Kasus Kenny Wisha Sonda, seorang in-house counsel yang dipidana karena pemberian opini hukum, menjadi sorotan dalam dunia hukum perusahaan di Indonesia. Sebagai penasihat hukum internal perusahaan, Kenny didakwa karena opini hukum yang diberikannya dinilai berkontribusi pada tindakan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan. Ini menandakan risiko besar yang dihadapi in-house counsel ketika opini mereka digunakan oleh perusahaan untuk mendasari tindakan yang melanggar hukum. Kasus ini membawa pesan kuat mengenai pentingnya integritas, kehati-hatian, dan pemahaman mendalam terkait tanggung jawab hukum yang dimiliki oleh seorang penasihat hukum internal.
Seperti diketahui, Kenny adalah in-house counsel di PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES). Persoalan ini bermula ketika ia menjalankan tugasnya memberikan nasihat hukum kepada pimpinan perusahaan. Namun, Kenny justru dianggap melakukan penggelapan oleh PT Energi Maju Abadi (EMA), sebuah perusahaan yang merupakan rekan/partner bisnis PT EEES dan dilaporkan dengan ancaman Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam dunia bisnis, peran in-house counsel adalah memberikan nasihat hukum yang tepat untuk menjaga perusahaan tetap berada dalam batasan-batasan hukum. Namun, tekanan bisnis terkadang bisa mempersulit keputusan yang mereka buat, terutama ketika ada desakan untuk mendukung kepentingan perusahaan yang mungkin berisiko secara hukum. Kasus Kenny Wisha Sonda memberikan pelajaran penting bagi in-house counsel lainnya tentang bagaimana sebuah opini hukum, yang seharusnya bersifat melindungi, dapat berbalik dan membawa konsekuensi hukum yang serius.
Opini hukum memainkan peran penting dalam operasional perusahaan. Pemberian nasihat hukum internal sering kali dijadikan dasar oleh manajemen untuk membuat keputusan strategis dan bisnis. Dalam konteks ini, in-house counsel berada di posisi yang kritis, karena mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, seperti yang terlihat dalam kasus Kenny Wisha Sonda, memberikan opini hukum bukanlah sekadar memberikan jawaban atau pandangan semata, tetapi membutuhkan analisis hukum yang mendalam dan pemahaman tentang implikasi dari opini tersebut terhadap perusahaan secara keseluruhan. Risiko timbul ketika opini hukum yang diberikan tidak memperhitungkan secara matang seluruh aspek hukum yang relevan, atau ketika opini tersebut digunakan oleh manajemen sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan yang akhirnya dinyatakan melanggar hukum.
Salah satu tantangan terbesar bagi in-house counsel adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kewajiban hukum mereka. Meskipun mereka dipekerjakan oleh perusahaan, tanggung jawab utama mereka adalah memastikan perusahaan mematuhi undang-undang. Ini mencakup penilaian yang obyektif dan pemberian nasihat hukum yang berdasarkan pada integritas dan etika profesi hukum.
Kasus Kenny Wisha Sonda menunjukkan bahwa in-house counsel harus selalu bertindak dengan independensi dan kehati-hatian yang tinggi, bahkan ketika dihadapkan pada tekanan bisnis yang kuat. Opini hukum yang diberikan haruslah objektif dan berbasis pada analisis hukum yang mendalam. Kegagalan dalam memberikan nasihat yang akurat dan sesuai dengan hukum dapat menempatkan mereka dalam risiko hukum yang besar.
Dalam kasus ini, Kenny Wisha Sonda didakwa karena opininya dianggap mendukung tindakan perusahaan yang melanggar hukum. Meski ia mungkin tidak bermaksud untuk mendukung pelanggaran tersebut, pengadilan menilai bahwa peran penasihat hukum dalam memberikan panduan hukum yang salah atau tidak tepat bisa berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana.
Kasus ini memberikan dampak signifikan bagi profesi in-house counsel di Indonesia. In-house counsel kini harus lebih berhati-hati dalam memberikan nasihat hukum, terutama dalam situasi di mana ada potensi bahwa keputusan bisnis yang diambil berdasarkan opini mereka dapat dianggap melanggar hukum di kemudian hari. Tekanan untuk memberikan nasihat yang mendukung kepentingan bisnis perusahaan sering kali menjadi tantangan, tetapi hal ini harus dihadapi dengan integritas profesional yang kuat.
Pemidanaan terhadap Kenny Wisha Sonda juga mengingatkan pentingnya menjaga jarak profesional dan objektivitas dalam menjalankan peran sebagai penasihat hukum. Meskipun mereka bekerja untuk perusahaan, in-house counsel harus tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku. Dalam hal ini, penting untuk memastikan bahwa nasihat yang diberikan bukan hanya bertujuan mendukung keputusan manajemen, tetapi juga untuk melindungi perusahaan dari risiko hukum.
Kasus Kenny Wisha Sonda menegaskan pentingnya kepatuhan hukum dan transparansi dalam setiap keputusan bisnis. In-house counsel, sebagai penjaga kepatuhan hukum di dalam perusahaan, memegang peran kunci dalam memastikan bahwa setiap langkah perusahaan tidak melanggar undang-undang. Kegagalan dalam menjalankan fungsi ini bisa membawa dampak buruk, tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi perusahaan secara keseluruhan.
Perusahaan harus mendukung peran in-house counsel dengan memberikan ruang bagi mereka untuk menjalankan tugasnya secara independen dan tanpa tekanan. Ini mencakup memberikan akses kepada informasi yang lengkap, serta melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan strategis sejak awal. Transparansi dalam komunikasi antara manajemen dan in-house counsel juga penting untuk memastikan bahwa opini yang diberikan berdasarkan informasi yang akurat dan terkini. In-house counsel juga perlu memastikan bahwa nasihat yang diberikan telah melalui proses yang cermat dan melibatkan tinjauan hukum yang mendalam.
Selain itu, kasus ini juga bisa mempengaruhi perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam cara mereka berinteraksi dengan penasihat hukum internal mereka. Manajemen perusahaan mungkin akan lebih berhati-hati dalam menggunakan opini hukum sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Perusahaan juga mungkin akan lebih sering melibatkan penasihat hukum eksternal untuk memberikan pandangan yang lebih luas dan obyektif, guna meminimalisir risiko kesalahan dalam interpretasi hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Tempo.co. (2023). Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa. Diakses dari https://metro.tempo.co/read/1912920/berikan-opini-untuk-perusahaan-advokat-kenny-wisha-sonda-jadi-terdakwa.
Riswandi, Budi Agus. (2020). Tanggung Jawab Hukum Pengacara Perusahaan: Kajian atas Peran In-House Counsel. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Sitompul, Hendra. (2018). Etika Profesi dan Tanggung Jawab Hukum Advokat di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Halim, Ridwan. (2021). Hukum Perusahaan: Perlindungan dan Risiko Hukum bagi Penasihat Hukum Internal. Bandung: CV. Mandar Maju.
Saragih, D. (2019). “Tanggung Jawab Penasihat Hukum Perusahaan dalam Praktik Bisnis”. Jurnal Hukum dan Bisnis Indonesia, 12(1), 45-58.