
Dalam perdagangan internasional, liberalisasi membuka akses pasar yang luas, tetapi juga berpotensi menimbulkan lonjakan impor yang dapat merugikan industri domestik. Untuk menghadapi kondisi tersebut, WTO memberikan hak kepada negara anggotanya untuk menerapkan safeguard measures sebagai instrumen perlindungan sementara.
Safeguard measures adalah tindakan pengamanan perdagangan berupa tarif tambahan, kuota, atau pembatasan lain yang diberlakukan sementara guna melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat peningkatan impor.
Instrumen ini berbeda dari anti-dumping dan countervailing measures. Kedua instrumen tersebut hanya dapat diterapkan jika terdapat praktik perdagangan tidak adil (unfair trade practices). Sebaliknya, safeguard measures dapat dikenakan meskipun impor terjadi secara sah atau dalam kerangka perdagangan yang adil (fair trade practices). Tujuannya adalah memberikan waktu bagi industri domestik untuk melakukan penyesuaian ketika menghadapi situasi darurat akibat lonjakan impor.
Dengan demikian, safeguard measures bukan bentuk proteksi permanen, melainkan mekanisme darurat yang sifatnya sementara.
Pengaturan safeguard measures terdapat dalam Pasal XIX GATT 1994 yang berjudul Emergency Action on Imports of Particular Products dan diperkuat oleh Agreement on Safeguards.
Pasal XIX GATT 1994 memberikan kewenangan kepada negara anggota untuk menangguhkan kewajiban atau memodifikasi konsesi tarif apabila suatu produk diimpor dalam jumlah yang meningkat dan menyebabkan atau mengancam menyebabkan kerugian serius terhadap produsen domestik. Tindakan tersebut hanya dapat dilakukan sejauh dan selama diperlukan untuk mencegah atau memulihkan kerugian.
Ketentuan ini menegaskan bahwa safeguard measures hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu dan tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang.
Terdapat empat persyaratan utama dalam penerapan safeguard measures:
Unforeseen developments
Lonjakan impor harus merupakan akibat dari perkembangan yang tidak terduga. Meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam Agreement on Safeguards, Appellate Body dalam sengketa DS98 (Korea – Dairy Products) menegaskan bahwa syarat ini tetap berlaku karena keterkaitan dengan Pasal XIX GATT 1994.
Peningkatan impor
Produk yang diselidiki harus mengalami peningkatan impor, baik secara absolut maupun relatif terhadap produksi domestik.
Kerugian serius atau ancaman kerugian serius
Peningkatan impor tersebut harus menyebabkan atau mengancam menyebabkan kerugian serius terhadap industri domestik yang memproduksi barang sejenis atau secara langsung bersaing.
Hubungan sebab-akibat
Harus terdapat hubungan kausal antara lonjakan impor dan kerugian serius atau ancaman kerugian tersebut.
Seluruh persyaratan ini bersifat kumulatif dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif.
Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing The World Trade Organization melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Konsekuensinya, ketentuan WTO perlu diharmonisasikan ke dalam hukum nasional.
Pengaturan mengenai safeguard measures diadopsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Dalam hukum nasional, safeguard measures dikenal sebagai tindakan pengamanan perdagangan.
Lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Negara anggota WTO tidak dapat langsung memberlakukan safeguard measures tanpa penyelidikan terlebih dahulu. Pasal 3.1 Agreement on Safeguards mewajibkan otoritas yang berwenang untuk memberitahukan dimulainya penyelidikan kepada para pihak yang berkepentingan, termasuk eksportir dan importir.
Para pihak tersebut harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya. Selain itu, otoritas wajib menyusun laporan yang memuat temuan fakta dan kesimpulan yang beralasan atas seluruh aspek hukum dan fakta yang relevan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa safeguard measures harus diterapkan secara transparan, berbasis pembuktian, dan tidak diskriminatif.
Safeguard measures merupakan instrumen penting dalam sistem perdagangan multilateral untuk menjaga keseimbangan antara liberalisasi perdagangan dan perlindungan industri domestik. Dengan persyaratan yang ketat serta mekanisme penyelidikan yang transparan, tindakan ini memberikan ruang bagi negara anggota WTO, termasuk Indonesia, untuk melindungi industri dalam negeri secara sah dan terukur ketika menghadapi lonjakan impor yang mengancam stabilitas ekonomi nasional.