
Setelah melalui rangkaian aksi unjuk rasa dan desakan yang masif serta berkelanjutan dari tokoh antikorupsi dan masyarakat sipil, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) akhirnya menyatakan komitmennya untuk menetapkan target pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (“RUU Perampasan Aset”) paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia.
Namun, hingga saat ini, draf RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas masih belum dibuka kepada publik. Padahal, publik telah memiliki draf yang dapat digunakan sebagai bahan pembanding. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi, sekaligus membatasi ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi substansi yang sedang dirumuskan.
Keterbukaan dalam proses legislasi diperlukan untuk memastikan bahwa pembentukan undang-undang tidak semata-mata berorientasi pada target pengesahan, tetapi juga memperhatikan kualitas substansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan setidaknya lima persoalan mendasar, yaitu pengaturan unexplained wealth, illicit enrichment, kewenangan pengajuan permohonan perampasan aset, mekanisme check and balance, serta perlindungan (safeguard) terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu persoalan utama dalam perampasan aset adalah keterbatasan mekanisme hukum konvensional untuk menjangkau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Dalam praktiknya, terdapat kekayaan yang menunjukkan ketidakwajaran, tetapi asal-usul pidananya sulit dibuktikan melalui proses peradilan pidana biasa. Untuk mengatasi persoalan tersebut, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme perampasan terhadap kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (unexplained wealth) melalui jalur non-pidana konvensional.
Pengaturan serupa juga diperlukan terhadap peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), khususnya apabila kekayaan pejabat publik tidak sebanding dengan penghasilan sahnya. Mekanisme ini perlu dirumuskan agar tidak semata-mata bergantung pada pembuktian tindak pidana asal (predicate crime), sehingga negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk menjangkau kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.
Meskipun demikian, pengaturan kedua konsep tersebut harus disertai dengan dasar hukum, standar pembuktian, dan prosedur yang jelas. Ketidakwajaran kekayaan tidak boleh secara otomatis menjadi dasar perampasan tanpa pemeriksaan yang memadai. Dengan demikian, efektivitas pemulihan aset tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pihak yang berkepentingan.
Persoalan berikutnya adalah pembatasan pihak yang berwenang mengajukan permohonan perampasan aset. Dalam rumusan draf yang beredar, kewenangan tersebut disebut hanya diberikan kepada Kejaksaan Agung. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) juga perlu diberikan kewenangan yang sama mengingat mandat, pengalaman, dan kapasitasnya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk pemulihan aset.
Keterlibatan KPK diperlukan agar penanganan perkara korupsi dapat terintegrasi dengan upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Bahkan, KPK perlu dipertimbangkan sebagai pemegang kewenangan utama dalam pengajuan permohonan perampasan aset untuk konteks pemberantasan korupsi. Pengaturan ini tetap harus disertai pembagian kewenangan yang jelas guna menghindari tumpang tindih dan hambatan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
Perampasan aset memberikan kewenangan yang signifikan kepada negara untuk mengambil alih aset berdasarkan ketentuan hukum. Oleh karena itu, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai. RUU Perampasan Aset perlu mengatur sistem check and balance pada setiap tahapan, mulai dari penelusuran dan identifikasi aset, pengajuan permohonan, pemeriksaan, hingga eksekusi dan pengelolaan aset.
Pembagian kewenangan, prosedur yang jelas, dan pengawasan yang efektif diperlukan agar proses perampasan aset tidak bergantung sepenuhnya pada diskresi satu lembaga. Selain itu, pembenahan institusi penegak hukum harus menjadi bagian dari agenda penguatan RUU Perampasan Aset. Tanpa integritas kelembagaan dan akuntabilitas yang memadai, kewenangan yang luas berpotensi disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Selain efektivitas penegakan hukum, RUU Perampasan Aset harus menjamin perlindungan masyarakat dari potensi kriminalisasi akibat penyalahgunaan kewenangan. Instrumen perampasan aset perlu dirancang dengan kriteria penerapan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi masyarakat kecil dan menengah.
Salah satu mekanisme yang perlu dipertimbangkan adalah penetapan batas nilai minimum (threshold) bagi aset yang dapat menjadi objek perampasan. Pengaturan ini diharapkan dapat memastikan bahwa instrumen perampasan aset diarahkan pada kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana dalam skala signifikan, bukan menyasar masyarakat biasa secara tidak proporsional.
Selain penetapan threshold, diperlukan pula prosedur yang menjamin hak pihak terkait untuk menjelaskan asal-usul aset dan memperoleh pemeriksaan yang adil. Kejelasan mengenai dasar pengajuan permohonan, standar pembuktian, dan mekanisme keberatan merupakan bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, safeguard tidak menjadi penghambat pemberantasan korupsi, melainkan memastikan bahwa pelaksanaannya tetap sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Kelima persoalan tersebut harus dibahas melalui proses legislasi yang terbuka dan akuntabel. Komitmen DPR untuk menetapkan target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026 perlu diikuti dengan pembukaan draf terkini kepada publik. Keterbukaan tersebut memungkinkan masyarakat menelaah perubahan substansi, memberikan masukan, dan mengawasi kecukupan perlindungan hukum dalam rancangan yang sedang dibahas.
Partisipasi publik tidak seharusnya hanya menjadi pelengkap proses legislasi, tetapi merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat. Pada saat yang sama, pembenahan institusi penegak hukum perlu dilakukan agar kewenangan perampasan aset nantinya dapat dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Penutup
RUU Perampasan Aset memiliki peran penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia. Namun, efektivitasnya tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pengesahan, melainkan juga oleh kualitas norma, kejelasan pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Oleh karena itu, DPR perlu membuka draf RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas kepada publik serta memastikan pengaturan unexplained wealth dan illicit enrichment melalui jalur non-pidana konvensional, pemberian kewenangan pengajuan permohonan perampasan aset kepada KPK, penguatan check and balance, dan pembentukan safeguard yang memadai.
Target pengesahan pada 15 Desember 2026 tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan pembentukan RUU Perampasan Aset. Pencapaian tenggat waktu harus tetap memperhatikan kualitas substansi dan efektivitas pelaksanaannya. RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara, bukan sarana untuk melayani kepentingan pihak tertentu atau segelintir elit.
Sumber:
Penulis: Sultan Fawwaz
Jabatan: Associate