Ketika Identitas Menjadi Utang
Menakar Tanggung Jawab Hukum dalam Dugaan KUR Fiktif 900 Petani di Jember

Ketika Identitas Menjadi Utang Menakar Tanggung Jawab Hukum dalam Dugaan KUR Fiktif 900 Petani di Jember

2026-08-04

Perluasan akses pembiayaan merupakan salah satu instrumen penting untuk memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks tersebut, Kredit Usaha Rakyat atau KUR dirancang sebagai program pembiayaan bagi usaha produktif yang memperoleh dukungan pemerintah, antara lain melalui subsidi bunga dan skema penjaminan. Namun, semakin luasnya penggunaan data kependudukan dan sistem perbankan digital juga melahirkan risiko baru. Identitas seseorang tidak lagi sekadar dokumen administratif, melainkan dapat menjadi pintu masuk untuk membuka rekening, membentuk hubungan kredit, memperoleh dana, dan menimbulkan catatan kewajiban keuangan atas nama pemilik identitas.

 

Risiko tersebut terlihat dalam perkara dugaan penyaluran KUR Mikro fiktif pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Jember. Berdasarkan pemberitaan dan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, penyidik menduga identitas sekitar 900 petani digunakan untuk mengajukan fasilitas kredit selama periode 2021–2023. Dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta nikah disebut dihimpun dengan pemberian uang sekitar Rp200.000,- hingga Rp250.000,- kepada warga. Dana kredit yang dicairkan diduga tidak diterima oleh pemilik identitas, sementara buku tabungan dan kartu ATM dikuasai pihak lain. Hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur disebut menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp41,48 miliar. Perkara ini telah menjerat beberapa tersangka, tetapi seluruh pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

KUR tidak dapat dipandang semata-mata sebagai hubungan utang-piutang privat antara bank dan debitur. Program ini menggunakan dukungan fiskal pemerintah dan ditujukan kepada pelaku usaha produktif yang memenuhi kriteria. Karena itu, penyimpangan dalam penyalurannya dapat menimbulkan dampak berlapis, yakni kerugian terhadap bank, beban terhadap keuangan negara, terhambatnya akses pembiayaan bagi penerima yang berhak, serta rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Pemerintah juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam pengawasan pelaksanaan KUR untuk mendukung prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

 

Dalam hukum perbankan, prinsip kehati-hatian merupakan fondasi kegiatan usaha bank. Ayat 1 Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”, yang dapat diambil pengertian bahwa bank harus memiliki keyakinan berdasarkan analisis mendalam mengenai iktikad, kemampuan, dan kesanggupan calon debitur untuk melunasi kewajibannya. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juga mewajibkan bank menjalankan kegiatan usaha secara hati-hati dan menempuh cara yang tidak merugikan bank maupun kepentingan nasabah. Apabila verifikasi identitas, keberadaan usaha, tujuan penggunaan dana, dan penguasaan rekening tidak dilakukan secara memadai, kondisi tersebut dapat menunjukkan kelemahan penerapan prinsip kehati-hatian dan pengendalian internal.

 

Meski demikian, dugaan perbuatan oknum tidak serta merta dapat disamakan dengan kebijakan institusi secara keseluruhan. Tanggung jawab harus dinilai berdasarkan peran, kewenangan, pengetahuan, pengawasan, dan manfaat yang diterima masing-masing pihak. Fakta bahwa perkara ini disebut berawal dari pemeriksaan internal dan laporan bank kepada aparat penegak hukum pada 2024 juga relevan sebagai bagian dari penilaian tata kelola. Pelaporan tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memulihkan posisi masyarakat yang identitasnya diduga digunakan tanpa dasar yang sah.

 

KTP, Kartu Keluarga, akta nikah, tanda tangan, foto, dan informasi keuangan merupakan data yang dapat mengidentifikasi seseorang. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mewajibkan setiap pemrosesan data memiliki dasar yang sah. Apabila pemrosesan didasarkan pada persetujuan, pengendali data harus menjelaskan tujuan, jenis data, jangka waktu pemrosesan, dan hak subjek data. Dengan demikian, kesediaan warga menyerahkan fotokopi dokumen untuk tujuan yang dikatakan sebagai pendataan bantuan tidak dapat otomatis dianggap sebagai persetujuan untuk mengajukan kredit. Persetujuan yang diperoleh melalui informasi yang tidak benar atau tujuan yang disamarkan kehilangan legitimasi hukumnya.

 

Pasal 65 UU Pelindungan Data Pribadi melarang perolehan, pengumpulan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, sedangkan Pasal 66 melarang pembuatan atau pemalsuan data pribadi untuk memperoleh keuntungan yang dapat merugikan orang lain. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 67 dan Pasal 68. Selain itu, Pasal 12 memberikan hak kepada subjek data untuk menggugat dan memperoleh ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadinya.

 

Penerapan UU Pelindungan Data Pribadi tetap harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan. Undang-undang tersebut berlaku sejak 17 Oktober 2022, sedangkan dugaan perbuatan dalam perkara ini berlangsung pada 2021–2023. Oleh sebab itu, perbuatan sebelum berlakunya undang-undang tidak dapat begitu saja dipidana secara retroaktif. Namun, tindakan pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, atau pemrosesan yang terjadi setelah undang-undang berlaku dapat dinilai berdasarkan ketentuannya, sepanjang unsur dan alat buktinya terpenuhi. Di samping itu, Pasal 77 dan Pasal 94 Undang-Undang Administrasi Kependudukan melarang serta mengancam pidana terhadap pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan manipulasi data kependudukan maupun elemen data penduduk.

 

Selain itu, dalam berjalannya proses hukum pada peristiwa tersebut, Kejaksaan menyatakan perkara ini disidik sebagai dugaan tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan penyaluran KUR dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Secara konseptual, pertanggungjawaban korupsi dapat muncul apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Pertanggungjawaban juga dapat timbul apabila seseorang terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Bagi para petani, persoalan terpenting bukan hanya pemidanaan pelaku, melainkan pemulihan identitas dan posisi keuangan. Mereka perlu memperoleh salinan dokumen kredit, informasi mengenai rekening dan pencairan, koreksi atas data debitur yang tidak sah, penghentian penagihan selama sengketa diverifikasi, serta perbaikan informasi dalam sistem layanan informasi keuangan apabila terdapat pencatatan yang merugikan. POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menjaga kerahasiaan dan keamanan data konsumen, memastikan pihak ketiga yang bekerja sama melakukan hal yang sama, memberikan akses kepada konsumen untuk memperoleh salinan datanya, serta menyediakan layanan pengaduan yang menerima, menangani, dan menyelesaikan pengaduan.

 

Kasus ini juga menunjukkan bahwa pengendalian penyaluran KUR harus melampaui pemeriksaan dokumen secara formal. Bank perlu memperkuat konfirmasi langsung kepada calon debitur, verifikasi keberadaan usaha dan tujuan kredit, autentikasi biometrik atau metode verifikasi berlapis, pemisahan fungsi antara pencarian calon debitur dan persetujuan kredit, serta deteksi anomali seperti penggunaan PIN yang seragam atau penguasaan massal kartu ATM oleh pihak ketiga. Di tingkat masyarakat, edukasi harus menekankan bahwa tanda tangan dan fotokopi identitas bukan sekadar formalitas. Imbalan dalam jumlah kecil tidak sebanding dengan risiko tercatat memiliki utang hingga puluhan juta rupiah.

 

Dugaan KUR fiktif di Jember memperlihatkan persinggungan antara korupsi, tata kelola perbankan, pelindungan data pribadi, dan hak konsumen. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa menghakimi pihak yang belum diputus bersalah, tetapi pemulihan terhadap masyarakat tidak boleh menunggu terlalu lama. Ukuran keberhasilan penanganan perkara bukan hanya jumlah tersangka atau besarnya kerugian negara yang dapat dipulihkan, melainkan juga kepastian bahwa nama, data, dan akses keuangan para petani dikembalikan pada keadaan yang semestinya. Dalam ekonomi berbasis data, identitas adalah aset hukum yang harus dijaga dengan tingkat kehati-hatian yang sama seriusnya dengan menjaga uang. 

 

Daftar Pustaka:

Peraturan Perundang-Undangan

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
  4. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  5. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  6. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  7. Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Website/Internet

  1. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 2026. “Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember, Kerugian Negara Capai Rp41,48 Miliar.”. https://kejati-jatim.go.id/kejati-jatim-tetapkan-tiga-tersangka-korupsi-penyaluran-kur-mikro-bni-cabang-jember-kerugian-negara-capai-rp4148-miliar/, diakses pada 3 Agustus 2026
  2. Wahyuningtyas, Prihatini. 2026. “Duduk Perkara Identitas 900 Petani Dipakai KUR Fiktif di Jember.” Tirto.id, 14 Juli 2026. https://tirto.id/duduk-perkara-identitas-900-petani-dipakai-kur-fiktif-di-jember-hzDa, diakses pada 3 Agustus 2026

Penulis : Ribka Eklesia 
Jabatan : Associate

Category:Choice of Law
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.