
Dalam negara hukum demokratis, prinsip supremasi sipil merupakan fondasi penting dalam hubungan antara militer dan masyarakat sipil. Militer dibentuk untuk menjalankan fungsi pertahanan negara, bukan sebagai institusi yang berada di atas hukum. Oleh karena itu, setiap anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindak pidana, khususnya terhadap warga sipil, pada prinsipnya harus tunduk pada mekanisme peradilan yang menjamin akuntabilitas, independensi, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, penempatan perkara pidana umum yang dilakukan prajurit TNI ke dalam yurisdiksi peradilan umum merupakan bagian penting dari pelaksanaan supremasi sipil dalam negara demokrasi.
Semangat tersebut sejatinya telah ditegaskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang mengatur bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum. Namun demikian, implementasi ketentuan tersebut hingga kini belum berjalan efektif karena yurisdiksi peradilan terhadap prajurit TNI masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang memberikan kewenangan luas kepada peradilan militer untuk mengadili anggota militer, termasuk dalam tindak pidana umum
Problematika Yurisdiksi Peradilan Militer
Keberlakuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 menimbulkan disharmoni dengan semangat reformasi yang diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Di satu sisi, hukum positif pasca reformasi telah menghendaki agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum. Namun di sisi lain, praktik penegakan hukum masih menempatkan anggota militer dalam yurisdiksi peradilan militer karena belum adanya revisi terhadap UU Peradilan Militer
Hal tersebut tercermin dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang memberikan kewenangan kepada pengadilan militer untuk mengadili prajurit TNI maupun pihak-pihak tertentu yang dipersamakan dengan prajurit. Akan tetapi, pengaturan tersebut tidak disertai mekanisme keterlibatan unsur sipil dalam proses penegakan hukumnya, meskipun perkara yang diperiksa dapat berupa tindak pidana umum dengan korban warga sipil.
Kondisi tersebut menimbulkan potensi konflik kepentingan mengingat proses penegakan hukum dalam sistem peradilan militer dilakukan dalam satu lingkungan institusi yang sama. Berdasarkan Pasal 69 dan penjelasan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh aparat militer, termasuk Polisi Militer dan Oditurat Militer yang berasal dari lingkungan Tentara Nasional Indonesia, sementara pemeriksaan perkara dilakukan oleh hakim militer sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Peradilan Militer yang juga berasal dari institusi militer. Struktur demikian menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan objektivitas peradilan, khususnya dalam perkara pidana umum yang melibatkan korban sipil.
Di samping itu, mekanisme peradilan militer terhadap tindak pidana umum berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap anggota militer. Padahal prinsip equality before the law menghendaki bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status maupun profesi. Oleh sebab itu, penanganan tindak pidana umum oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, terlebih yang menimbulkan korban sipil, perlu dilaksanakan melalui mekanisme peradilan yang lebih independen dan akuntabel, baik melalui peradilan umum maupun setidaknya dengan melibatkan unsur sipil dalam proses penegakan hukumnya, sebagai bagian dari penguatan supremasi sipil dan akuntabilitas dalam negara demokrasi.
Urgensi Revisi UU Peradilan Militer
Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum dan penguatan supremasi sipil di Indonesia. Selama yurisdiksi peradilan terhadap tindak pidana umum oleh prajurit TNI masih berada dalam sistem peradilan militer, maka potensi persoalan mengenai independensi, objektivitas, dan akuntabilitas penegakan hukum akan terus muncul, khususnya dalam perkara yang melibatkan korban sipil.
Di samping itu, pembaruan UU Peradilan Militer diperlukan untuk menyelaraskan sistem peradilan militer dengan perkembangan prinsip negara hukum demokratis yang menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang setara di hadapan hukum. Penegakan hukum terhadap tindak pidana umum oleh prajurit TNI perlu dilakukan melalui mekanisme yang lebih terbuka dan independen agar kepercayaan publik terhadap proses peradilan tetap terjaga serta prinsip due process of law dapat terlaksana secara optimal.
Supremasi sipil menempatkan militer sebagai institusi negara yang tunduk pada hukum dan kontrol demokratis. Oleh karena itu, penanganan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel. Revisi terhadap UU Peradilan Militer menjadi penting agar sistem peradilan militer di Indonesia selaras dengan semangat reformasi, prinsip negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Daftar Pustaka :
Penulis : Sultan Fawwaz
Jabatan : Associate