruang yang informatif, bertanggung jawab dan tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

 

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
"Informasi Simpang Siur Soal Meninggalnya Lula Lahfah, Polisi Tegaskan Fakta Akan Disampaikan Utuh", https://www.grid.id/read/044346189/informasi-simpang-siur-soal-meninggalnya-lula-lahfah-polisi-tegaskan-fakta-akan-disampaikan-utuh?page=all#goog_rewarded dilihat pada 28 Januari 2026, pukul 12.12
"Kronologi Lula Lahfah Ditemukan Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?", https://www.popmama.com/life/health/kronologi-lula-lahfah-ditemukan-meninggal-dunia-00-ffxgk-1dn0jd dilihat pada 28 Januari 2026, pukul 13.05
"Fakta Isu Overdosis yang Viral, Surat Kematian Ungkap Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia", https://www.viva.co.id/gaya-hidup/showbiz/1875886-fakta-isu-overdosis-yang-viral-surat-kematian-ungkap-penyebab-lula-lahfah-meninggal-dunia#goog_rewarded dilihat pada 28 Januari 2026, pukul 20.00

Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.