
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam cara manusia berinteraksi. Media sosial, aplikasi pesan instan, dan berbagai platform digital membuka ruang partisipasi publik yang luas. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul fenomena serius yang semakin marak, yaitu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan ini tidak hanya menyerang individu secara personal, tetapi juga berdampak sistemik terhadap hak asasi manusia, khususnya hak perempuan dan kelompok rentan.
KBGO mencakup berbagai tindakan seperti pelecehan seksual daring, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, ancaman berbasis gender, doxing, hingga pemerasan seksual (sextortion). Ironisnya, meskipun kasus KBGO terus meningkat, Indonesia hingga kini belum memiliki payung hukum khusus yang secara komprehensif mengatur dan menangani kekerasan berbasis gender di ruang digital. Artikel ini mengkaji fenomena KBGO, kerangka hukum yang ada, serta urgensi pembentukan regulasi khusus demi perlindungan korban dan kepastian hukum.
KBGO merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan melalui media digital dengan sasaran utama berbasis gender atau seksualitas. Kekerasan ini tidak selalu bersifat fisik, tetapi memiliki dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang signifikan terhadap korban.
Bentuk-bentuk KBGO antara lain:
Pelecehan seksual daring, seperti komentar bernuansa seksual, pesan tidak pantas, atau ancaman kekerasan seksual.
Penyebaran konten intim tanpa persetujuan, termasuk foto atau video pribadi korban.
Doxing, yakni penyebaran data pribadi korban untuk tujuan intimidasi.
Sextortion, pemerasan dengan ancaman menyebarkan konten intim.
Cyberstalking, penguntitan berulang secara daring.
KBGO sering kali menargetkan perempuan, aktivis, jurnalis, dan kelompok minoritas, sehingga memperkuat ketimpangan gender yang telah ada di dunia nyata.
Dampak KBGO tidak dapat dianggap remeh. Korban sering mengalami trauma psikologis, kecemasan, depresi, bahkan kehilangan pekerjaan atau relasi sosial. Dalam banyak kasus, korban memilih untuk membungkam diri karena takut disalahkan atau dikriminalisasi.
Selain itu, KBGO juga berdampak pada ruang demokrasi digital. Ketakutan terhadap serangan daring berbasis gender dapat membungkam partisipasi perempuan dalam diskursus publik, sehingga menghambat prinsip kesetaraan dan kebebasan berekspresi.
Saat ini, penanganan KBGO di Indonesia masih mengandalkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang bersifat parsial, antara lain:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU ITE sering digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan atau ancaman daring. Namun, rumusannya lebih berfokus pada ketertiban umum dan kesusilaan, bukan pada perlindungan korban berbasis gender.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU TPKS merupakan kemajuan signifikan karena mengakui kekerasan seksual berbasis teknologi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama dalam pembuktian dan pemahaman aparat penegak hukum.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
UU PDP dapat digunakan dalam kasus penyebaran data atau konten pribadi, tetapi tidak secara spesifik mengatur konteks kekerasan berbasis gender.
Ketiga instrumen tersebut belum membentuk satu kerangka hukum yang terintegrasi dan berorientasi pada korban KBGO.
Ketiadaan regulasi khusus KBGO menimbulkan berbagai persoalan. Pertama, aparat penegak hukum kerap mengalami kesulitan dalam mengklasifikasikan perbuatan pelaku. Kedua, korban berisiko mengalami reviktimisasi, baik dalam proses pelaporan maupun pemeriksaan.
Selain itu, penggunaan UU ITE dalam kasus KBGO justru berpotensi menjerat korban, misalnya ketika korban melaporkan penyebaran konten intimnya sendiri. Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang ada belum sepenuhnya berperspektif korban dan gender.
Pembentukan payung hukum khusus KBGO menjadi kebutuhan mendesak dengan beberapa alasan utama:
Memberikan kepastian hukum mengenai definisi, bentuk, dan sanksi KBGO.
Memperkuat perlindungan korban, termasuk pemulihan psikologis dan rehabilitasi.
Mendorong pendekatan berbasis gender dalam penegakan hukum.
Menyesuaikan hukum dengan perkembangan teknologi digital.
Regulasi khusus KBGO juga dapat menjadi instrumen pencegahan melalui kewajiban platform digital untuk mencegah dan menindak konten bermuatan kekerasan berbasis gender.
Perspektif Hak Asasi Manusia
KBGO merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman, martabat, dan kebebasan berekspresi. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Dalam konteks ini, pendekatan hukum tidak boleh hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan restoratif, dengan menempatkan korban sebagai subjek utama perlindungan hukum.
Kekerasan Berbasis Gender Online merupakan fenomena nyata yang semakin mengkhawatirkan di era digital. Meskipun Indonesia telah memiliki beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, ketiadaan payung hukum khusus KBGO menyebabkan perlindungan hukum terhadap korban belum optimal.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif dan berperspektif gender untuk menjawab tantangan KBGO. Tanpa langkah serius dari pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum, ruang digital berpotensi menjadi arena baru kekerasan yang terus mengancam hak dan martabat manusia.
Referensi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
2026-01-22
Kekerasan Berbasis Gender Online dan Ketiadaan Payung Hukum Khusus di Indonesia