
Merger dan akuisisi merupakan suatu aktivitas yang umum dilakukan pelaku usaha dalam rangka mengembangkan bisnisnya. Namun, merger dan akuisisi ini tidak hanya dapat memberikan dampak positif saja, melainkan terdapat dampak negatif yang erat kaitannya dengan persaingan usaha tidak sehat. Melalui pasal 28 dan 29 UU 5/1999, pelaku usaha dilarang melakukan merger dan akuisisi yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Selanjutnya, apabila terdapat transaksi merger dan akuisisi yang mengakibatkan nilai aset dan/atau nilai penjualan yang melebihi jumlah tertentu, maka wajib dilaporkan kepada KPPU. Kewajiban notifikasi atas transaksi merger dan akuisisi juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPPU 3/2023 yang menyebutkan bahwa notifikasi ini dilakukan oleh pelaku usaha setelah memenuhi ketentuan wajib notifikasi paling lama 30 hari sejak tanggal merger atau akuisisi berlaku efektif secara hukum.
Dalam rangka menunjang tugas KPPU sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 UU 5/1999, terdapat 2 (dua) jenis notifikasi merger dan akuisisi oleh pelaku usaha, yaitu:
Pra-notifikasi
Pelaku usaha memiliki hak untuk melakukan pra-notifikasi atas rencana merger akuisisi akuisisi kepada KPPU secara sukarela baik tertulis maupun lisan dengan tujuan meminimalisir terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
KPPU dapat mengkaji atau memberikan penilaian terhadap risiko dari kegiatan merger atau akuisisi serta memberikan solusi atau perubahan apabila diperlukan.
Pra-notifikasi di Indonesia tidaklah wajib dan sifatnya konsultasi sehingga KPPU tidak berwenang untuk memberikan persetujuan ataupun penolakan terhadapan rencana kegiatan merger atau akuisisi.
Walaupun demikian, pra-notifikasi ini tetaplah perlu dilakukan oleh pelaku usaha sebagai solusi dalam mengurangi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dengan kata lain, pra-notifikasi ini merupakan langkah preventif dalam menghindari pengusaha yang memiliki itikad buruk.
Post-notifikasi
Pelaku usaha wajib melakukan post-notifikasi kepada KPPU setelah merger atau akuisisi dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU 3/2023.
KPPU akan melakukan analisis terkait ada atau tidaknya dampak negatif yang timbul terhadap persaingan usaha dari merger atau akuisisi tersebut.
Dalam hal ini, KPPU sendiri berwenang untuk dapat membatalkan transaksi merger atau akuisisi suatu perusahaan yang telah berlaku efektif apabila diduga menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Adapun post-notifikasi ini wajib dilakukan apabila pelaku usaha memenuhi ketentuan wajib notifikasi sebagaimana berikut:
Memenuhi batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan;
Terjadi perubahan pengendalian;
Bukan transaksi antar pelaku usaha terafiliasi; dan
Transaksi antar pelaku usaha yang memiliki aset dan/atau penjualan di Indonesia.
Pada praktiknya, seringkali pelaku usaha terlambat melakukan penyampaian notifikasi merger atau akuisisi kepada KPPU. Dalam hal ini, KPPU sendiri telah menerapkan kebijakan denda bagi pelaku usaha yang terlambat menyampaikan notifikasi sebesar Rp1 Miliar hingga Rp25 Miliar. Selain itu, apabila ditemukan fakta bahwa transaksi merger dan akuisis berpotensi menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU dapat menetapkan pembatalan atas transaksi tersebut.
Adanya ketentuan kewajiban notifikasi merger dan akuisisi sendiri memiliki tujuan untuk menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menjamin adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha, mencegah praktik monopoli dan/atau persaingan usaha, serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam aktivitas usaha.