
Pemberian barang bernilai ekonomi tinggi dalam hubungan pacaran kini menjadi fenomena yang umum terjadi. Hadiah dapat berupa telepon genggam keluaran terbaru, buket uang tunai, hingga kendaraan bermotor dengan nilai ratusan juta rupiah. Namun, tidak semua hubungan pacaran berakhir pada perkawinan. Ketika hubungan berakhir atau putus, sering muncul persoalan mengenai status hukum barang yang telah diberikan. Tidak jarang mantan pasangan meminta kembali barang tersebut.
Secara normatif, pacaran tidak dikenal sebagai lembaga hukum dalam sistem hukum Indonesia. Berbeda dengan perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta dalam Kompilasi Hukum Islam, pacaran tidak menimbulkan hubungan hukum, hak, maupun kewajiban yang diakui secara hukum.
Karena tidak ada dasar hukum khusus yang mengatur pacaran, maka tidak terdapat konsekuensi hukum yang secara otomatis timbul dari hubungan tersebut. Dengan demikian, sengketa mengenai barang pemberian saat pacaran harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum perdata umum.
Dalam hukum perdata, pemberian barang secara cuma-cuma kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai hibah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1666 KUHPerdata menyebutkan bahwa hibah adalah suatu perjanjian di mana pemberi, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu barang kepada penerima hibah yang menerima penyerahan tersebut.
Apabila seseorang memberikan barang kepada pasangannya tanpa kewajiban pengembalian dan tanpa syarat tertentu, maka pemberian tersebut dapat dikualifikasikan sebagai hibah. Konsekuensinya, sejak penyerahan dilakukan, hak kepemilikan atas barang berpindah kepada penerima. Penerima memiliki hak penuh atas barang tersebut.
Secara hukum, mantan pasangan boleh saja meminta kembali barang yang telah diberikan. Namun, permintaan tersebut tidak otomatis menimbulkan kewajiban hukum bagi penerima untuk mengembalikannya. Hal ini karena hibah pada prinsipnya bersifat cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur secara limitatif dalam KUHPerdata.
Permasalahan dapat berbeda apabila mantan pasangan menyatakan bahwa barang tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman. Dalam hal ini, pihak yang mengajukan klaim wajib membuktikan dalilnya. Dalam hukum perdata dikenal asas actori incumbit probatio, yaitu siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan.
Pembuktian dapat dilakukan melalui perjanjian tertulis, pesan komunikasi, saksi, atau bukti lain yang relevan. Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah, sengketa dapat diajukan ke pengadilan untuk dinilai oleh hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
Pacaran tidak menimbulkan hubungan hukum yang diatur dalam hukum Indonesia. Oleh karena itu, barang yang diberikan selama masa pacaran pada umumnya dapat dikategorikan sebagai hibah sepanjang diberikan secara cuma-cuma tanpa syarat dan tanpa kewajiban pengembalian.
Meskipun mantan pasangan dapat meminta kembali barang tersebut, penerima tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikannya kecuali dapat dibuktikan adanya kesepakatan lain, seperti pinjaman. Setiap klaim harus dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku.
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Kompilasi Hukum Islam