Perkembangan sektor fintech, khususnya layanan Peer-to-Peer (P2P) Lending di Indonesia, telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperluas akses pembiayaan, terutama bagi masyarakat yang tidak terjangkau oleh layanan keuangan konvensional. Namun, perluasan ini juga membawa tantangan besar dalam hal perlindungan konsumen dan keamanan informasi digital. Dalam merespons tantangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan berbagai regulasi untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan hak-hak pengguna layanan keuangan digital.
Salah satu peraturan utama yang menjadi dasar perlindungan konsumen di sektor ini adalah Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa setiap konsumen memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara jasa keuangan, termasuk P2P Lending, tanpa dikenakan biaya. Regulasi ini mengatur bahwa pengaduan harus dilayani melalui prosedur yang jelas, mudah dijangkau, dan diselesaikan dengan efisien. Penyedia layanan juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen dalam proses pelaporan atau penyelesaian sengketa, sebagaimana diatur dalam prinsip penyelesaian sengketa yang adil dan terjangkau.
Tak hanya pada aspek pengaduan, aspek infrastruktur teknologi informasi juga menjadi perhatian utama. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank mewajibkan adanya Data Center atau pusat data yang digunakan untuk menyimpan dan mengolah data elektronik. Pusat data ini merupakan fasilitas vital dalam menjamin keamanan dan integritas informasi yang disimpan oleh lembaga keuangan. Keberadaan pusat data ini juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mewajibkan bahwa pusat data serta disaster recovery center harus berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjamin kedaulatan data dan perlindungan hukum yang memadai.
Lebih lanjut, pengaturan mengenai Pusat Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Center) juga diatur dalam Pasal 17 Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016. Fasilitas ini diperlukan untuk menjamin keberlangsungan operasional sistem elektronik apabila terjadi gangguan, baik karena faktor bencana alam maupun akibat ulah manusia. Hal ini menjadi sangat penting dalam konteks layanan P2P Lending, yang sangat bergantung pada integritas dan keberlangsungan sistem informasi digital. Dalam praktiknya, kerusakan sistem yang tidak cepat ditanggulangi dapat menimbulkan hilangnya data konsumen, informasi transaksi, hingga gangguan kepercayaan publik.
Dalam kaitannya dengan manajemen risiko, POJK 4/2022 juga memberikan penekanan pada kewajiban lembaga jasa keuangan nonbank untuk secara berkala melakukan uji kelayakan sistem informasi, baik dari sisi keamanan data, keandalan teknologi, maupun tata kelola informasi pribadi konsumen. Langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa teknologi yang digunakan senantiasa berada dalam standar tertinggi guna mencegah terjadinya kebocoran data atau penyalahgunaan informasi pribadi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ekosistem P2P Lending di Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang cukup komprehensif dalam melindungi konsumen, mulai dari hak pengaduan, jaminan keamanan data pribadi, hingga kesiapan menghadapi gangguan bencana melalui pusat pemulihan sistem. Kendati demikian, implementasi di lapangan menjadi kunci keberhasilan perlindungan ini. Penyedia layanan harus memastikan bahwa seluruh ketentuan yang diatur dalam POJK dan peraturan menteri telah dijalankan secara konsisten dan transparan.
Daftar Pustaka
Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik