
Lemahnya Perlindungan Hukum terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia Studi Kasus Kriminalisasi 13 Demonstran May Day
Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, termasuk dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi