Nama Dipakai, Utang Menumpuk: Risiko Meminjamkan KTP untuk Pinjaman

Nama Dipakai, Utang Menumpuk: Risiko Meminjamkan KTP untuk Pinjaman

2026-06-22

Di tengah kemudahan akses layanan keuangan digital, pinjaman online telah menjadi salah satu solusi yang banyak digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dana secara cepat. Proses pengajuan yang relatif sederhana, cukup melalui telepon genggam dan dokumen identitas, membuat layanan ini semakin diminati. Namun, kemudahan tersebut juga melahirkan persoalan baru yang sering kali berawal dari hubungan pertemanan, kekeluargaan, atau bahkan percintaan, yaitu kebiasaan meminjamkan KTP kepada orang lain untuk mengajukan pinjaman online.

Tidak sedikit orang yang bersedia memberikan foto KTP, swafoto, atau data pribadi lainnya karena rasa percaya kepada teman, pasangan, atau kerabat dekat. Kalimat seperti “hanya pinjam nama”, “nanti cicilannya saya yang bayar”, atau “cuma sebentar sampai gajian” sering kali menjadi alasan yang digunakan untuk meyakinkan pemilik identitas. Pada saat itu, banyak orang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk bantuan biasa. Padahal, konsekuensi hukum dan finansial yang dapat timbul jauh lebih besar daripada yang dibayangkan. Perlu dipahami bahwa dalam sistem pinjaman online, identitas merupakan dasar utama yang digunakan untuk menentukan siapa pihak yang dianggap sebagai peminjam. Data seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, foto wajah, alamat, dan informasi pribadi lainnya digunakan untuk melakukan verifikasi serta membentuk hubungan hukum antara penyelenggara pinjaman dan peminjam. Artinya, ketika seseorang dengan sadar memberikan identitasnya untuk digunakan mengajukan pinjaman, maka secara administratif dirinya akan tercatat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pinjaman tersebut.

Permasalahan biasanya muncul ketika orang yang sebenarnya menikmati dana pinjaman tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan. Pada awalnya mungkin pembayaran berjalan lancar, tetapi ketika hubungan pertemanan memburuk, pasangan putus hubungan, atau kondisi ekonomi peminjam mengalami masalah, tagihan mulai menunggak. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan pinjaman online akan menagih pihak yang identitasnya tercatat dalam sistem. Akibatnya, pemilik KTP yang tidak pernah menikmati uang pinjaman justru menjadi pihak yang harus menghadapi tagihan tersebut. Fenomena ini bukanlah persoalan yang sederhana. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berulang mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan data pribadi, termasuk KTP dan dokumen identitas lainnya, kepada pihak lain karena berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pengajuan pinjaman online. OJK juga menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi guna mencegah penyalahgunaan identitas yang dapat merugikan pemilik data.

Dari perspektif hukum, terdapat perbedaan antara orang yang menggunakan uang pinjaman dan orang yang tercatat sebagai peminjam dalam sistem. Dalam praktik layanan keuangan digital, penyelenggara pinjaman akan berpedoman pada data yang digunakan saat proses registrasi dan verifikasi. Selama identitas yang tercatat adalah milik seseorang, maka pihak tersebut pada umumnya akan dipandang sebagai debitur yang memiliki kewajiban untuk melunasi pinjaman. Kondisi inilah yang menyebabkan banyak korban penyalahgunaan identitas mengalami kesulitan ketika harus membuktikan bahwa mereka sebenarnya bukan pihak yang menikmati dana pinjaman.

Risiko yang muncul tidak hanya berupa tagihan pembayaran. Keterlambatan atau kegagalan membayar pinjaman dapat memengaruhi reputasi dan riwayat kredit seseorang. Nama pemilik identitas dapat tercatat sebagai pihak yang memiliki kewajiban yang belum diselesaikan sehingga berpotensi menimbulkan hambatan ketika mengajukan kredit perbankan, pembiayaan kendaraan, kartu kredit, atau fasilitas keuangan lainnya di masa mendatang. Terdapat pula risiko penyalahgunaan data pribadi. KTP tidak hanya memuat nama dan alamat, tetapi juga NIK yang menjadi identitas unik setiap warga negara. Data tersebut dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan digital, sehingga ketika seseorang menyerahkan foto KTP kepada pihak lain, sesungguhnya ia sedang menyerahkan akses terhadap data pribadi yang memiliki nilai penting dalam berbagai transaksi elektronik. OJK bahkan mengingatkan masyarakat untuk tidak dengan mudah membagikan data pribadi seperti KTP kepada pihak lain guna menghindari penyalahgunaan identitas.

Dari sudut pandang perlindungan data pribadi, penggunaan data seseorang harus dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah dari pemilik data. Penyalahgunaan identitas tanpa persetujuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku. Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang memberikan perlindungan terhadap penggunaan dan pemrosesan data pribadi secara tidak sah. Apabila pemilik identitas sebenarnya memberikan persetujuan untuk penggunaan KTP tersebut, ruang pembelaan menjadi lebih terbatas karena pemilik identitas dianggap mengetahui dan menyetujui penggunaan datanya. Walaupun dana pinjaman dinikmati oleh orang lain, secara perdata hubungan hukum yang tercatat dalam sistem tetap mengarah kepada pemilik identitas.

Kepercayaan memang penting dalam hubungan sosial, tetapi perlindungan terhadap identitas pribadi tidak kalah pentingnya. Sebelum memberikan KTP atau data pribadi kepada siapa pun, masyarakat perlu memahami bahwa satu lembar identitas dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai kewajiban hukum dan finansial. Jangan sampai niat membantu sesaat berubah menjadi beban utang yang harus ditanggung selama bertahun-tahun. Karena dalam dunia digital saat ini, meminjamkan identitas sering kali berarti meminjamkan tanggung jawab yang mungkin tidak pernah kita perkirakan sebelumnya.

Sumber:

  1. KUHPerdata;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Penulis : Ryan Dwitama Hutadjulu
Jabatan : Associate 

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.