Tinjauan Proses dan Aspek Hukum dalam Akuisisi Bakmi GM oleh Grup Djarum di Indonesia

Tinjauan Proses dan Aspek Hukum dalam Akuisisi Bakmi GM oleh Grup Djarum di Indonesia

Akuisisi perusahaan merupakan strategi bisnis yang sering digunakan oleh perusahaan besar untuk memperluas portofolio, memperkuat posisi pasar, atau memasuki industri baru.

Rencana Grup Djarum untuk mengakuisisi Bakmi GM, jaringan restoran mie ternama di Indonesia, menjadi sorotan publik dan pelaku usaha.

Proses akuisisi ini dikabarkan melibatkan pengambilalihan 85% saham PT Griya Miesejati, induk usaha Bakmi GM, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun hingga Rp2,4 triliun.

Didirikan pada tahun 1959, Bakmi GM telah menjadi ikon kuliner Indonesia. Dengan lebih dari 50 gerai di berbagai kota besar, restoran ini dikenal sebagai pelopor dalam menghadirkan kualitas rasa dan layanan yang konsisten selama puluhan tahun. Keberhasilan ini menjadikan Bakmi GM sebagai salah satu aset berharga di industri makanan dan minuman Indonesia.

Artikel ini akan membahas aspek hukum terkait akuisisi perusahaan di Indonesia, termasuk regulasi yang berlaku, persyaratan hukum, serta dampaknya terhadap bisnis.

Definisi dan Regulasi Akuisisi di Indonesia

 

Menurut Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT), akuisisi atau pengambilalihan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau individu untuk mengambil alih saham sebuah perseroan, yang menyebabkan perubahan pengendalian atas perseroan tersebut.

Di Indonesia, proses akuisisi diatur oleh beberapa peraturan utama, antara lain:

Undang-Undang Perseroan Terbatas: Mengatur prosedur pengalihan saham dan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999: Membahas kewajiban pelaporan akuisisi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila nilai transaksi mencapai batas tertentu.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): Berlaku jika salah satu pihak yang terlibat dalam akuisisi merupakan perusahaan publik atau yang tercatat di pasar modal.

Akuisisi Bakmi GM: Perspektif Hukum

Akuisisi saham mayoritas seperti yang dirumorkan dalam kasus Bakmi GM memerlukan perhatian khusus terhadap berbagai regulasi di Indonesia. Berikut adalah aspek hukum yang disusun berdasarkan tingkat kepentingannya:

1. Pelaporan kepada KPPU

Akuisisi dengan nilai transaksi besar wajib dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/1999). Tujuan utama pelaporan ini adalah memastikan transaksi tidak menciptakan monopoli atau merugikan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur penilaian terhadap penggabungan, pelepasan, atau pengambilalihan yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli. Pelaporan wajib dilakukan dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah transaksi selesai.

2. Tahapan Akuisisi Sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas

Pasal 125 Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mengatur proses akuisisi yang mengakibatkan perubahan kendali perusahaan. Tahapan utama meliputi:

Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”): Akuisisi saham mayoritas harus memperoleh persetujuan RUPS dari kedua pihak untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan anggaran dasar perusahaan.

 

Perubahan Anggaran Dasar: Jika akuisisi mengubah anggaran dasar perusahaan, perubahan tersebut wajib dilaporkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

3. Due Diligence

Sebelum akuisisi, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi hukum, keuangan, dan operasional Bakmi GM. Tahap ini penting untuk mengidentifikasi risiko tersembunyi, seperti utang atau masalah hukum, yang dapat memengaruhi kelancaran transaksi.

Melalui tahapan ini, proses akuisisi tidak hanya memperhatikan aspek bisnis tetapi juga harus mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Perspektif Hukum Akuisisi Bakmi GM dalam Konteks Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran penting dalam mengawasi transaksi akuisisi yang berpotensi memengaruhi struktur pasar. Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/1999) mewajibkan pelaporan transaksi akuisisi dalam waktu 30 hari kerja setelah transaksi selesai. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa akuisisi tidak menciptakan dominasi pasar yang berlebihan atau merugikan persaingan usaha.

Jika terealisasi, akuisisi Bakmi GM oleh Grup Djarum berpotensi menjadi salah satu transaksi bisnis terbesar di Indonesia pada tahun 2024.

Namun, agar proses akuisisi berjalan lancar dan sesuai hukum, kedua pihak harus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Melibatkan ahli hukum di setiap tahapan akuisisi merupakan langkah penting untuk memitigasi risiko hukum dan menjaga reputasi perusahaan.

Akuisisi ini juga mencerminkan dinamika bisnis yang semakin kompleks di Indonesia, di mana konglomerasi besar memperluas pengaruhnya ke sektor-sektor baru. Dari sudut pandang hukum, proses ini harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat.

 

 

 

Kategori :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *