Side Letter dalam PKPU: Strategi Perdamaian atau Jerat Pidana?

Side Letter dalam PKPU: Strategi Perdamaian atau Jerat Pidana?

2026-09-10

Side letter merupakan kesepakatan khusus yang dibuat secara rahasia antara debitor dan kreditor tertentu di luar rencana perdamaian resmi. Meskipun keberadaannya tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), praktik ini kerap dilakukan untuk mendukung keputusan yang belum tercakup dalam rencana perdamaian. Landasan praktik side letter sepenuhnya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Meskipun bukan merupakan praktik baru dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), masih terdapat diskursus apakah praktik side letter merupakan bagian dari rangkaian mekanisme perdamaian atau bentuk pelanggaran Pasal 519 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk menilai hal tersebut, penilaian harus didasarkan pada tujuan penggunaannya.

Dalam satu sisi, side letter dapat berfungsi sebagai instrumen penyesuaian untuk mengakomodasi kepentingan kreditor tertentu yang tidak tertampung dalam rencana perdamaian, sehingga membantu mencegah kebuntuan negosiasi dan mendukung tercapainya perdamaian. Pada kondisi ini, side letter masih berada dalam koridor negosiasi bisnis yang sah, mengingat setiap kreditor pada dasarnya memiliki kepentingan dan posisi tawar yang berbeda-beda sesuai karakteristik piutangnya. Fleksibilitas semacam ini lazim ditemukan dalam praktik restrukturisasi utang, di mana debitor perlu merangkul berbagai kelompok kreditor dengan pendekatan yang tidak selalu seragam agar kuorum persetujuan perdamaian dapat tercapai.

Di sisi lain, side letter dapat menjadi penyimpangan yang berpotensi pidana jika digunakan untuk memengaruhi hasil voting dengan memberi keuntungan khusus kepada kreditor tertentu tanpa sepengetahuan kreditor lain. Praktik ini melanggar prinsip paritas creditorium dan asas keterbukaan dalam PKPU. Prinsip paritas creditorium menegaskan bahwa seluruh harta debitor terikat sebagai jaminan bagi semua kreditor secara setara, tanpa membeda-bedakan perlakuan. Pemberian keuntungan khusus melalui side letter meruntuhkan kesetaraan tersebut dan keluar dari koridor negosiasi yang wajar. Sementara itu, asas keterbukaan mensyaratkan bahwa perdamaian dicapai melalui informasi yang jujur, bukan penyembunyian fakta material. Akibatnya, side letter yang tersembunyi berpotensi mengubah perdamaian dari kesepakatan sah menjadi hasil rekayasa yang merugikan kreditor lain.

Lebih jauh, praktik side letter yang mengakibatkan adanya rekayasa dalam perdamaian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 519 KUHP. Pasal ini secara singkat menjelaskan bahwa kreditor maupun debitor dilarang menyetujui penawaran perdamaian apabila telah mengadakan persetujuan dengan pihak lawan atau pihak ketiga yang mensyaratkan suatu keuntungan khusus. Pasal ini mengedepankan transparansi sejak awal proses perdamaian dilakukan. Dengan demikian, baik kreditor maupun debitor dilarang melakukan kesepakatan tersembunyi dengan permintaan keuntungan khusus demi tercapainya persetujuan perdamaian.

Berangkat dari dua tujuan dengan konsekuensi berbeda tersebut, pengklasifikasian side letter sebagai mekanisme perdamaian atau bentuk penyimpangan harus dinilai secara kasuistis. Apabila side letter digunakan semata-mata untuk menyesuaikan kebutuhan kreditor guna mendukung tercapainya solusi dan perdamaian, praktik ini masih dapat dipandang sebagai bagian dari mekanisme perdamaian. Sebaliknya, apabila side letter dibuat untuk memengaruhi atau memanipulasi hasil pemungutan suara demi memaksakan persetujuan rencana perdamaian, praktik tersebut dapat dianggap sebagai penyimpangan dan dapat dikenai Pasal 519 KUHP.

Referensi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Penulis : Patricia Abigail Simanjuntak 
Jabatan : Associate

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.