UU Satu Data Indonesia Disahkan: Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Data Negara Salah atau Bocor?

UU Satu Data Indonesia Disahkan: Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Data Negara Salah atau Bocor?

2026-10-12

Pendahuluan

Data bukan lagi sekadar kumpulan angka yang digunakan pemerintah untuk menyusun laporan. Data menentukan siapa yang menerima bantuan sosial, bagaimana anggaran dialokasikan, wilayah mana yang menjadi prioritas pembangunan, hingga bagaimana kebijakan publik dirumuskan. Ketika data pemerintah tidak akurat, tidak mutakhir, atau mengalami kebocoran, dampaknya dapat melampaui persoalan administratif dan merugikan masyarakat secara langsung.

Pada 6 Oktober 2026, DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Regulasi yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal ini dirancang untuk memperkuat tata kelola data nasional, termasuk standardisasi, interoperabilitas, keamanan, dan pembagian tanggung jawab pengelolaan data. Sebelumnya, penyelenggaraan Satu Data Indonesia bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, 2026).

Pengesahan tersebut membawa persoalan hukum yang mendasar: siapa yang bertanggung jawab ketika data negara salah, disalahgunakan, atau mengalami kebocoran? Pertanyaan ini penting karena semakin terintegrasinya data pemerintah harus diikuti mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, bukan sekadar keterhubungan antarsistem.

Integrasi Data dan Risiko Kesalahan Informasi

Selama ini, salah satu tantangan tata kelola data pemerintah adalah perbedaan standar, definisi, format, dan mekanisme pembaruan antarkementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Kondisi tersebut dapat menghasilkan data yang tidak konsisten dan menyulitkan pemerintah dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti.

UU Satu Data Indonesia diarahkan untuk memperkuat tata kelola melalui standardisasi data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta interoperabilitas. Interoperabilitas memungkinkan sistem yang berbeda saling bertukar dan menggunakan data sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, konsep Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh basis data harus dipindahkan ke satu tempat atau seluruh kewenangan pengelolaan data dialihkan kepada satu lembaga. Dalam pemberitaan mengenai hasil pembahasan RUU, DPR menegaskan bahwa interoperabilitas tidak mengharuskan pemusatan fisik basis data maupun pengalihan tanggung jawab pengelolaan dari produsen data (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2026a).

Salah satu aspek penting dalam pengaturan baru tersebut adalah Data Dasar Nasional yang direncanakan menjadi rujukan untuk perencanaan pembangunan, penganggaran, distribusi bantuan sosial, dan kebutuhan strategis lainnya (Kementerian PPN/Bappenas, 2026).

Penggunaan data sebagai dasar keputusan publik menimbulkan konsekuensi serius apabila informasi yang digunakan ternyata keliru. Misalnya, data kondisi ekonomi yang tidak diperbarui dapat menyebabkan seseorang yang memenuhi syarat justru tidak menerima bantuan sosial. Sebaliknya, data yang tidak akurat juga dapat menyebabkan bantuan diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa kesalahan data tidak berhenti pada persoalan teknis. Ketika data digunakan untuk menentukan hak atau akses masyarakat terhadap layanan publik, kesalahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan persoalan akuntabilitas pemerintahan.

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Data yang Salah?

Penentuan tanggung jawab harus dimulai dengan menelusuri tahapan pengelolaan data, mulai dari pengumpulan, pemeriksaan, pemutakhiran, pertukaran, hingga penggunaannya dalam pengambilan keputusan.

Dalam tata kelola Satu Data Indonesia, terdapat pembagian peran antara Pembina Data, Produsen Data, dan Wali Data. Secara umum, Produsen Data menghasilkan data sesuai kewenangannya, sedangkan Wali Data menjalankan fungsi pengelolaan dan koordinasi data berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pembina Data berperan dalam pembinaan aspek teknis penyelenggaraan data. Pembagian ini penting untuk mengidentifikasi kewajiban masing-masing pihak, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan siapa yang harus menanggung setiap kerugian.

Apabila kesalahan muncul sejak proses pengumpulan atau pencatatan, pemeriksaan perlu diarahkan pada pihak yang menjalankan proses tersebut dan kewajiban yang berlaku baginya. Jika kesalahan terjadi karena data tidak diperbarui, perlu diperiksa siapa yang bertanggung jawab atas pemutakhiran serta apakah kewajiban tersebut telah dijalankan. Sementara itu, apabila data awalnya benar tetapi berubah akibat kesalahan integrasi atau pemrosesan, penyelidikan perlu menelusuri proses pertukaran dan pengelolaan sistem.

Situasinya berbeda apabila data yang tersedia sebenarnya benar, tetapi digunakan secara keliru oleh instansi yang menyusun kebijakan. Dalam keadaan demikian, persoalannya tidak semata-mata terletak pada produsen data, melainkan juga pada proses verifikasi, penilaian, dan pengambilan keputusan oleh instansi pengguna.

Dengan demikian, tanggung jawab atas kesalahan data harus ditentukan berdasarkan sumber kesalahan, kewenangan, kewajiban hukum, serta hubungan antara tindakan atau kelalaian dengan kerugian yang terjadi. Tidak tepat apabila seluruh kesalahan otomatis dibebankan kepada Wali Data, produsen data, ataupun lembaga yang mengoordinasikan Satu Data Indonesia tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Dari sisi hukum administrasi, kesalahan data yang memengaruhi keputusan pemerintah juga perlu ditelaah berdasarkan kewenangan dan prosedur pengambilan keputusan yang berlaku. Apabila keputusan tersebut merugikan masyarakat, harus tersedia mekanisme koreksi atau keberatan sesuai ketentuan yang relevan. Namun, kesalahan data tidak otomatis membuat setiap keputusan pemerintah batal; akibat hukumnya bergantung pada jenis keputusan, aturan yang dilanggar, dan mekanisme hukum yang tersedia.

Kebocoran Data dan Hubungannya dengan UU PDP

Selain akurasi, keamanan merupakan persoalan penting dalam integrasi data nasional. Semakin banyak sistem yang terhubung, semakin besar kebutuhan untuk mengendalikan akses, mengamankan pertukaran informasi, dan memastikan setiap aktivitas pengelolaan data dapat ditelusuri.

Pemberitaan DPR mengenai pembahasan RUU Satu Data Indonesia menyebut pengaturan standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, audit keamanan, audit kedaulatan data, dan kewajiban pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam. Namun, rincian kewajiban tersebut harus dirujuk pada naskah undang-undang autentik sebelum dinyatakan sebagai ketentuan hukum yang berlaku (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2026a).

Apabila insiden melibatkan data pribadi, analisis hukum juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini mengatur hak subjek data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, keamanan pemrosesan, sanksi administratif, serta ketentuan pidana tertentu (Republik Indonesia, 2022).

Dalam konteks tersebut, kebocoran data pemerintah perlu diperiksa berdasarkan jenis data yang terdampak, pihak yang menentukan tujuan dan kendali pemrosesannya, kewajiban keamanan yang berlaku, serta tindakan yang dilakukan setelah insiden diketahui. Perlu pula dibedakan antara kegagalan keamanan, pelanggaran kewajiban pelindungan data pribadi, dan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu. Ketiganya dapat berkaitan, tetapi tidak selalu merupakan persoalan hukum yang identik.

Kebocoran data juga tidak otomatis membuktikan bahwa setiap pejabat atau pegawai yang terlibat dalam pengelolaannya melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang relevan dan bukti yang tersedia. Pada saat yang sama, keberadaan pelaku eksternal, seperti peretas, tidak serta-merta menghapus kewajiban keamanan yang dibebankan kepada pihak yang mengelola data.

Karena itu, respons terhadap insiden tidak cukup berupa pemulihan sistem. Penanganannya perlu mencakup identifikasi data terdampak, penelusuran penyebab, pengamanan akses, pemenuhan kewajiban pemberitahuan yang berlaku, serta langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang.

Tantangan Penegakan dan Perlindungan Hak Masyarakat

Pengesahan UU Satu Data Indonesia merupakan langkah penting, tetapi efektivitasnya bergantung pada implementasi. Sistem yang terhubung tidak otomatis menghasilkan data yang benar. Demikian pula, keberadaan standar keamanan tidak menjamin bahwa setiap instansi telah menerapkannya secara memadai.

Pemerintah perlu memastikan bahwa pembagian kewenangan antarlembaga disertai prosedur pemeriksaan kualitas data, pembaruan berkala, pencatatan akses, audit, dan mekanisme koreksi. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai cara mengajukan koreksi atau pengaduan apabila data yang digunakan pemerintah tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Perlindungan tersebut perlu memperhatikan keseimbangan antara integrasi data, keterbukaan informasi publik, dan kerahasiaan data pribadi. Tidak semua data yang dimiliki pemerintah dapat dibagikan secara bebas. Akses dan pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum serta memperhatikan klasifikasi informasi dan hak pihak yang datanya diproses.

Penutup

Pengesahan UU Satu Data Indonesia menandai upaya memperkuat tata kelola data nasional. Namun, keberhasilan regulasi tersebut tidak cukup diukur dari keterhubungan sistem antarlembaga. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan pemerintah menghasilkan data yang akurat, melindungi informasi yang dikelolanya, serta menyediakan mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi kesalahan atau kebocoran.

Jika data negara salah, pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan dengan menelusuri asal kesalahan dan kewajiban setiap pihak dalam rantai pengelolaan data. Jika data pribadi bocor, kewajiban berdasarkan UU PDP dan ketentuan keamanan yang relevan juga harus diperiksa. Pemerintah sebagai penyelenggara tata kelola, instansi penghasil dan pengelola data, serta pihak yang menggunakan data memiliki peran berbeda yang tidak dapat disamakan begitu saja.

Pada akhirnya, integrasi data harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Satu Data Indonesia seharusnya tidak hanya menghasilkan satu standar, tetapi juga memastikan bahwa setiap pihak memahami kewajibannya, setiap kesalahan dapat ditelusuri, dan setiap kerugian masyarakat memperoleh mekanisme penanganan yang sesuai hukum.

Daftar Pustaka: 

  1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2026a, October 5). Panja RUU Satu Data Indonesia sepakati 20 bab dan 141 pasal. E-Media DPR RI. https://emedia.dpr.go.id/news/2026/10/05/panja-ruu-satu-data-indonesia-sepakati-20-bab-dan-141-pasal
  2. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026, October 6). UU Satu Data Indonesia disahkan, Kemkomdigi siapkan interoperabilitas dan infrastruktur digital. https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/10580
  3. Kementerian PPN/Bappenas. (2026, October 6). Undang-Undang Satu Data Indonesia disahkan, babak baru pengelolaan data nasional. https://www.bappenas.go.id/berita/undang-undang-satu-data-indonesia-disahkan-babak-baru-pengelolaan-data-nasional-N2tSL
  4. Republik Indonesia. (2019). Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/108813/perpres-no-39-tahun-2019
  5. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-

Penulis: Inola Arianti 
Jabatan: Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.