Urgensi Regulasi Pelaksana bagi Data Protection Officer dalam Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

Urgensi Regulasi Pelaksana bagi Data Protection Officer dalam Perlindungan Data Pribadi di Indonesia

2026-03-10

Perkembangan teknologi digital yang pesat membawa tantangan baru dalam perlindungan data pribadi. Di Indonesia, perlindungan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Salah satu ketentuan penting dalam undang-undang tersebut adalah keberadaan Data Protection Officer (DPO) atau petugas perlindungan data pribadi.

DPO memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi. Tugasnya meliputi pengawasan terhadap aktivitas pemrosesan data serta memastikan bahwa pengelolaan data dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat atau petugas yang menjalankan fungsi perlindungan data pribadi akan diatur dalam peraturan pemerintah. Namun hingga saat ini, peraturan pemerintah tersebut belum diterbitkan.

Ketiadaan regulasi pelaksana mengenai DPO menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan yang berusaha mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Tanpa panduan yang jelas, perusahaan dan DPO kesulitan menentukan batasan tugas, wewenang, serta tanggung jawab yang harus dijalankan. Kondisi ini berpotensi melemahkan efektivitas perlindungan data pribadi, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang melibatkan pengolahan data dalam jumlah besar.

Kerangka kerja DPO di Indonesia juga belum sejelas di beberapa negara lain yang telah memiliki sistem perlindungan data yang lebih matang. Di Uni Eropa, misalnya, General Data Protection Regulation (GDPR) memberikan pedoman rinci mengenai peran, wewenang, serta tanggung jawab DPO. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang kuat sehingga DPO dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

Ketiadaan regulasi yang jelas juga berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan maupun DPO. Dalam kasus kebocoran data, misalnya, tanpa adanya pedoman yang tegas akan sulit menentukan pihak yang bertanggung jawab. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan meningkatkan potensi sengketa. Oleh karena itu, peraturan pemerintah diperlukan untuk memperjelas peran pengawasan DPO serta batasan tanggung jawabnya apabila terjadi pelanggaran data.

Dalam praktiknya, DPO seharusnya melakukan pengawasan dan audit secara berkala terhadap pengelolaan data pribadi. Tugas tersebut membutuhkan pedoman yang jelas, seperti frekuensi audit, metode pengawasan, serta langkah yang harus diambil apabila ditemukan kelemahan dalam sistem perlindungan data. Tanpa regulasi yang rinci, perusahaan cenderung menjalankan kebijakan berdasarkan standar internal yang belum tentu sesuai dengan prinsip perlindungan data yang optimal.

Selain itu, ketidakjelasan peran DPO juga dapat memengaruhi alokasi sumber daya perusahaan. Perusahaan membutuhkan panduan mengenai kebutuhan anggaran serta sumber daya manusia yang diperlukan untuk mendukung fungsi DPO. Tanpa aturan yang jelas, perusahaan terutama yang berskala kecil dapat menganggap keberadaan DPO sebagai beban tambahan sehingga tidak memberikan dukungan yang memadai.

Regulasi pelaksana juga penting untuk mengatur prosedur pelaporan dan mitigasi pelanggaran data. Perusahaan perlu mengetahui kapan dan bagaimana melaporkan insiden kebocoran data kepada otoritas yang berwenang. Tanpa prosedur yang jelas, respons terhadap insiden kebocoran data dapat menjadi lambat dan tidak efektif. Kondisi ini tidak hanya merugikan subjek data, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap perusahaan.

Di sisi lain, regulasi yang jelas juga dapat membantu perusahaan dalam menilai kinerja DPO secara objektif. Regulasi pelaksana dapat memberikan indikator atau standar evaluasi yang menjadi acuan dalam menilai apakah DPO telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebutuhan akan regulasi DPO juga semakin penting karena Indonesia semakin terhubung dengan ekosistem digital global. Banyak perusahaan Indonesia yang mengelola data pribadi lintas negara. Oleh karena itu, standar perlindungan data yang jelas akan meningkatkan kepercayaan internasional serta mendukung iklim bisnis yang lebih baik.

Pada akhirnya, keberadaan regulasi pelaksana bagi DPO akan memperkuat sistem perlindungan data pribadi di Indonesia. Regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan DPO, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan data pribadi.

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur peran dan tanggung jawab Data Protection Officer. Regulasi tersebut akan memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan, melindungi kepentingan masyarakat sebagai subjek data, serta meningkatkan kualitas perlindungan data pribadi di Indonesia.

Referensi

  • Damargara, M. I., et al. (2022). Urgensi Realisasi Pengaturan Data Protection Officer (DPO) pada Sektor Kesehatan Ditinjau dari Hukum Pelindungan Data Pribadi. Padjajaran Law Review, 10(1), 1-15.
  • Muin, I. (2023). Perlindungan Data Pribadi Dalam Platform E-Commerce Guna Peningkatan Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia. MJP Journal Law and Justice, 1(2), 81-91.
  • Sautunnida, L. (2018). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 369-384.
  • Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132-146.

Penulis : Alfina Puspita Prayogo
Jabatan : Associate 

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.