
Saksi mahkota adalah tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana penyertaan (dilakukan bersama-sama) yang berkasnya dipisahkan (splitsing), lalu dijadikan saksi untuk membuktikan kesalahan tersangka atau terdakwa lain. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama), istilah saksi mahkota tidak pernah dicantumkan secara expressis verbis. Kedudukannya pun disamakan dengan alat bukti keterangan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) undang-undang tersebut. Dengan demikian, keberadaan saksi mahkota di bawah KUHAP Lama lebih bertumpu pada praktik yang lazim digunakan dalam peradilan pidana.
Memasuki tahun 2026, tepatnya pada 2 Januari 2026, terjadi perubahan besar dalam rezim pidana di Indonesia. Salah satunya, diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Substansinya membawa banyak perubahan dan penambahan yang sebelumnya belum ada dalam KUHAP Lama, termasuk soal saksi mahkota. Jika sebelumnya saksi mahkota tidak diatur dalam hukum acara pidana nasional, kini saksi mahkota resmi diatur dalam Pasal 73 hingga Pasal 74 KUHAP Baru.
Pengesahan ini membuat saksi mahkota diatur lebih ketat dibanding sebelumnya. Dalam KUHAP Lama, jaksa penuntut umum berwenang penuh memisahkan perkara sehingga para terdakwa dapat saling menjadi saksi demi membuat terang suatu perkara. Sementara itu, KUHAP Baru membatasi siapa saja yang dapat dihadirkan sebagai saksi. Menurut Pasal 218 huruf b KUHAP Baru, tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana, meskipun perkaranya telah dipisah, tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.
Larangan tersebut membutuhkan mekanisme lain, yaitu penetapan saksi mahkota sebagai pengecualian atas Pasal 218 huruf b KUHAP Baru. Penetapan ini kini harus sudah dilakukan sejak tahap penyidikan. Menurut Pasal 22 ayat (3) KUHAP Baru, penentuan saksi mahkota harus dikoordinasikan antara penyidik dan jaksa penuntut umum, lalu dituangkan dalam berita acara pada tahap penyidikan.
Setelah koordinasi tersebut, apabila tersangka bersedia dijadikan saksi mahkota, langkah berikutnya adalah menegosiasikan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian saksi mahkota, sebagaimana termuat dalam Pasal 74 ayat (1) KUHAP Baru. Isi kesepakatan tersebut dibatasi pada hal-hal berikut:
Salah satu poin perjanjian saksi mahkota adalah imbalan dan jaminan yang wajib diberikan kepada tersangka yang bersedia menjadi saksi mahkota. Ini merupakan perubahan penting, sebab sebelumnya keberadaan saksi mahkota hanya untuk menutupi kekurangan alat bukti, sementara pelaku yang dijadikan saksi mahkota tidak memperoleh keringanan apa pun dalam perkaranya sendiri.
Imbalan tersebut termuat dalam Pasal 73 ayat (2) KUHAP Baru: apabila saksi mahkota dapat mengungkapkan keterlibatan terdakwa lain dalam perkara yang sama, ia dapat diberi keringanan tuntutan pidana. Keringanan itu diatur lebih lanjut dalam Pasal 74 ayat (3) KUHAP Baru, yang menyebutkan bahwa imbalan dan jaminan hanya dapat berupa:
Referensi:
Penulis: Patricia Abigail Simanjuntak
Jabatan: Associate