
Dua puluh enam tahun sudah berlalu semenjak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri disahkan. Sebuah regulasi yang lahir di era sebelum smartphone dan media sosial, masih dipakai untuk mengatur industri kreatif yang kini menjelma menjadi salah satu motor ekonomi nasional. Setelah sekian lama, DPR akhirnya membentuk Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desain Industri pada 8 Desember 2025. Langkah ini disambut sebagai angin segar untuk pelaku ekonomi kreatif. Namun, di balik semangat pembaruan regulasi, sejumlah pasal dalam RUU justru menuai perdebatan sengit. Yang dipertaruhkan bukan sekadar regulasi, melainkan nasib jutaan pelaku industri kreatif dan UMKM yang selama ini bergantung pada perlindungan hukum atas karyanya.
Salah satu perubahan paling kontroversial dalam RUU ini adalah diperkenalkannya perlindungan hak desain industri tanpa pendaftaran alias unregistered design. Konsep ini terdengar progresif sebagaimana dapat memberi perlindungan otomatis bagi desain yang belum didaftarkan. Pada RDPU Pansus RUU Desain Industri Rabu 3 Juni 2026, anggota Pansus Rahayu Saraswati menyoroti potensi persoalan serius: dalam adanya sengketa, siapa yang bisa membuktikan kepemilikan desain? Dalam praktik peradilan, beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan. Tanpa pendaftaran, kreator kecil yang karyanya dicuri akan kesulitan menunjukkan bukti otentik kepemilikan. Yang ada, sistem ini justru bisa menjadi celah bagi pelaku usaha besar untuk mengklaim karya orang lain dengan dalih "desain umum" atau "telah beredar di masyarakat."
RUU ini mengusulkan masa perlindungan desain terdaftar hingga 15 tahun, baik melalui perpanjangan maupun penetapan langsung, yang masih menjadi bahan perdebatan. Namun, publik patut bertanya apakah perpanjangan ini benar-benar melindungi kreator kecil, atau justru memberi keuntungan lebih besar bagi korporasi besar yang memiliki tim hukum mumpuni? Jangan sampai regulasi ini menjadi tameng bagi yang berkekuatan, tetapi beban bagi yang lemah. UMKM yang kesulitan mengurus perpanjangan pendaftaran justru bisa kehilangan haknya, sementara korporasi besar dengan sumber daya melimpah akan dengan mudah memanfaatkan ketentuan ini.
Pengakuan desain industri sebagai objek jaminan fidusia merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Desain tidak lagi sekadar karya intelektual, tetapi aset ekonomi yang dapat diagunkan untuk mendapatkan akses pembiayaan. Ini bisa membuka peluang besar bagi UMKM dan industri kreatif. Tapi ingat, ini hanya manis di atas kertas jika implementasinya berantakan. Sejarah mencatat banyak regulasi yang bagus di undang-undang, tetapi di lapangan justru menjadi ajang pencarian celah hukum. Tanpa sistem penilaian dan verifikasi yang jelas, jaminan fidusia atas desain bisa menjadi sumber sengketa baru.
Anggota Pansus Rahayu Saraswati juga menyoroti masalah penamaan. Istilah "desain industri" selama ini kerap menimbulkan kebingungan, bahkan di kalangan anggota DPR karena sering dikaitkan dengan tata kelola sektor perindustrian, bukan perlindungan terhadap karya desain produk. Ketika sebuah istilah hukum tidak mencerminkan esensinya, maka masyarakat dan pelaku usaha akan kesulitan memahami hak dan kewajiban mereka. Pansus pun tengah mengkaji kemungkinan perubahan judul RUU agar lebih mencerminkan objek yang diatur.
Yang paling mengkhawatirkan adalah potensi kriminalisasi dalam RUU ini. Anggota Pansus Kawendra Lukistian, sekaligus Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional, mengingatkan agar sertifikat desain industri tidak dijadikan alat kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa sertifikat yang telah diterbitkan tidak seharusnya menjadi dasar penuntutan pidana tanpa proses hukum yang jelas. Dalam praktik, kekuasaan sering menggunakan hukum sebagai senjata untuk menekan lawan. Jika RUU ini tidak memperjelas batas antara sengketa administratif dan tindak pidana, maka akan terbuka celah baru bagi mereka yang berkuasa untuk menindas yang lemah.
Hingga kini, Indonesia belum menjadi pihak dalam The Hague Agreement Concerning the International Registration of Industrial Designs, sistem pendaftaran internasional yang dikelola oleh Organisasi Perdagangan Dunia. Di tengah industri kreatif yang mendunia, sistem pendaftaran desain kita masih lokal dan terbatas. RUU ini diharapkan membuka jalan bagi Indonesia untuk bergabung dan mulai menyiapkan infrastruktur, sumber daya manusia, dan kepastian hukum yang memadai.
Di tengah proses pembahasan RUU, UU Desain Industri yang lama juga menghadapi uji materi di Mahkamah Konstitusi. PT Dtech Inovasi Indonesia mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang kriteria kebaruan desain industri. Pemohon berargumen bahwa publikasi yang dilakukan oleh pendesain sendiri dalam jangka waktu enam bulan sebelum pendaftaran seharusnya tidak menghilangkan unsur kebaruan desain tersebut. Namun, pada 2 Februari 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa rumusan petitum Pemohon tidak lengkap dan tidak lazim. Meskipun ditolak secara formil, esensi permohonan tetap relevan: aturan kita tentang kebaruan desain masih kaku dan berpotensi merugikan kreator yang mempublikasikan karyanya sendiri sebelum mendaftar. Ini adalah sinyal bahwa regulasi lama sudah tidak layak pakai dan membutuhkan perubahan mendasar.
Anggota Pansus Franciscus Sibarani menekankan bahwa revisi UU Desain Industri harus mampu menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan pelaku ekonomi kreatif. Mereka adalah pihak yang paling rentan terhadap sengketa dan paling tidak memiliki akses ke bantuan hukum. Jangan sampai regulasi yang seharusnya menjadi tameng justru berubah menjadi senjata.
RUU Desain Industri adalah langkah pembaruan yang terlambat. Namun, publik tidak boleh terbuai dengan istilah "pembaruan". Pembaruan tanpa keberpihakan kepada rakyat kecil hanya akan melahirkan tatanan baru yang sama carut-marutnya dengan yang lama. Anggota Pansus Anisah Syakur sudah menyatakan dengan benar: regulasi ini harus menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar aturan main. Publik patut ikut serta mencermati setiap kata dalam RUU ini. Karena di balik frasa-frasa hukum yang rumit, ada nasib jutaan orang yang mempertaruhkan hidupnya pada karya desain. Jangan sampai mereka menjadi korban dari regulasi yang seharusnya melindungi mereka.
Daftar Referensi:
Penulis : M. Raihan Suhidin Putra
Jabatan : Associate