
Dalam kehidupan rumah tangga, tidak jarang salah satu pasangan suami atau istri melakukan perikatan berupa utang, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun kepentingan tertentu lainnya. Permasalahan kemudian muncul ketika utang tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran, khususnya terkait apakah pasangan yang tidak turut membuat perjanjian tersebut juga ikut bertanggung jawab.
Secara prinsipil, hukum perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menganut asas bahwa suatu perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1315 KUHPerdata yang menyatakan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengikatkan diri selain untuk dirinya sendiri. Sejalan dengan itu, Pasal 1340 KUHPerdata juga menegaskan bahwa perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya. Dengan demikian, utang yang dibuat oleh salah satu pihak pada dasarnya hanya mengikat pihak tersebut dan tidak serta-merta membebani pihak lain, termasuk pasangan dalam suatu perkawinan. Namun dalam konteks perkawinan, perlu diperhatikan adanya rezim harta bersama. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Konsekuensi dari adanya harta bersama ini adalah bahwa kewajiban yang timbul dalam rangka kepentingan rumah tangga dapat dibebankan pada harta bersama tersebut. Oleh karena itu, dalam kondisi tertentu, utang yang dibuat oleh salah satu pasangan dapat berdampak pada harta bersama, sehingga secara tidak langsung juga memengaruhi pasangan lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, aspek persetujuan pasangan menjadi faktor penting dalam menilai tanggung jawab atas utang. Dalam praktik, apabila utang dilakukan dengan sepengetahuan atau persetujuan pasangan, digunakan untuk kepentingan rumah tangga, maka utang tersebut dapat dikualifikasikan sebagai utang bersama yang pembebanannya dapat dilakukan terhadap harta bersama. Sejalan dengan itu, doktrin hukum perdata sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Subekti, S.H. membedakan utang dalam perkawinan menjadi utang pribadi (utang prive) dan utang persatuan (utang gemeenschap). Utang pribadi pada prinsipnya hanya dibebankan pada pihak yang membuatnya dan pelunasannya terlebih dahulu diambil dari harta pribadi, sedangkan utang persatuan yang berkaitan dengan kepentingan bersama dibebankan pada harta bersama. Pembedaan ini menegaskan bahwa tidak semua utang dalam perkawinan secara otomatis menjadi tanggung jawab bersama, melainkan bergantung pada tujuan utang, sumber pembiayaan, serta adanya persetujuan pasangan.
Dengan demikian, dalam memutuskan kewajiban pembebanan utang, perlu dilakukan penilaian terhadap berbagai aspek, antara lain tujuan utang, sumber pembiayaan, keterkaitannya dengan harta bersama, serta adanya persetujuan pasangan. Dalam hal ini juga perlu mempertimbangkan asas kepatutan dan keadilan, sehingga tidak serta-merta setiap utang yang timbul dalam perkawinan dibebankan kepada kedua belah pihak.
Referensi:
Penulis : Fauzia Hernawati
Jabatan : Associate