
Pendahuluan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menempatkan korporasi sebagai salah satu subjek penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang memantik api, tetapi juga mengenai apakah pemegang izin telah menjalankan kewajiban hukum untuk mencegah, mendeteksi, mengendalikan, dan memulihkan kebakaran yang terjadi di dalam wilayah pengelolaannya.
Persoalan tersebut kembali mengemuka setelah Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 mengumumkan pemberian sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan areal terbakar dengan total luas 1.511,55 hektar yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan satu Perusahaan dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran pada arealnya dinilai luas dan berulang.
Kasus tersebut menarik karena pemerintah tidak semata-mata menjatuhkan hukuman setelah api muncul. Fokus pengawasan justru mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini. Dengan demikian, konstruksi penegakan hukumnya bergerak dari pertanyaan “siapa yang membakar?” menuju pertanyaan yang lebih luas: “apakah sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Pembekuan Perizinan Berusaha sudah cukup untuk menghadapi korporasi yang arealnya terbakar secara luas dan berulang?”
Karhutla dan Tanggung Jawab Korporasi
Secara hukum, keberadaan api di dalam wilayah konsesi perusahaan tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan merupakan pihak yang secara langsung menyebabkan kebakaran. Pembuktian mengenai penyebab kebakaran, kesengajaan, kelalaian, hubungan kausal, maupun keterlibatan pengurus tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, terdapat setidaknya dua konstruksi hukum yang perlu dibedakan, yaitu:
Klasifikasi tersebut menjadi penting karena sanksi administratif tidak selalu mensyaratkan pembuktian pidana bahwa perusahaan secara langsung menyalakan api. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyediakan berbagai instrumen sanksi administratif. Pasal 76 mengenal teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Sanksi administratif tersebut pada prinsipnya tidak menghapus tanggung jawab pemulihan maupun pertanggungjawaban pidana.
Kerangka tersebut kemudian dikembangkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur pengawasan dan pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan kewajiban dalam Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dilaksanakan serta memberikan konsekuensi terhadap penyimpangan. Dalam kasus enam perusahaan di Kalimantan, pemerintah menggunakan Paksaan Pemerintah sebagai instrumen korektif. Artinya, tujuan sanksi bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan memaksa perusahaan melakukan tindakan tertentu.
Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa perusahaan wajib melakukan pembenahan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak. Untuk kawasan gambut, pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis, penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah. Dari perspektif hukum administrasi, pendekatan ini memiliki keunggulan: perusahaan tidak hanya dikenai konsekuensi, tetapi juga dipaksa memperbaiki kondisi yang menyebabkan atau memperbesar risiko kerusakan lingkungan. Jika perusahaan telah menerima sanksi, diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, tetapi kemudian kembali menghadapi kebakaran dengan pola yang sama, efektivitas Paksaan Pemerintah perlu dievaluasi. Pada titik tersebut, sanksi administratif tidak boleh berhenti sebagai dokumen keputusan pemerintah tanpa mekanisme pengawasan, evaluasi, dan eskalasi yang efektif.
Secara hukum administrasi, eskalasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak memperlakukan seluruh kasus karhutla secara identik. Luas kebakaran, sifat berulang, tingkat kepatuhan, serta kemampuan perusahaan melakukan pengendalian dapat menjadi faktor dalam menentukan jenis dan intensitas sanksi. Lebih jauh, pemerintah menyatakan bahwa apabila perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban yang ditetapkan, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan Perizinan Berusaha. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa sanksi administratif harus memiliki fungsi corrective, coercive, dan preventive : memperbaiki pelanggaran, memaksa kepatuhan, dan mencegah pelanggaran berulang.
Pembahasan : Menakar Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Korporasi
Sanksi administratif pada dasarnya berfungsi untuk memulihkan kepatuhan. Namun karhutla yang menimbulkan kerusakan ekologis luas dapat menghasilkan konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran administratif. UU PPLH membuka jalur pertanggungjawaban perdata. Pasal 87 pada prinsipnya mewajibkan penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
Pengalaman PT Kumai Sentosa di Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa jalur tersebut bukan sekadar teori. Dalam perkara karhutla yang melibatkan sekitar 3.000 hektare, Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali menghukum PT Kumai Sentosa membayar ganti rugi materiil sebesar Rp175,18 miliar kepada negara. KLHK juga menegaskan bahwa sanksi administratif tidak membebaskan pelanggar dari tanggung jawab pemulihan maupun tuntutan pidana. Pendekatan yang digunakan adalah instrumen hukum yang bertujuan menghukum pelaku, memulihkan aset, dan memastikan lingkungan pulih.
Sanksi Paksaan Pemerintah terhadap perusahaan dengan areal terbakar luas dapat menjadi langkah awal yang tepat. Disamping itu, apabila ingin menakar sanksi tersebut cukup, opsi terbaik bukanlah sanksi yang paling berat, melainkan sanksi yang efektif menghentikan pelanggaran, memulihkan lingkungan, memberikan efek jera, dan mencegah kebakaran terulang.
Penutup
Karhutla di Kalimantan tidak dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Penegakan hukum juga tidak selesai ketika pemerintah menerbitkan keputusan sanksi. Kasus enam perusahaan yang dikenai sanksi pada Agustus 2026 memperlihatkan bahwa negara telah bergerak menggunakan instrumen administratif, termasuk pembekuan perizinan terhadap perusahaan yang mengalami kebakaran luas dan berulang. Namun keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh apa yang terjadi setelah keputusan sanksi diterbitkan. Jika perusahaan memperbaiki sistem pengendalian, memulihkan lingkungan, dan tidak lagi mengalami kebakaran berulang, sanksi tersebut telah menjalankan fungsi korektifnya. Sebaliknya, jika kebakaran berulang, lingkungan tidak pulih, dan kewajiban tidak dilaksanakan, maka penegakan hukum harus bergerak ke tingkat berikutnya. Karena dalam perkara lingkungan, sanksi bukanlah tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa kerusakan tidak berulang dan lingkungan benar-benar kembali berfungsi.
Penulis : Samuel Pieter
Jabatan : Associate