
Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak di kawasan cincin api (ring of fire) memiliki tingkat kerawanan bencana alam yang tinggi, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan tanah longsor. Dalam beberapa tahun terakhir, intensitas bencana semakin meningkat akibat perubahan iklim dan faktor lingkungan lainnya.
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi, tetapi juga memunculkan persoalan hukum, khususnya terkait status kepemilikan tanah yang terdampak bencana.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana status hukum tanah yang secara fisik hilang, berubah bentuk, atau tidak lagi dapat dimanfaatkan akibat bencana alam. Apakah hak atas tanah tersebut tetap melekat pada pemiliknya, atau justru hapus secara hukum? Isu ini menjadi penting karena berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Pengaturan mengenai hak atas tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam Pasal 16 UUPA disebutkan bahwa hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
Namun, UUPA juga mengatur kondisi di mana hak atas tanah dapat hapus. Dalam Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 40 UUPA, disebutkan bahwa hak atas tanah dapat hapus antara lain karena:
Tanah dikategorikan sebagai musnah apabila secara fisik tidak lagi dapat diidentifikasi atau digunakan, misalnya karena tenggelam akibat tsunami, hilang karena abrasi, atau tertutup material longsor secara permanen.
Dalam praktik hukum pertanahan, konsep tanah musnah juga diperkuat melalui peraturan pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini menegaskan bahwa hak atas tanah dapat hapus apabila objek tanahnya sudah tidak ada secara fisik.
Dengan demikian, jika suatu bidang tanah benar-benar hilang akibat bencana, maka secara hukum hak atas tanah tersebut dapat dinyatakan hapus.
Meskipun secara normatif telah diatur, dalam praktiknya penentuan apakah suatu tanah termasuk “musnah” tidak selalu sederhana. Beberapa permasalahan yang sering muncul antara lain:
1. Ketidakjelasan Kondisi Fisik Tanah
Dalam beberapa kasus, tanah tidak sepenuhnya hilang, tetapi mengalami perubahan bentuk atau lokasi, seperti bergeser akibat gempa atau tertimbun longsor. Hal ini menimbulkan perdebatan apakah tanah tersebut masih dapat dianggap ada.
2. Kehilangan Bukti Kepemilikan
Bencana sering kali menyebabkan hilangnya dokumen penting, seperti sertifikat tanah. Hal ini menyulitkan pembuktian kepemilikan, terutama dalam proses administrasi pertanahan.
3. Tumpang Tindih Klaim
Setelah bencana, sering terjadi klaim ulang atas tanah oleh berbagai pihak, terutama jika batas-batas tanah sudah tidak jelas.
Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah melalui kebijakan pertanahan memberikan beberapa bentuk perlindungan bagi pemilik tanah yang terdampak bencana, antara lain:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana, termasuk dalam aspek sosial dan ekonomi.
Dalam konteks pertanahan, tanggung jawab ini mencakup:
Dengan demikian, isu kepemilikan tanah tidak dapat dipisahkan dari kebijakan penanggulangan bencana secara keseluruhan.
Dalam praktiknya, pendekatan hukum formal sering kali perlu dilengkapi dengan pendekatan keadilan sosial. Meskipun secara hukum tanah yang musnah menyebabkan hapusnya hak, negara tetap memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi masyarakat terdampak.
Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Beberapa tantangan yang perlu diperhatikan ke depan antara lain:
Selain itu, perubahan iklim yang meningkatkan frekuensi bencana menuntut adanya kebijakan hukum yang lebih adaptif dan responsif.
Perubahan status kepemilikan tanah akibat bencana alam merupakan isu hukum yang kompleks dan multidimensional. Berdasarkan UUPA dan peraturan turunannya, hak atas tanah dapat hapus apabila tanah tersebut musnah secara fisik. Namun, dalam praktiknya, penentuan status tersebut tidak selalu mudah dan sering menimbulkan berbagai permasalahan hukum.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya berlandaskan hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak. Negara memiliki peran penting untuk memastikan bahwa korban bencana tetap mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas hak-haknya.
Penulis : Inola Arianti
Jabatan : Associate