
UU No. 20/2025 Sebagai Kemajuan Hukum Penggunaan Alat Bukti Elektronik
Perubahan teknologi informasi telah membawa tantangan besar bagi sistem pembuktian hukum pidana. Di era digital, bukti dapat muncul dari percakapan chat, rekaman CCTV, email, hingga log sistem elektronik. Realitas ini memaksa sistem peradilan Indonesia untuk mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Sejarah penerimaan bukti elektronik di Indonesia menunjukkan evolusi dari kerangka hukum semi-tertutup menuju pengakuan normatif penuh, yang kini diwujudkan secara lebih jelas. Pada 17 Desember 2025, Indonesia melakukan pengesahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025”). Perjalanan ini penuh dinamika dari adaptasi melalui undang-undang khusus, putusan yurisprudensi, hingga pedoman internal Mahkamah Agung sambil terus mengejar kepastian hukum yang sejalan dengan kebutuhan zaman.
Artikel kali ini akan membahas dinamika alat bukti elektronik sebelum KUHAP 2025. Fokus pembahasan adalah perihal kedudukan bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia secara doktrinal.
Dinamika Alat Bukti Elektronik Masa KUHAP 1981
Sebelum era digital mendapat pengakuan eksplisit, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 1981”) hanya mengenal lima jenis alat bukti dalam Pasal 184: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Menurut Dickson et al., bukti elektronik seperti pesan digital, rekaman video, atau data sistem tidak disebutkan secara langsung, sehingga para praktisi hukum sering memasukkan bukti elektronik sebagai perluasan alat bukti “surat” atau bukti petunjuk, dengan argumen analogis terhadap KUHAP 1981 yang bersifat umum (Dickson et al., 2025, p. 523). Secara diskursus terdapat dua kubu pandangan perihal kedudukan alat bukti elektronik.
Pandangan pertama menetapkan bahwa bukti elektronik merupakan perluasan alat bukti yang sudah ada, yaitu alat bukti surat menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (“UU No. 8/1997”) dan alat bukti petunjuk menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU No. 20/2001”) yang tidak berdiri sendiri (Ilham et al., 2024, p. 557). Pandangan kedua berargumen bahwa alat bukti elektronik merupakan alat bukti yang berdiri sendiri dan terpisah dari Pasal 184 KUHAP, sebagaimana diatur khusus dalam berbagai undang-undang seperti terorisme, perdagangan orang, narkotika, pencucian uang, pendanaan terorisme, perusakan hutan, dan hak cipta (Ilham et al., 2024, p. 557).
Ilham (Ilham et al., 2024, p. 557) dan Dickson (Dickson et al., 2025, p. 527) setuju dengan pandangan pertama yang berargumen bahwa alat bukti elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sudah ada dari Pasal 184 KUHAP, dan bukan alat bukti yang baru. Berbeda dengan Ilham dan DIckson, Ramiyanto mengkompromikan kedua pandangan tersebut dengan berargumen bahwa alat bukti elektronik ada yang merupakan alat bukti yang berdiri sendiri dan ada pula alat bukti elektronik yang tidak berdiri sendiri.
Menurut Ramiyanto (Ramiyanto, 2017, p. 482), bukti elektronik disebut berdiri sendiri apabila menjadi jenis alat bukti tersendiri di luar yang diatur Pasal 184 KUHAP, sehingga dapat langsung digunakan sebagai alat pembuktian, sepanjang berasal dari sistem elektronik yang andal dan aman sehingga keasliannya terjamin. Sedangkan bukti elektronik yang tidak berdiri sendiri adalah bukti elektronik yang pada asasnya berfungsi sebagai bukti surat sebagaimana Pasal 184 KUHAP 1981 (asas kesetaraan fungsional).
Sependapat dengan Edmon Makarim (Makarim, 2015, p. 532), Ramiyanto (Ramiyanto, 2017, p. 475) memberikan 3 (tiga) kriteria asas kesetaraan fungsional di mana bukti elektronik disamakan dengan bukti surat:
1. Bukti elektronik merupakan bukti tertulis yang dapat disimpan dan ditemukan kembali;
2. Keasliannya terjamin karena tidak berubah dan memiliki integritas; dan
3. Memiliki identitas penanggung jawab melalui tanda tangan atau sistem autentikasi yang andal.
Bukti elektronik dapat dipersamakan dengan bukti tulisan apabila memenuhi tiga prinsip dalam functional equivalent approach. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE 2008”) yang menegaskan bahwa bentuk tertulis tidak terbatas pada kertas, melainkan dapat dituangkan dalam berbagai media, termasuk elektronik. Dalam sistem elektronik, perbedaan antara dokumen asli dan salinan menjadi tidak relevan karena prosesnya berbasis penggandaan sehingga keduanya tidak dapat lagi dibedakan secara substansial.
Kesimpulan
Pada masa berlakunya KUHAP 1981, bukti elektronik belum diakui secara eksplisit sebagai alat bukti. Hal ini memunculkan perbedaan pandangan doktrinal. Pandangan pertama menempatkan bukti elektronik sebagai perluasan dari alat bukti yang sudah ada dalam Pasal 184 KUHAP, khususnya alat bukti surat dan petunjuk. Pandangan kedua memandang bukti elektronik sebagai alat bukti yang berdiri sendiri karena diatur secara khusus dalam berbagai undang-undang sektoral di luar KUHAP.
Perbedaan tersebut kemudian dipertemukan melalui penerapan asas kesetaraan fungsional. Melalui asas ini, bukti elektronik dipersamakan dengan bukti surat sepanjang memenuhi syarat dapat disimpan dan ditampilkan kembali, keasliannya terjamin, serta memiliki mekanisme autentikasi yang andal. Dengan pendekatan ini, meskipun KUHAP 1981 tidak mengenal bukti elektronik secara tegas, sistem peradilan tetap dapat mengakomodasinya secara normatif. Asas kesetaraan fungsional menjadi jembatan doktrinal yang menyelesaikan ketegangan pandangan dan memungkinkan bukti elektronik digunakan secara sah sebelum adanya pengaturan eksplisit dalam KUHAP 2025.
Referensi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025”)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE 2008”)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU No. 20/2001”)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (“UU No. 8/1997”)
Dickson, P., Manuputty, M., & Ginting, Y. P. (2025). Kekuatan Pembuktian Percakapan Digital sebagai Alat Bukti yang Tidak Diatur dalam KUHAP. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 4(03), 521–535. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i03.2727
Ilham, A. I., Shuhufi, M., & Amin, Abd. R. M. (2024). Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Media Hukum Indonesia, 2(2), 555–559. https://doi.org/10.5281/zenodo.12301170
Ramiyanto. (2017). Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 463–484. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.463-484
2026-01-22
Kekerasan Berbasis Gender Online dan Ketiadaan Payung Hukum Khusus di Indonesia