Pada bulan Oktober 2025, Tim Nasional Sepakbola Indonesia (Timnas) akan menghadapi dua pertandingan penting melawan Arab Saudi dan Irak dalam Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Timnas kini hanya berjarak 180 menit untuk menorehkan sejarah dan mengabulkan impian seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat menyaksikan melalui layar kaca, Timnas berlaga di ajang olahraga paling bergengsi di dunia yaitu FIFA World Cup atau Piala Dunia.
Tingginya antusiasme masyarakat terhadap Timnas, ditambah dengan tradisi yang telah mengakar di Indonesia, membuat kegiatan Nonton Bareng atau yang lebih dikenal dengan istilah “Nobar”, hampir dapat dipastikan akan marak terjadi di berbagai daerah di seluruh Tanah Air. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha yang melihat momentum ini sebagai kesempatan untuk memperoleh keuntungan dengan menggelar acara Nobar di berbagai tempat, mulai dari kafe, restoran, hingga hotel, yang mana kerap disertai dengan biaya tiket masuk, semata-mata untuk memperoleh keuntungan komersial.
Bahwa berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (UU 32/2002), telah diatur jika setiap mata acara yang disiarkan diwajibkan untuk memiliki hak siar. Lebih lanjut, definisi dari hak siar telah tertulis dalam Penjelasan Pasal 43 Ayat (2) UU 32/2003 yaitu hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya.
Selaras dengan UU 32/2002, Dalam Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014), telah diatur jika sebuah siaran termasuk ke dalam kategori hak terkait yang merupakan hak yang dimiliki oleh lembaga penyiaran. Lebih lanjut, dalam Pasal 25 UU 28/2014, menetapkan bahwa lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi atas siarannya, serta berwenang untuk melarang pihak lain untuk menayangkan atau memanfaatkan siaran tersebut tanpa izin. Dengan demikian, dapat diartikan jika siaran pertandingan sepak bola termasuk dalam objek yang dilindungi oleh Hak Cipta.
Berdasarkan Marketing & Media Regulations Third, Fourth And Fifth Round Fifa World Cup 2026™ Preliminary Competition Afc Asian Qualifiers – Road To 26, pemilik hak cipta atas seluruh pertandingan yang berkaitan dengan Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia adalah Asian Football Conference (AFC), sebagaimana tertulis dalam bagian poin 1.1 Section 1 Commercial, sebagai berikut:
“The AFC has the sole right to use and exploit all rights, title and interest relating to the Competition including all intellectual property rights and Proprietary Interests whether created in the past, present or future and reserves all rights in respect to the use and/or license of such rights.
Di Indonesia, lembaga penyiaran yang memiliki hak siar resmi Timnas dalam ajang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia adalah MNC Group. Sebagaimana pada September 2024 lalu, AFC resmi memperpanjang kemitraan dengan MNC Group terkait hak siar ajang AFC untuk periode 2025-2028, mencakup seluruh kompetisi Timnas di ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. Dengan demikian, MNC Group telah memenuhi Pasal 43 Ayat (2) 32/2003 di atas, dengan telah mendapatkan persetujuan dari pemilik hak cipta yaitu AFC. Lebih lanjut, merujuk pada UU 28/2014, MNC Group berhak mendapatkan hak ekonomi atas siaran pertandingan sepak bola Timnas melawan Arab Saudi dan Irak yang akan berlangsung pada bulan Oktober.
Apabila terdapat pihak yang ingin melakukan penyiaran terhadap pertandingan Timnas melawan Irak dan Arab Saudi pada Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, diwajibkan bagi para pihak untuk memiliki izin hak siar terlebih dahulu dari MNC Group, serta dengan AFC, atau lebih dikenal dengan istilah lisensi, yaitu izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu, sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 Angka 20 UU 28/2014.
Jika terdapat pihak yang tetap mencoba untuk melakukan pemanfaatan siaran tersebut dengan tujuan komersial, dengan menyelenggarakan kegiatan Nobar secara berbayar atau memasang sponsor atau iklan. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak cipta, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 25 ayat (2) UU 28/2014, sebagai berikut:
Pasal 25 ayat (2) UU 28/2014:
“Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
- Penyiaran ulang siaran;
- Komunikasi siaran;
- Fiksasi siaran; dan/atau
- Penggandaan Fiksasi siaran.”
Lebih lanjut, tindakan pelanggaran hak cipta tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 118 ayat (1) UU 28/2014, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 118 ayat (1) UU 28/2014:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Berbeda halnya dengan kegiatan Nobar yang dilakukan bersama keluarga di ruang tamu, di lingkungan tempat tinggal dengan tetangga atau di fasilitas kampus bersama para mahasiswa, yang diselenggarakan tanpa adanya pungutan biaya sekecil pun. Kegiatan Nobar tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, dikarenakan kegiatan tersebut tidak bersifat komersial. Dengan demikian, dukungan masyarakat Indonesia untuk mendukung Timnas melalui layar kaca, diharapkan tidak menimbulkan terjadinya pelanggaran Hak Cipta.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
- Marketing & Media Regulations Third, Fourth And Fifth Round Fifa World Cup 2026™ Preliminary Competition Afc Asian Qualifiers – Road To 26.
- Humas Kemenkum Jogja, “Kemenkum DIY Ingatkan Soal Hak Cipta Siaran Langsung”, https://jogja.kemenkum.go.id/berita-utama/ramai-nobar-timnas-kemenkum-diy-ingatkan-soal-hak-cipta-siaran-langsung , diakses pada tanggal 07 Oktober 2025.
- Arif Budiman, “Hak Siar Timnas Indonesia Ronde 4 WCQ 2026, Tayang di Mana?”, https://tirto.id/hak-siar-timnas-indonesia-ronde-4-kualifikasi-piala-dunia-2026-hiZb, diakses pada tanggal 07 Oktober 2025.
- Sumargo Pangestu, “MNC Perpanjang Kemitraan Hak Siar dengan AFC, Berikut Penjelasan Aturan Nobar”, https://www.skor.id/post/mnc-perpanjang-kemitraan-hak-siar-dengan-afc-berikut-penjelasan-aturan-nobar, diakses pada tanggal 07 Oktober 2025