Timpa Teks: Bercanda atau Tindak Pidana?

Timpa Teks: Bercanda atau Tindak Pidana?

2026-07-24

Pendahuluan

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan berekspresi, khususnya melalui media sosial. Kritik yang sebelumnya disampaikan secara konvensional kini banyak dikemas dalam bentuk humor, satire, parodi, maupun meme. Salah satu bentuk ekspresi digital yang belakangan semakin populer adalah praktik timpa teks, yaitu tindakan mengubah atau mengganti isi teks pada dokumen digital, tangkapan layar (screenshot), maupun konten audiovisual sehingga menghasilkan tampilan atau narasi yang berbeda dari aslinya. Praktik tersebut umumnya dilakukan terhadap salinan (copy) dokumen atau konten digital yang diperoleh melalui download, screenshot, atau perekaman ulang, tanpa mengubah dokumen elektronik asli yang tersimpan dalam sistem elektronik pemiliknya. 

Praktik timpa teks menjadi perhatian publik setelah digunakan sebagai dasar penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan kreator konten Khariq Anhar. Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) atas dugaan manipulasi tangkapan layar percakapan digital. Penerapan ketentuan tersebut memunculkan perdebatan mengenai batas antara manipulasi digital yang dapat dipidana dan bentuk ekspresi yang lazim dilakukan di media sosial. Oleh tulisan ini akan mengkaji apakah setiap praktik timpa teks secara otomatis memenuhi unsur tersebut.

Pasal 35 UU ITE dan Unsur Deliknya

Bahwa pasal 35 UU ITE berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik."

Berdasarkan rumusan pasal tersebut dapat dilihat bahwa Pasal 35 UU ITE memuat beberapa unsur, yaitu: (i) setiap orang; (ii) dengan sengaja; (iii) tanpa hak atau melawan hukum; (iv) melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan (v) dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik.

Dari seluruh unsur tersebut, tulisan ini hanya akan memfokuskan pembahasan pada unsur "tanpa hak atau melawan hukum" dan "dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang autentik", karena kedua unsur tersebut merupakan titik utama yang menimbulkan perdebatan dalam penerapan Pasal 35 terhadap praktik timpa teks.

Perihal  Unsur "Tanpa Hak atau Melawan Hukum" 

Pasal 35 mensyaratkan bahwa manipulasi dilakukan tanpa hak atau melawan hukum. Dalam doktrin hukum pidana, frasa "tanpa hak" dipahami sebagai tidak adanya kewenangan, izin, atau dasar hukum yang membenarkan seseorang melakukan suatu perbuatan. Adapun unsur "melawan hukum" tidak hanya dimaknai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (formele wederrechtelijkheid begrip), tetapi juga dapat dipahami sebagai perbuatan yang bertentangan dengan norma lain di luar undang-undang yang dianggap sebagai suatu delik walaupun tidak nyata diancam pidana dalam undang-undang (materiele wederrechtelijkheid begrip). 

Dalam konteks praktik timpa teks, muncul pertanyaan apakah setiap orang wajib memperoleh izin dari pemilik konten sebelum melakukan rekayasa terhadap salinan (copy) suatu konten digital, seperti unggahan media sosial, berita daring, atau tangkapan layar percakapan. Berbeda dengan tindakan meretas akun, mengubah data pada server, atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin, praktik timpa teks umumnya dilakukan terhadap salinan yang telah berada dalam penguasaan pelaku dan tidak dilakukan dengan tujuan komersial. Dengan demikian, masih terdapat ruang untuk memperdebatkan apakah perubahan terhadap salinan tersebut secara otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang dilakukan "tanpa hak.”

Di sisi lain, praktik timpa teks, sebagaimana terlihat dalam perkara yang melibatkan kreator konten Khariq Anhar, pada umumnya digunakan sebagai sarana humor, satire, atau parodi yang telah menjadi bagian dari budaya komunikasi di media sosial, khususnya di kalangan generasi muda. Praktik tersebut dilakukan terhadap salinan konten digital yang telah berada dalam penguasaan pelaku tanpa mengubah Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik asli yang tersimpan dalam sistem elektronik pemiliknya. Selain itu, praktik timpa teks pada dasarnya merupakan bentuk ekspresi yang lazim digunakan dalam ruang digital dan tidak bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, perubahan terhadap salinan konten digital dalam praktik timpa teks tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum hanya karena adanya tindakan manipulasi terhadap konten tersebut.

Penafsiran yang terlalu luas terhadap unsur ini juga berpotensi menimbulkan overcriminalization. Apabila setiap penyuntingan terhadap konten digital dianggap sebagai perbuatan tanpa hak, maka berbagai bentuk ekspresi seperti meme, satire, atau parodi yang selama ini berkembang di media sosial berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana, meskipun tidak menimbulkan gangguan terhadap integritas sistem elektronik maupun kepentingan hukum lain yang hendak dilindungi oleh UU ITE.

Perihal Unsur "Dengan Tujuan Agar Dianggap Seolah-Olah Data yang Autentik"

Pasal 35 UU ITE tidak hanya mensyaratkan adanya tindakan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Rumusan pasal tersebut juga menggunakan frasa "dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik." Penggunaan frasa "dengan tujuan" menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menghendaki adanya maksud tertentu yang ingin dicapai oleh pelaku. Dengan demikian, pembuktian Pasal 35 tidak cukup hanya dengan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan manipulasi terhadap Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik, tetapi juga harus dibuktikan bahwa manipulasi tersebut dilakukan dengan tujuan agar hasilnya dipercaya sebagai data yang asli atau autentik.

Tidak setiap perubahan terhadap konten digital dilakukan dengan tujuan agar hasil manipulasi tersebut dipercaya sebagai dokumen yang asli. Dalam praktiknya, timpa teks sering digunakan sebagai sarana humor, satire, atau parodi yang telah menjadi bagian dari budaya komunikasi di media sosial. Bahkan, perubahan teks dalam praktik timpa teks umumnya dilakukan dengan cara menutupi bagian teks asli menggunakan kotak atau blok berwarna hitam, kemudian menggantinya dengan kalimat lain yang bersifat humoris atau satiris. Cara penyuntingan tersebut justru dapat menjadi indikasi bahwa pembuat konten tidak bermaksud menyajikan hasil edit sebagai dokumen yang identik dengan aslinya, melainkan sebagai bentuk modifikasi yang dapat dikenali oleh audiens. Dengan demikian, tidak setiap praktik timpa teks dapat serta-merta dipandang bertujuan agar hasil manipulasi tersebut dianggap sebagai data yang autentik. Oleh karena itu, dalam menerapkan Pasal 35 UU ITE, penegak hukum tidak cukup membuktikan adanya tindakan manipulasi semata, tetapi juga harus membuktikan bahwa pelaku memang memiliki tujuan agar hasil manipulasi tersebut dipercaya sebagai data yang asli atau autentik.

Perlunya Penafsiran yang Proporsional

Hukum pidana pada dasarnya merupakan ultimum remedium, yaitu sarana terakhir dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, penerapan Pasal 35 UU ITE harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memperluas ruang lingkup kriminalisasi terhadap berbagai bentuk ekspresi digital. Penafsiran yang hanya berfokus pada adanya tindakan manipulasi tanpa memperhatikan tujuan pelaku berpotensi menghilangkan makna unsur "dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang autentik." Padahal, unsur tersebut sengaja dirumuskan oleh pembentuk undang-undang untuk membatasi ruang lingkup tindak pidana sehingga tidak setiap manipulasi digital dapat dipidana. Dengan demikian, dalam perkara yang berkaitan dengan praktik timpa teks, penegak hukum tidak cukup membuktikan bahwa telah terjadi perubahan terhadap suatu dokumen elektronik. Penegak hukum juga harus mampu menunjukkan bahwa perubahan tersebut memang ditujukan untuk membuat pihak lain mempercayai hasil manipulasi sebagai data yang autentik.

Penutup

Praktik timpa teks merupakan salah satu bentuk ekspresi digital yang berkembang seiring kemajuan teknologi informasi. Meskipun praktik tersebut melibatkan manipulasi terhadap konten digital, penerapan Pasal 35 UU ITE tidak dapat didasarkan semata-mata pada adanya tindakan manipulasi. Pasal tersebut juga mensyaratkan adanya unsur "tanpa hak atau melawan hukum" serta tujuan agar hasil manipulasi dianggap sebagai data yang autentik, yang masing-masing harus dibuktikan secara cermat. Oleh karena itu, penerapan Pasal 35 terhadap praktik timpa teks memerlukan penafsiran yang proporsional dengan memperhatikan tujuan pembentukan norma serta konteks perbuatan yang dilakukan. Pendekatan tersebut penting agar hukum pidana tetap berfungsi melindungi kepentingan hukum yang sah tanpa memperluas kriminalisasi terhadap bentuk-bentuk ekspresi digital yang berkembang dalam masyarakat

Referensi:

  1. Topo Santoso. Asas-Asas Hukum Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2023.
  2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. https://www.kompas.id/artikel/sidang-kasus-edit-canva-khariq-anhar-ditunda-lagi-kesaksian-ferry-irwandi-batal-didengar
  4. https://www.tempo.co/hukum/ferry-irwandi-bela-khariq-anhar-timpa-teks-sudah-lumrah-2273873

Penulis : Sultan Fawwaz 
Jabatan : Associate 

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.