DRAMA DIGITAL: KONSEKUENSI PENYEBARAN PERCAKAPAN PRIBADI MILIK ORANG LAIN DI X

Dunia digital yang semakin berkembang menyebabkan penyebaran informasi menjadi sangat luas dan cepat. Evolusi dalam teknologi telah menciptakan banyak inovasi sehingga dapat mempermudah aktivitas manusia terlebih dalam mendapatkan informasi di publik. Adapun salah satu kemudahan dalam memperoleh informasi kini jauh lebih mudah didapatkan melalui sosial  media.

Telah diketahui bersama, kini banyak platform digital yang dapat dimanfaatkan oleh banyak masyarakat untuk mendapatkan informasi, salah satunya adalah Twitter atau yang kini telah berganti nama menjadi X. Bahwa Twitter merupakan salah satu platform media sosial yang didirikan pada maret 2006. Namun sejak Juli 2023, Twitter berganti nama menjadi X.

X dikenal sebagai salah satu platform dimana seluruh penggunanya dapat membagikan informasi ataupun dikenal dengan post yang sebelumnya dikenal dengan ‘Tweet’ saat nama platform tersebut masih dikenal dengan sebutan Twitter. Adapun pemilik akun X hanya dapat menuliskan sebanyak 280 huruf dalam setiap postingannya. Sehingga apabila ingin menuliskan pesan ataupun cerita yang banyak, pemilik akun X akan membuat sebuah ‘thread’

Thread merupakan serangkaian cuitan yang saling terhubung melalui tautan “balas” atau reply ataupun tautan “terkait”. Dengan menggunakan thread, maka pengguna dapat menyampaikan pesan yang lebih panjang dari batasan 280 huruf dalam setiap post. Namun sayang, penggunaan fitur thread justru sering digunakan sebagai media bagi publik untuk menyebarkan informasi yang bersifat pribadi, salah satunya hasil screenshot percakapan milik orang lain di media sosial.

Sebuah akun di jejaring sosial media X pada awal tahun 2024, memposting sebuah rangkaian cerita dan foto percakapan antara seorang pilot dan selingkuhannya yang dilakukan melalui Discord dengan judul thread “kumpulan chat discord perselingkungan pilot dan pramugari”. Screenshot ataupun tangkapan layar yang dibagikan ke publik melalui thread tersebut merupakan tangkapan layar dari aplikasi Discord milik sang pilot. Percakapan antara pilot dan selingkuhannya pun kemudian dibagikan ke publik sehingga menjadi konsumsi masyarakat dan menimbulkan banyak komentar jahat dan pedas dari netizen.

Tentu hal tersebut menjadi sorotan publik dan membuat netizen geram terhadap sang pilot, bagaimana tidak, percakapan tersebut berisikan pesan mesra antara sang pilot dengan selingkuhannya yang kemudian dibagikan oleh orang lain melalui akun bernama @mxxxxxxxxxx (nama disamarkan). Lantas bagaimana akibat hukumnya dari penyebaran screenshot Discord oleh orang lain tanpa izin sehingga menimbulkan pencemaran nama baik dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik?

Bahwa penyebaran screenshot percakapan yang dilakukan oleh orang lain melalui thread tanpa izin dan telah merugikan orang lain maka telah terjadi pelanggaran etika.[1] Adapun hal tersebut telah melanggar privasi terlebih apabila telah menimbulkan sebuah akibat seperti pencemaran nama baik.

Hal tersebut dapat dikatakan melanggar karena informasi dari sebuah screenshot percakapan melalui aplikasi Discord tersebut berisikan seuah data pribadi atau mengandung ranah privasi orang lain, seperti nama, tulisan, dan gambar yang dapat mengidentifikasi seseorang, sehingga penyebaran percakapan melalui screenshot kepada orang lain harus mendapatkan izin serta persetujuan dari pihak terkait.

Hal tersebut diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut dengan UU ITE) yang menyatakan bahwa:

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi mellaui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan”.

Terkait dengan persetujuan pihak yang bersangkutan, dijelaskan melalui Penjelasan Pasal 26 Ayat (1) UU ITE, bahwa:

“Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:

  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.”

Bahwa apabila hak seseorang yang tercantum pada Pasal 26 Ayat (1) UU ITE, maka dapat mengajukan gugatan atas kerugian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 Ayat (2) UU ITE.

Adapun dalam kaitannya dengan kasus dalam penyebaran screenshot percakapan antara pilot dengan selingkuhannya melalui media sosial X oleh orang lain yang telah menyebabkan timbulnya pencemaran nama baik, telah termasuk sebagai pelanggaran privasi. Tindakan penyebaran screenshot tersebut termasuk dalam tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diakses orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

            Adapun pengertian dari mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses telah diatur dalam penjelasan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE,[2] yaitu:

  1. Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
  2. Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.
  3. Membuat dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Terhadap perbuatan penyebaran screenshot percakapan antara pilot dengan selingkuhannya melalui media sosial X oleh orang lain yang telah menyebabkan timbulnya pencemaran nama baik dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan.atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan hal tersebut, penting bagi pengguna sosial media untuk bijak dalam mengunggah ataupun menyebarkan informasi melalui sosial media agar setiap tindakan tidak menjadi ‘boomerang’ bagi diri sendiri.

[1] Y. Firmansyah, Modul Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Pontianak: Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Pontianak, Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Bina Sarana Informatika.

[2] L. Heru Sujamawardi, Analisis Yuridis Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol., 9 No., 2. Hal. 89.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *