UU TNI Langkah Maju atau Ancaman?

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang pada akhirnya disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025 telah menjadi topik perbincangan hangat belakangan ini, terutama terkait dengan perwira militer aktif yang dapat menduduki jabatan sipil. Langkah ini memicu kekhawatiran akan kembalinya pengaruh militer dalam urusan sipil. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk menyesuaikan peran TNI dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional. Sebelumnya, hot topic ini pun semakin naik ke permukaan setelah penunjukkan Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet dan kenaikkan pangkat beliau menjadi Letnan Kolonel.

Pada bulan lalu, Presiden Prabowo Subianto mengajukan revisi terhadap UU TNI tahun 2004. DPR telah memasukkan rencana ini ke dalam program legislasi nasional prioritas. UU TNI yang baru disahkan ini bertujuan untuk memungkinkan perwira militer aktif menduduki posisi di layanan sipil, sebuah langkah yang memicu kritik publik dan kekhawatiran dalam hal dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, mengancam profesionalisme militer dan mengganggu sistem meritokrasi dalam birokrasi sipil, serta mengancam prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. Hal utama yang tak kalah mengkhawatirkan banyak pihak adalah  akan kembalinya pengaruh militer dalam urusan sipil, seperti yang terjadi di era Orde Baru.

Pada era Orde Baru, dwifungsi ABRI memberikan peran besar bagi militer dalam birokrasi dan politik, di mana militer memiliki peran ganda dalam urusan sipil dan pertahanan. Hal ini menyebabkan dominasi militer dalam pemerintahan, yang sering kali menghambat kebebasan sipil dan memperkuat otoritarianisme. Dwifungsi ABRI merupakan doktrin yang diterapkan sejak era Presiden Soeharto, yang memberikan peran ganda kepada militer, yakni sebagai alat pertahanan negara sekaligus bagian dari pemerintahan. Di bawah sistem ini, banyak perwira militer aktif yang menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan, parlemen, hingga pemerintahan daerah. Hal ini menyebabkan ketergantungan negara pada militer dan mereduksi peran sipil dalam politik, serta pengambilan kebijakan publik. Pada masa tersebut, oposisi politik dan kebebasan pers juga sangat dibatasi, dengan berbagai kebijakan militer yang sering kali digunakan untuk mengontrol masyarakat. 

Pada tahun 2004, UU Nomor 34 tentang TNI disahkan sebagai bagian dari reformasi untuk memisahkan peran militer dari ranah sipil dan politik. Salah satu ketentuan penting yang juga menjadi sorotan dalam berita hangat saat ini ada pada Pasal 47 UU TNI yang berbunyi:

Pasal 47

  • Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
  • Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
  • Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
  • Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
  • ) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Usulan revisi UU TNI saat ini mengajukan perluasan terhadap daftar pada Pasal 47 Ayat (2) UU TNI tersebut, memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 15 (lima belas) kementerian atau lembaga tambahan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan “Ada 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku”. Adapun 15 (lima belas) kementerian atau lembaga tambahan tersebut adalah Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Perancang Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung. Namun, setelah DPR menetapkan revisi UU TNI terdapat 14 kementerian atau kelembagaan yang dapat diduduki TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri.

Selain perluasan peran dalam jabatan sipil, revisi UU TNI juga mencakup usulan perpanjangan usia pensiun prajurit. Saat ini, usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sementara untuk bintara dan tamtama 53 tahun. Usulan revisi mengajukan perpanjangan usia pensiun menjadi 58 tahun untuk bintara dan tamtam, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 60 tahun bagi perwira yang memiliki kemampuan dan kompetensi khusus. Selain itu, dimungkinkan masa kedinasan diperpanjang juga hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR, yaitu Dave Laksono. Namun, setelah revisi UU TNI disahkan terdapat batas usia pensiun yang bevariatif tergantung pangkat dan jabatan, seperti bintara dan tamtam 55 tahun, perwira hingga kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 61 tahun, perwira tinggi bintang 3 62 tahun, perwira tinggi bintang 4 63 tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali sesuai Keputusan Presiden. Tentulah perubahan yang terjadi ini harus mempertimbangkan harmonisasi dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur batas usia pensiun bagi pegawai negeri dan pekerja lainnya. 

UU TNI yang baru disahkan ini merupakan isu kompleks yang sangat diperlukannya pertimbangan matang. Perlu ada batasan yang ketat mengenai jabatan apa saja yang dapat diisi oleh militer dan dalam kondisi seperti apa. Tetap harus diingat bahwa Peran TNI dalam pemerintahan harus tetap berorientasi pada tugas pokok pertahanan negara, mengingat juga ditambahkan 2 (dua) tugas pokok TNI dalam UU TNI yang baru disahkan dan tidak boleh mengarah pada intervensi politik atau birokrasi sipil sehingga mencegah terjadinya militerisasi dalam pemerintahan. Di sisi lain yang tidak jauh berbeda, penting untuk menjaga profesionalisme militer dan mencegah kembalinya peran ganda militer dalam urusan sipil yang dapat mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Peran militer yang terlalu luas dalam birokrasi dapat menimbulkan bias politik, serta memengaruhi netralitas TNI dalam menjalankan tugas pertahanan negara. Oleh karena itu, penting untuk mencapai keseimbangan yang tepat dan tidak tumpang tindih dalam implementasinya antara kebutuhan pertahanan dan prinsip-prinsip demokrasi, dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku seperti UU ASN, UU Ketenagakerjaan, dan regulasi lainnya yang relevan. Penting bagi pemerintah dan DPR untuk mengingat dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti dari DPR, Komnas HAM, dan organisasi masyarakat sipil sebaiknya terlibat guna memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, tidak mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak reformasi.

 

REFERENSI:

  1. https://www.tempo.co/politik/kontroversi-jabatan-sekretaris-kabinet-teddy-indra-wijaya-1219388 
  2. https://www.metrotvnews.com/read/bJEC4qQ0-revisi-uu-tni-ini-15-kementerian-dan-lembaga-yang-boleh-diisi-prajurit-aktif 
  3. https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/hentikan-pembahasan-revisi-undang-undang-tni-yang-menghidupkan-dwifungsi/03/2025/ 
  4. https://www.tempo.co/politik/rincian-usia-pensiun-tni-usulan-pemerintah-dalam-revisi-uu-tni-1219420 
  5. https://nasional.kompas.com/read/2025/03/11/14005261/revisi-uu-tni-akan-atur-perubahan-usia-pensiun-dan-penempatan-prajurit-aktif 
  6. https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/20/134500965/apa-isi-uu-tni-terbaru-ini-daftar-lengkap-pasal-yang-berubah?page=all 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *