
Lingkungan kerja yang sehat merupakan faktor penting dalam mendukung kesejahteraan serta perkembangan profesional pekerja. Namun dalam praktiknya, tidak semua tempat kerja mampu menyediakan kondisi kerja yang kondusif. Sebagian pekerja menghadapi situasi yang sering disebut sebagai toxic workplace, yaitu lingkungan kerja yang dipenuhi suasana negatif sehingga pekerja sulit memaksimalkan potensi dirinya dalam bekerja.
Dari perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja pada dasarnya memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan dalam bekerja. Hal ini tercermin dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kondisi kerja pekerja. Meskipun ketentuan tersebut tidak secara eksplisit merinci mengenai kesehatan mental, kondisi kerja yang menimbulkan tekanan berkepanjangan dapat dipahami sebagai faktor yang berpotensi mengganggu kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, keberadaan lingkungan kerja yang sehat menjadi bagian penting dari perlindungan yang diharapkan dalam hubungan kerja.
Dalam hukum ketenagakerjaan, pengunduran diri merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas inisiatif pekerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 154A huruf i Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pekerja dapat mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, serta tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri tersebut.
Pertanyaan yang sering muncul dalam praktik adalah apakah perusahaan dapat menolak atau tidak mengizinkan pekerja untuk resign. Secara hukum, pada prinsipnya perusahaan tidak dapat secara sepihak melarang pekerja untuk mengundurkan diri sepanjang pekerja telah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan maupun perjanjian kerja. Dalam kerangka hukum ketenagakerjaan Indonesia, pengunduran diri merupakan hak pekerja yang dapat dilakukan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 154A huruf i. Apabila seluruh syarat telah dipenuhi, maka pengunduran diri pada dasarnya tetap sah meskipun perusahaan tidak memberikan persetujuan secara eksplisit. Hal ini karena pemberitahuan pengunduran diri secara hukum bersifat notifikasi kepada perusahaan, bukan permohonan yang harus disetujui.
Selain itu, terdapat pula pertanyaan terkait hak pekerja terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) apabila pekerja mengajukan pengunduran diri menjelang hari raya keagamaan. Dalam praktiknya, apabila pekerja telah mengajukan pengunduran diri dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya, namun tanggal efektif pengunduran dirinya berada setelah Hari Raya, maka pekerja pada prinsipnya tetap berhak menerima THR selama pada saat pembayaran THR statusnya masih sebagai pekerja.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan demikian, selama hubungan kerja masih berlangsung pada saat kewajiban pembayaran THR jatuh tempo, rencana pengunduran diri yang efektif setelah hari raya tidak menghapus hak pekerja untuk menerima THR.
Dengan demikian, lingkungan kerja yang tidak sehat dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan dan perkembangan karier seseorang. Dari sudut pandang hukum, pekerja memiliki hak untuk memperoleh kondisi kerja yang layak dan manusiawi. Apabila kondisi tersebut tidak terpenuhi dan tidak terdapat perbaikan yang memadai dari organisasi, maka pengunduran diri dapat menjadi pilihan yang sah secara hukum. Namun, keputusan tersebut tetap perlu dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum ketenagakerjaan serta menjaga profesionalisme agar proses transisi berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Pada akhirnya, hukum ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga memberikan kerangka perlindungan agar hubungan tersebut berlangsung secara adil, sehat, dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak.
Referensi
Penulis : Bagas Arya Jatmika
Jabatan : Associate