Pendahuluan
Pemilu merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi, di mana persaingan antar calon atau partai harus berlangsung secara adil, jujur, dan terbuka. Sayangnya, praktik kampanye hitam (black campaign) kerap mencederai prinsip tersebut. Black campaign merujuk pada upaya menjatuhkan lawan politik melalui penyebaran informasi yang tidak benar, bersifat fitnah, dan menyerang secara pribadi. Berbeda dengan negative campaign yang masih dibenarkan karena menyampaikan kritik berbasis fakta atau rekam jejak calon, black campaign justru melanggar hukum dan dapat dipidana.
Di era digital, kampanye hitam semakin mudah menyebar, terutama melalui media sosial. Hal ini menjadi tantangan serius bagi penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum. Artikel ini akan mengulas kerangka hukum terkait kampanye hitam, tantangan penegakannya, serta rekomendasi kebijakan ke depan.
Pengertian dan Ciri-Ciri Black Campaign
Black campaign berbeda dengan kampanye negatif (negative campaign). Kampanye negatif masih berada dalam batas yang dibolehkan selama berbasis pada fakta, seperti mengkritik rekam jejak atau kebijakan lawan.
Sebaliknya, black campaign menyebarkan informasi yang bersifat:
- Tidak benar atau hoaks
- Mengandung unsur fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik
- Menyerang latar belakang pribadi, agama, suku, atau ras lawan politik
- Disampaikan secara anonim, tanpa identitas jelas
Contoh bentuknya bisa berupa meme, video editan, pesan berantai WhatsApp, hingga situs berita palsu.
Kerangka Hukum Kampanye Hitam di Indonesia
Indonesia telah memiliki beberapa payung hukum yang secara tidak langsung mengatur dan melarang kampanye hitam:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d: Melarang kampanye dengan menghina seseorang atau peserta pemilu lainnya berdasarkan SARA, latar belakang pribadi, atau hal yang menyesatkan.
- Pasal 521: Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp24 juta.
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- *Pasal 310-311 KUHP*: Mengatur pidana pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
- *UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)*
- *Pasal 27 ayat (3)*: Melarang distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
- *Pasal 45 ayat (3)*: Ancaman pidana hingga 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.
Tantangan Penanganan Black Campaign dalam Pemilu Indonesia*
Artikel ilmiah dari Denico Doly memberikan sejumlah catatan penting terkait pelanggaran kampanye hitam, khususnya di media sosial:
- *Regulasi Masih Belum Tegas*
Meski berbagai aturan telah mengatur perilaku kampanye, tidak ada definisi hukum yang eksplisit mengenai black campaign dalam UU Pemilu. Hal ini menyulitkan proses penegakan hukum karena perbuatan tidak selalu dapat dikategorikan secara langsung sebagai pelanggaran.
- *Kendala Penegakan Hukum*
Penegakan hukum terhadap kampanye hitam di media sosial menghadapi banyak hambatan:
- Pengguna akun anonim sulit dilacak
- Tidak semua akun pelaku termasuk “peserta atau tim kampanye” dalam UU
- Minimnya perangkat teknologi dan sumber daya aparat
- *Mitigasi Masih Bersifat Reaktif*
Penanganan kampanye hitam lebih banyak dilakukan secara represif, seperti patroli siber dan penutupan akun. Namun upaya preventif seperti edukasi digital dan penguatan literasi masyarakat masih sangat kurang.
- *Kebutuhan Reformasi Regulasi*
Disarankan agar UU Pemilu direvisi agar mencakup:
- Definisi dan bentuk kampanye hitam yang lebih eksplisit
- Sanksi yang proporsional dan dapat diterapkan secara efektif
- Aturan tegas untuk kampanye digital dan media sosial
- *Peran Masyarakat dan Literasi Digital*
Faktor budaya digital masyarakat Indonesia juga turut memperparah penyebaran kampanye hitam. Banyak masyarakat masih menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Oleh karena itu, literasi media dan pendidikan digital menjadi agenda penting untuk mencegah black campaign secara jangka panjang.
—
*Kesimpulan dan Rekomendasi*
*Kampanye hitam adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan keadilan pemilu.* Meskipun Indonesia sudah memiliki beberapa dasar hukum untuk menangani praktik ini, kelemahan regulasi, rendahnya literasi digital masyarakat, dan keterbatasan penegakan hukum masih menjadi tantangan besar.
*Rekomendasi:*
1. *Revisi UU Pemilu* untuk memasukkan definisi, jenis, dan sanksi tegas terhadap black campaign.
2. *Penguatan kapasitas penegak hukum*, terutama dalam bidang teknologi informasi dan pelacakan digital.
3. *Kolaborasi antara Bawaslu, Kominfo, kepolisian, dan platform digital* untuk memantau dan menindak konten kampanye hitam.
4. *Mendorong literasi digital masyarakat* agar lebih kritis terhadap informasi politik, khususnya menjelang pemilu.
5. *Mendorong transparansi dan akuntabilitas kampanye digital*, termasuk pendaftaran akun resmi kampanye dan pengawasan iklan politik.
—
*Penutup*
Menangkal kampanye hitam tidak cukup hanya dengan hukum yang keras, tapi juga membutuhkan kesadaran bersama akan pentingnya etika politik dan kedewasaan demokrasi. Pemilu yang sehat hanya bisa tercapai jika informasi yang beredar jujur, faktual, dan tidak saling menjatuhkan secara tidak adil.
Daftar Pustaka
Doly, Denico. Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019. Jurnal Kajian Vol. 25 No. 1, 2020. DPR RI.
Link PDF
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Dapat diakses melalui situs resmi pemerintah atau JDIH:
https://peraturan.bpk.go.id