Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasca Undang-Undang P2SK

Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasca Undang-Undang P2SK Pendahuluan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan generous crime, yaitu kejahatan lanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime). Konsekuensi dari sifat ini adalah tidak adanya pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asal, sehingga Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 […]