Keterbatasan UU Kepailitan dalam Menghadapi Struktur Bisnis Modern dan Aset Digital

Selama lebih dari dua dekade, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi dasar utama dalam penyelesaian sengketa utang-piutang di Indonesia. Meskipun secara umum undang-undang ini masih mampu menjawab kebutuhan hukum pada awal 2000-an, perubahan lanskap ekonomi dan model bisnis global telah menimbulkan tantangan baru yang belum sepenuhnya terakomodasi […]