
Bahwa tujuan utama dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan ialah restrukturisasi utang Debitor terhadap Para Kreditor. Untuk itu, Debitor memiliki hak untuk mengajukan perdamaian baik pada saat proses PKPU maupun pada saat proses Kepailitan. Dalam proses PKPU, hak Debitor untuk mengajukan Rencana Perdamaian diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut sebagai “UU KPKPU”) yang mengatur:
“Debitor berhak pada waktu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau setelah itu menawarkan suatu perdamaian kepada Kreditor.”
Sedangkan dalam proses Kepailitan, hak Debitor Pailit untuk menyampaikan Rencana Perdamaian diatur dalam Pasal 144 UU KPKPU yang mengatur:
“Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.”
A. Perdamaian Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam proses PKPU, Debitor dapat mengajukan Rencana Perdamaian bersamaan dengan Permohonan PKPU (Dalam hal PKPU diajukan oleh Debitor) atau diajukan kemudian selama proses berjalannya PKPU. Rencana Perdamaian yang telah diajukan oleh Debitor tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Kreditor untuk selanjutnya dilakukan pemungutan suara (voting). Berdasarkan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b UU KPKPU, dalam PKPU, Rencana Perdamaian diterima oleh Para Kreditor dalam hal:
Rencana Perdamaian yang telah diterima oleh Para Kreditor kemudian akan disahkan oleh Pengadilan sepanjang tidak didapati alasan-alasan yang dapat mengakibatkan ditolaknya pengesahan perdamaian oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (2) UU KPKPU. Dimana Rencana Perdamaian yang disahkan mengikat semua Kreditor kecuali Kreditor yang tidak menyetujui Rencana Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2) (Vide Pasal 286 UU KPKPU). Adapun Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2) adalah Kreditor Separatis yang tidak menyetujui Rencana Perdamaian.
B. Perdamaian Dalam Proses Kepailitan
Seperti halnya dalam proses PKPU, dalam proses Kepailitan Debitor juga diberikan hak untuk dapat mengajukan Rencana Perdamaian. Namun dalam proses Kepailitan, Rencana Perdamaian dapat diterima oleh Para Kreditor apabila disetujui dalam Rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada Rapat Kreditor Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari Kreditor Konkuren atau Kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut (Vide Pasal 151 UU KPKPU).
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka hanya Kreditor Konkuren yang memiliki hak suara dalam pemungutan suara (voting) atas Rencana Perdamaian. Hal ini dikarenakan, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) UU KPKPU telah diatur bahwa:
“Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya dan Kreditor yang diistimewakan, termasuk Kreditor yang mempunyai hak didahulukan yang dibantah, tidak boleh mengeluarkan suara berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali apabila mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi kepentingan harta pailit sebelum diadakannya pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut.”
Rencana Perdamaian yang telah diterima oleh Para Kreditor kemudian akan disahkan oleh Pengadilan sepanjang tidak didapati alasan-alasan yang dapat mengakibatkan ditolaknya pengesahan perdamaian oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 159 UU KPKPU. Dimana Rencana Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) dalam proses Kepailitan mengikat bagi seluruh Kreditor Konkuren sebagaimana ketentuan Pasal 162 UU KPKPU yang mengatur:
“Perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua Kreditor yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan, dengan tidak ada pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak.”
C. PEMBATALAN PERDAMAIAN
Dalam pelaksanaan Rencana Perdamaian selalu terbuka kemungkinan terjadi keadaan dimana Debitor tidak melaksanakan isi Rencana Perdamaian yang telah disahkan (Homologasi) atau melaksanakan namun tidak sebagaimana mestinya. Bila terjadi situasi demikian, maka terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Para Kreditor yaitu mengajukan Pembatalan Perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Jo. Pasal 171 Jo. Pasal 291 UU KPKPU. Berikut ketentuan Pasal 170 Jo. Pasal 171 Jo. Pasal 291 UU KPKPU yang mengatur:
Pasal 170 UU KPKPU:
Pasal 171 UU KPKPU:
“Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit.”
Pasal 291 UU KPKPU:
Teruntuk pembatalan perdamaian yang sebelumnya telah ditetapkan dalam proses Kepailitan, maka dalam Putusan Pembatalan Perdamaian diperintahkan juga agar kepailitan dibuka kembali dengan pengangkatan seorang Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia kreditor (apabila sebelumnya ada) yang sedapat mungkin diangkat dari mereka yang dahulu dalam Kepailitan sebelumnya telah memangku jabatan tersebut (Vide Pasal 172 ayat (1) dan ayat (2) UU KPKPU). Dimana setelah Kepailitan tersebut dibuka kembali, maka tidak dapat lagi ditawarkan perdamaian dan Kurator wajib seketika memulai dengan pemberesan harta pailit (Vide Pasal 175 ayat (1) dan ayat (2) UU KPKPU). Sedangkan teruntuk pembatalan perdamaian yang sebelumnya telah ditetapkan dalam proses PKPU, maka dalam Putusan Pembatalan Perdamaian tersebut Debitor juga harus dinyatakan pailit dan harta Debitor Pailit tersebut juga harus dinyatakan dalam keadaan insolvensi (Vide Pasal 291 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 292 UU KPKPU).
Dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal Debitor tidak melaksanakan isi perdamaian yang telah disahkan (homologasi), maka Para Kreditor dapat melakukan upaya hukum yaitu mengajukan pembatalan perdamaian kepada Pengadilan Niaga yang telah memeriksa, mengadili dan memutus pengesahan perdamaian (homologasi) sebelumnya sebagaimana ketentuan Pasal 170 Jo. Pasal 171 Jo. Pasal 291 UU KPKPU.
Penulis : Arivan Utama
Jabatan : Associate