
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya bentuk perjanjian baru yang dikenal sebagai smart contract. Instrumen ini banyak dimanfaatkan dalam sektor keuangandigital dan transaksi berbasis aset kripto, karena kemampuannya mengeksekusi perjanjian secara otomatis melalui sistem blockchain ketika kondisi tertentu terpenuhi. Berbeda dengan kontrak konvensional, smart contract tidak bergantung pada pelaksanaan manual, melainkan pada logika kode yang telah diprogram sebelumnya.
Namun demikian, sistem hukum positif Indonesia belum secara eksplisit mengatur smart contract sebagai bentuk perjanjian tersendiri. Walaupun pengakuan terhadap kontrak elektronik telahdia komodasi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengaturan tersebut lebih menekankan aspek formalitas dan validitas umum, bukan pada karakteristik substantif dari perjanjian berbasis kode. Demikian pula, regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait teknologi finansial dan aset digital belum memberikan pedoman yang jelas mengenai penerapan prinsip-prinsip hukum perjanjian klasik seperti kesepakatan, kehendakbebas, maupun cacat kehendak dalam konteks kontrak yang bersifat self-executing.
Ketiadaan norma khusus ini menyebabkan penerapan hukum terhadap smart contract masih merujuk pada ketentuan umum dalam KUHPerdata. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika terjadi sengketa yang berkaitan dengan kesalahan dalampelaksanaan kontrak berbasis kode.
Pasal 1322 KUHPerdata dan Problematika Dwaling
Salah satu isu krusial dalam diskursus ini adalah relevansi doktrin kekhilafan (dwaling) sebagaimana diatur dalam Pasal 1322 KUHPerdata. Norma tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa kekeliruan tidak serta-merta membatalkan perjanjian, kecuali apabila menyangkut hakikat objek yang menjadi inti dari kesepakatan.
Secara konseptual, ketentuan ini disusun dengan asumsi bahwa kekhilafan merupakan kesalahandalam proses pembentukan kehendak manusia. Artinya, dwaling terjadi pada tahap consensus, bukan pada tahap pelaksanaan. Dalam konteks tradisional, kesalahan ini berkaitan dengan mispersepsi terhadap objek atau identitas pihak.
Permasalahan muncul ketika konsep ini dihadapkan pada smart contract. Dalam sistem berbasis blockchain, kode bukan sekadar alat bantu, melainkan representasi langsung dari isi dan mekanisme perjanjian. Eksekusi hak dan kewajiban sepenuhnya ditentukan oleh struktur logika dalam kode tersebut, tanpa ruang interpretasi setelah kontrak dijalankan.
Dengan demikian, apabila terjadi kesalahan dalam kode baik berupa bug, kesalahan logika, maupun ketidaksesuaian antara kode dan maksud para pihak muncul pertanyaan: apakah kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dwaling?
Secara normatif, hukum Indonesia belum mengenal konsep “kesalahan kode” sebagai bentuk kekhilafan. Namun, apabila objek perjanjian dipahami secara luas sebagai mekanisme pelaksanaan prestasi yang diwujudkan dalam kode, maka kesalahan mendasar dalam kode dapat dianggap sebagai kekeliruan terhadap substansi objek perjanjian itu sendiri. Dalam kerangka ini, para pihak sebenarnya tidak sepakat terhadap hasil yang dihasilkan oleh kode tersebut.
Meski demikian, pendekatan ini masih bersifat argumentatif dan belum memiliki dasar yurisprudensi yang kuat, sehingga menimbulkan ketegangan antara doktrin klasik dan realitasteknologi modern.
Kesalahan dalam Kode sebagai Risiko Kontraktual
Pendekatan lain yang lebih pragmatis adalah memandang kesalahan dalam kode sebagai bagiandari risiko kontraktual, bukan sebagai cacat kehendak. Dalam perspektif ini, kesalahan tidak terjadi pada saat pembentukan kesepakatan, melainkan pada tahap penerjemahan atau implementasi teknis dari kehendak tersebut.
Dwaling, dalam pengertian Pasal 1322 KUHPerdata, mensyaratkan adanya kesalahan pada saat terbentuknya konsensus, khususnya terkait dengan esensi objek perjanjian. Sementara itu, error in code umumnya muncul setelah kesepakatan tercapai, ketika kehendak para pihak dituangkan dalam bentuk program komputer.
Oleh karena itu, kesalahan kode lebih tepat dikategorikan sebagai kegagalan dalam pelaksanaan perjanjian, bukan sebagai cacat pada kehendak itu sendiri. Smart contract, dalam hal ini, berfungsi sebagai alat eksekusi, bukan sebagai sumber kehendak.
Implikasinya, penyelesaian hukum terhadap kesalahan tersebut seharusnya tidak melalui pembatalan perjanjian, melainkan melalui mekanisme tanggung jawab hukum, seperti wanprestasi atau bahkan perbuatan melawan hukum apabila terdapat kelalaian dalam penyusunan kode. Selain itu, pendekatan ini juga membuka ruang bagi penerapan klausul alokasirisiko, seperti pembatasan tanggung jawab (limitation of liability) atau tanggung jawabprofesional dari pengembang sistem.
Pendekatan ini dinilai lebih selaras dengan asas pacta sunt servanda serta prinsip kepastian hukum. Jika setiap kesalahan teknis dalam kode dianggap sebagai dwaling, maka stabilitas kontrak akan terganggu dan berpotensi membuka peluang pembatalan secara berlebihan, terutama dalam transaksi digital lintas yurisdiksi.
Dapat disimpulkan bahwa penerapan doktrin dwaling terhadap smart contract menimbulkan dilema konseptual dalam hukum perjanjian Indonesia. Pasal 1322 KUHPerdata dirancang untuk mengatur kekeliruan dalam kehendak manusia, sementara smart contract beroperasi melalui sistem otomatis yang berbasis kode.
Kesalahan dalam kode pada dasarnya tidak mencerminkan cacat kehendak, melainkan kegagalandalam implementasi teknis dari kehendak yang telah disepakati. Oleh karena itu, menyamakan error in code dengan error in will berpotensi mengaburkan batas antara validitas perjanjian dan pelaksanaannya.
Pendekatan yang lebih tepat adalah menempatkan kesalahan kode sebagai bagian dari risiko kontraktual. Konsekuensi hukumnya bukan pembatalan perjanjian, melainkan pertanggungjawaban hukum berdasarkan pelaksanaan yang tidak sesuai. Pendekatan ini tidak hanya menjaga konsistensi doktrin hukum perjanjian, tetapi juga memberikan kepastian dalampraktik transaksi digital.
Akhirnya, absennya pengaturan khusus mengenai smart contract dalam hukum Indonesia menunjukkan kebutuhan akan pengembangan hukum yang adaptif terhadap teknologi. Sampai adanya regulasi yang lebih spesifik, pemisahan tegas antara kesalahan kehendak dan kesalahanteknis menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan inovasi.
Penulis : Arivan Utama
Jabatan : Associate