Tantangan Yuridis Potensi Maritim NKRI dalam Perspektif Hukum Laut Internasional

Tantangan Yuridis Potensi Maritim NKRI dalam Perspektif Hukum Laut Internasional

2026-05-08

Indonesia menghadapi tantangan hukum maritim yang kompleks akibat posisinya sebagai negara kepulauan, dengan landasan kuat dari UNCLOS 1982 namun implementasi yang masih lemah. Dokumen komprehensif ini disusun sebagai kajian hukum dari firma, menekankan landasan hukum, pendapat ahli, tantangan utama, serta langkah strategis yang direkomendasikan untuk pengelolaan potensi maritim berkelanjutan.

Landasan Hukum Pengelolaan Maritim

Konsep negara kepulauan diakui dalam Pasal 46-54 UNCLOS 1982, yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 17/1985, mengintegrasikan perairan antar-pulau sebagai wilayah kedaulatan berdasarkan Deklarasi Djuanda 1957. Secara nasional, UU No. 32/2014 tentang Kelautan serta UU No. 45/2009 tentang Perubahan UU No. 31/2004 tentang Perikanan menjadi payung hukum penegakan terhadap IUU Fishing dan ZEE. Rezim ini menjamin hak eksplorasi sumber daya di landas kontinen dan laut teritorial hingga 12 mil laut.

Pendapat Ahli Hukum Laut

Prof. Mochtar Kusumaatmadja, Bapak Hukum Laut Indonesia, mengusung konsep archipelagic state selama 25 tahun hingga UNCLOS 1982, menolak Ordonansi 1939 (3 mil laut) dan menekankan hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk kedaulatan dan kesejahteraan pesisir. Ia berargumen bahwa hukum laut Eropa tidak cocok untuk kepulauan, mendorong perspektif global inklusif: "We should not base it only on what evolved in Western Europe." Ahli kontemporer menambahkan urgensi Pengadilan Maritim terintegrasi untuk atasi dualisme penanganan acara pidana illegal fishing.

Tantangan Hukum Utama

Illegal fishing (IUU) merugikan Rp774 miliar (2025), dengan pelaku lintas batas menggunakan bom ikan, sianida, atau suap aparat, sulit dibuktikan karena kurang dokumen dan jaringan transnasional. Sengketa Laut Natuna Utara melibatkan klaim China yang bertentangan UNCLOS, dengan insiden pengusiran Coast Guard berulang hingga 2025, mengancam survei energi. Perlindungan ekosistem rentan overfishing dan pencemaran, ditambah dualisme yurisdiksi pengadilan perikanan vs. pelayaran.

Tantangan

Dampak Hukum

Contoh Kasus

IUU Fishing

Pembuktian lemah, suap aparat

Wilayah Penangkapan Perikanan 571, 711 (2025: Rp774M rugi)

Sengketa Natuna

Pelanggaran ZEE / Batas landas kontinen

Pengusiran China CG (2024-2025) oleh Bakamla RI

Degradasi Ekosistem

Konflik nasional-internasional

85 % Coral Triangle rusak (World Wide Fund For Nature & Coral Triangle Initiative on Coral Reefs)

 

Rekomendasi Langkah Strategis yang Ditempuh

  1. Perkuat penegakan dengan modernisasi Bakamla/TNI AL, integrasi VMS satelit, dan pembentukan Pengadilan Maritim khusus untuk efisiensi litigasi.
  2. Dorong diplomasi ASEAN via Code of Conduct LCS berbasis UNCLOS, kolaborasi WWF untuk perikanan berkelanjutan, serta legislasi baru sanksi berat IUU.
  3. Semarak advokasi melalui amicus curiae di ITLOS atau litigasi domestik untuk lindungi kedaulatan.

Penulis : Samuel Pieter Pandapotan 
Jabatan : Associate

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.