
Dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai peristiwa ditemukannya barang milik orang lain yang hilang, seperti dompet, telepon genggam, dokumen, maupun benda berharga lainnya. Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana status hukum benda yang ditemukan serta bagaimana kedudukan hukum orang yang menemukannya. Dalam perspektif hukum perdata, persoalan ini berkaitan erat dengan konsep kepemilikan dan penguasaan benda yang dikenal dalam hukum benda.
Kepemilikan atas suatu benda yang ditandai dengan hak milik diatur dalam Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan bahwa hak milik merupakan hak kebendaan yang memberikan kekuasaan kepada pemilik untuk menikmati dan menggunakan suatu benda secara bebas, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan yang berlaku. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hak milik memberikan kewenangan penuh kepada pemilik untuk menggunakan dan menguasai benda yang dimilikinya. Hak milik dapat diperoleh melalui pemilikan, perlekatan, daluwarsa, pewarisan baik menurut undang-undang maupun surat wasiat, serta melalui penunjukan atau penyerahan sebagaimana ketentuan Pasal 584 KUH Perdata. Di sisi lain, hukum perdata juga mengenal konsep penguasaan yang disebut dengan bezit. Pasal 529 KUH Perdata menyatakan bahwa yang dimaksud dengan bezit adalah kedudukan seseorang yang menguasai atau menikmati suatu barang, baik secara pribadi maupun melalui perantaraan orang lain, seolah-olah barang tersebut adalah miliknya sendiri. Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang yang menemukan suatu benda pada dasarnya hanya memperoleh penguasaan secara faktual (bezit) terhadap benda tersebut, bukan hak kepemilikan atas benda tersebut karena hak milik tetap berada pada pemilik yang sah, tidak serta merta beralih kepada pihak yang menemukan benda tersebut, sehingga penemu benda pada dasarnya berkewajiban untuk bertindak dengan itikad baik dengan berusaha mengembalikan benda yang ditemukan kepada pemilik benda yang sebenarnya.
Hukum perdata juga mengenal konsep daluwarsa atau verjaring, yaitu cara memperoleh hak atau hapusnya hak untuk menuntut karena lewatnya jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Dalam konteks benda yang hilang atau ditemukan, KUH Perdata memberikan batas waktu bagi pemilik untuk menuntut kembali barang miliknya. Hal ini diatur dalam Pasal 1977 KUH Perdata yang menyatakan bahwa barang siapa kehilangan atau kecurian suatu barang dapat menuntut kembali barang tersebut dari siapa pun yang memegangnya dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak hari barang tersebut hilang atau dicuri, tanpa mengurangi hak pemegang barang tersebut untuk menuntut ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemilik yang sebenarnya tetap memiliki hak untuk menuntut kembali benda miliknya selama jangka waktu tiga tahun sejak benda tersebut hilang. Dengan demikian, meskipun suatu benda telah berada dalam penguasaan pihak lain, hak kepemilikan pemilik yang sah tetap dilindungi oleh hukum dalam jangka waktu tersebut.
Referensi:
Penulis : Fauzia Hernawati
Jabatan : Associate