
Musik telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengalaman pelanggan di restoran, kafe, dan bar. Selain menciptakan suasana yang nyaman, musik juga menjadi salah satu faktor yang mendukung aktivitas komersial suatu usaha. Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta, UU Hak Cipta mewajibkan setiap pihak yang memanfaatkan lagu atau musik untuk kepentingan komersial memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Pengelolaan royalti tersebut dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dimana hal tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian bukanlah kewajiban membayar royalti, melainkan mekanisme penentuan tarifnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, besaran royalti untuk restoran dan kafe ditentukan berdasarkan jumlah kursi, sedangkan untuk pub, bar, dan bistro ditentukan berdasarkan luas ruangan. Artinya, besarnya royalti tidak ditentukan oleh jumlah lagu yang diputar, durasi pemutaran, maupun frekuensi penggunaan musik.
Skema tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan. Sebagai contoh, dua restoran yang sama-sama memiliki 100 kursi akan dikenakan tarif royalti yang sama, meskipun restoran pertama hanya memutar satu lagu setiap hari, sedangkan restoran kedua memutar ribuan lagu selama jam operasional. Kondisi yang sama juga berlaku pada usaha bar. Sebuah bar yang hanya menggunakan musik sebagai pelengkap tetap membayar royalti yang sama dengan bar lain yang menjadikan musik sebagai daya tarik utama, selama luas ruangannya identic/sama.
Dari perspektif hak cipta, kondisi tersebut patut dipertanyakan. Royalti pada hakikatnya merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi pencipta. Semakin tinggi intensitas penggunaan karya cipta, semakin besar pula manfaat ekonomi yang diperoleh pengguna. Besaran royalti semestinya memiliki hubungan dengan tingkat penggunaan lagu, bukan semata-mata didasarkan pada ukuran fisik tempat usaha. Penggunaan jumlah kursi atau luas ruangan hanya mencerminkan potensi pemanfaatan musik, bukan penggunaan yang sebenarnya.
Di sisi lain, penggunaan indikator kapasitas usaha memang memberikan kemudahan dalam administrasi karena lebih mudah diverifikasi dibandingkan harus menghitung setiap lagu yang diputar oleh ribuan pelaku usaha. Namun, kemudahan administrasi tidak selalu mencerminkan keadilan substantif. Ketika pelaku usaha dengan intensitas penggunaan musik yang sangat berbeda dibebankan tarif yang sama, maka muncul kesan bahwa sistem tersebut belum sepenuhnya memperhatikan proporsionalitas penggunaan karya cipta.
Pada akhirnya, perlindungan hak cipta harus mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan pencipta dan pengguna komersial. Pencipta berhak memperoleh royalti atas karya yang dimanfaatkan, tetapi pelaku usaha juga berhak memperoleh sistem penetapan tarif yang proporsional dan transparan. Sudah saatnya mekanisme penghitungan royalti tidak didasarkan pada perhitungan jumlah kursi atau luas ruangan, tetapi berdasarkan intensitas penggunaan musik sebagai indikator penentuan tarif. Di masa depan, pemutaran satu lagu atau seribu lagu tidak lagi menimbulkan kewajiban royalty sehingga pelaku usaha juga tidak merasa diberatkan atas kebijakan yang berlaku.
Referensi:
Penulis : Ryan Dwitama Hutadjulu
Jabatan : Associate