Teman Suka Memberi Hadiah, Dermawan atau Gratifikasi?

Teman Suka Memberi Hadiah, Dermawan atau Gratifikasi?

2026-09-03

Dalam dunia bisnis, pemberian hadiah merupakan praktik yang umum dilakukan sebagai bentuk apresiasi, penghargaan, maupun upaya menjaga hubungan baik dengan mitra bisnis. Hampers pada hari raya, cinderamata setelah pertemuan, jamuan makan, tiket suatu acara, kupon diskon hingga pemberian barang kepada rekan bisnis sering kali dianggap sebagai bagian dari kedermawanan seseorang.  Di sisi lain, seseorang justru menggunakan ‘hadiah’ sebagai media suap demi melancarkan aksi nya dalam tindak pidana korupsi. Persoalan hukum muncul ketika pemberian tersebut diterima oleh pihak yang memiliki kewenangan tertentu, khususnya pegawai negeri atau pejabat negara.

Lantas, apa yang membedakan hadiah dengan gratifikasi?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena gratifikasi memiliki cakupan yang luas dalam hukum Indonesia. Berdasarkan Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut sebagai UU Tipikor:

  1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
    2. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
  2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana dendapaling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dengan demikian, secara hukum, gratifikasi tidak selalu identik dengan pemberian uang dalam jumlah besar. Sebuah hadiah dalam bentuk barang atau fasilitas pun dapat masuk dalam pengertian gratifikasi. Namun demikian, tidak setiap gratifikasi secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Gratifikasi Tidak Selalu Berarti Suap

Secara konseptual, gratifikasi merupakan pemberian yang bersifat netral. Pemberian tersebut kemudian menjadi persoalan hukum apabila memenuhi unsur tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor. Tertuang dalam Pasal 12B ayat (1) pada pokoknya mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Artinya, terdapat setidaknya tiga aspek yang perlu diperhatikan: 

  1. Adanya pemberian;
  2. Status penerima sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara;
  3. Serta hubungan pemberian tersebut dengan jabatan dan kewajiban penerima.

Oleh karena itu, tidak tepat apabila setiap hadiah kepada pejabat publik langsung disebut sebagai tindak pidana gratifikasi. Sebaliknya, tidak tepat pula apabila suatu pemberian dianggap aman hanya karena nilainya kecil atau diberikan dengan dalih sebagai bentuk hubungan baik. 

KPK menjelaskan bahwa salah satu karakteristik yang membedakan pemberian yang wajar dengan gratifikasi yang dianggap suap adalah tujuan atau motif pemberian. Pemberian untuk menjaga hubungan sosial yang wajar dapat memiliki karakter berbeda dengan pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan atau memanfaatkan kewenangan penerima. 

Gift vs Conflict of Interest

Dalam praktiknya, hadiah dapat menjadi red flag apabila diberikan pada waktu atau kondisi tertentu yang berkaitan dengan kewenangan penerima. Sebagai contoh, suatu perusahaan sedang mengikuti proses tender pada sebuah instansi pemerintah. Dalam waktu yang berdekatan, perusahaan tersebut memberikan hadiah kepada pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan tersebut. Meskipun hadiah tersebut disebut sebagai “tanda terima kasih” atau “souvenir”, konteks pemberian tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Risiko hukumnya menjadi semakin tinggi apabila pemberian tersebut disertai harapan agar penerima mengambil keputusan yang menguntungkan pemberi. KPK juga menyoroti bahwa gratifikasi dapat menciptakan hubungan “balas budi” yang pada akhirnya memengaruhi independensi seseorang dalam mengambil keputusan. Dalam konteks pengadaan, misalnya, pemberian kepada pihak yang memiliki kewenangan dapat menimbulkan kecenderungan untuk memberikan kemudahan kepada pihak tertentu. Karena itu, pemberian hadiah dalam dunia bisnis menimbulkan pertanyaan yang relevan bukan hanya “berapa nilai hadiahnya?”, tetapi juga “mengapa hadiah tersebut diberikan, kepada siapa, kapan diberikan, dan apakah penerima memiliki kewenangan yang berkaitan dengan kepentingan pemberi?”

Bagaimana Jika Hadiah di Bawah Rp10.000.000?

Salah satu kesalahpahaman yang cukup sering terjadi adalah anggapan bahwa hadiah dengan nilai di bawah Rp10.000.000 pasti bukan gratifikasi yang bermasalah. Padahal, Pasal 12B UU Tipikor tidak memberikan batas bahwa pemberian di bawah Rp10.000.000 otomatis diperbolehkan. Nilai Rp10.000.000 berkaitan dengan beban pembuktian, bukan batas legalitas pemberian. Untuk gratifikasi senilai Rp10.000.000 atau lebih, beban pembuktian ada pada penerima. Sementara itu, apabila nilainya kurang dari Rp10.000.000, beban pembuktian ada pada penuntut umum. Dengan demikian, nominal tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan apakah sebuah hadiah dalam dunia bisnis aman secara hukum. Hadiah dengan nilai relatif kecil tetap dapat menimbulkan persoalan apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima.

Bagaimana Jika Hadiah Tidak Dapat Ditolak?

Dalam pelaksanaannya, terdapat kondisi ketika seseorang tidak dapat dengan mudah menolak pemberian. Misalnya, hadiah diberikan secara spontan, diberikan kepada seluruh anggota tim, atau penolakan secara langsung justru dapat menimbulkan persoalan dalam situasi tertentu. Dalam kondisi demikian, hukum menyediakan mekanisme pelaporan. Tertuang dalam Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor yang berbunyi:

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  3. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara.
  4. Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga penerima wajib melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Setelah menerima laporan, KPK memiliki waktu paling lambat 30 hari kerja untuk menetapkan apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara. Namun, mekanisme pelaporan tidak dimaksudkan untuk melindungi pemberian yang sejak awal telah mengandung kesepakatan atau niat jahat untuk memengaruhi tindakan pejabat.

Dermawan atau Gratifikasi?

Pada akhirnya, pemberian hadiah tidak otomatis merupakan gratifikasi yang dilarang. Dalam hubungan bisnis yang sehat, pemberian dapat menjadi bentuk apresiasi selama dilakukan secara wajar, transparan, tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan, serta tidak berkaitan dengan kewenangan yang sedang dijalankan penerima. Sebaliknya, ketika hadiah diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan memiliki hubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, pemberian tersebut dapat masuk ke dalam rezim gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor. Oleh karena itu, batas antara dermawan dan gratifikasi tidak semata-mata ditentukan oleh nilai hadiah, melainkan oleh konteks dan tujuan di balik pemberian tersebut.

Referensi:

  1. Kedeputian Pendidikan dan Peran serta Mayarakat, KPK RI, Gratifikasi Mengapa Dilarang dan Dianggap Korupsi, yang diakses melalui https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230119-gratifikasi-mengapadilarang-dan-dianggap-korupsi pada 31 Agustus 2026.
  2. Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diakses melalui https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/339/ pada 31 Agustus 2026.
  3. Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diakses melalui https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/339/ pada 31 Agustus 2026. 

 

Penulis: Alida Salma Mazaya
Jabatan : Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.