
Restorative justice hadir dengan gagasan yang terdengar ideal: hukum pidana tidak harus selalu berakhir dengan penjara. Dalam perkara tertentu, memulihkan kerugian korban, meminta pelaku bertanggung jawab, dan memperbaiki hubungan sosial dapat memberikan manfaat yang lebih nyata dibandingkan sekadar menjatuhkan pidana.
Tetapi di balik gagasan tersebut terdapat pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: apakah restorative justice benar-benar menghadirkan keadilan, atau justru dapat berubah menjadi jalan keluar bagi mereka yang memiliki uang, kekuasaan, dan akses? Pertanyaan ini semakin relevan setelah keadilan restoratif memperoleh tempat yang lebih tegas dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Keadilan Tidak Harus Selalu Berakhir di Penjara
Cara pandang konvensional terhadap hukum pidana biasanya sederhana. Ada kejahatan, ada pelaku, kemudian negara menghukum pelaku. Restorative justice menawarkan pendekatan berbeda. Tindak pidana tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran terhadap hukum negara, tetapi juga sebagai peristiwa yang menyebabkan kerugian nyata kepada korban dan masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya tidak semata-mata berorientasi kepada pembalasan, melainkan juga kepada pemulihan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan landasan hukum yang lebih kuat terhadap mekanisme tersebut. Keadilan restoratif ditempatkan sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang melibatkan korban, pelaku, keluarga, serta pihak lain yang berkepentingan untuk mencapai pemulihan keadaan. Secara konseptual, pendekatan ini merupakan perkembangan positif. Sebab, tidak setiap perkara pidana memiliki karakter yang sama.
Dalam kasus tertentu, korban mungkin lebih membutuhkan uangnya kembali daripada melihat pelaku mendekam di penjara. Dalam perkara lain, permintaan maaf, pembayaran biaya pengobatan, pengembalian barang, atau perbaikan kerugian dapat memberikan manfaat yang jauh lebih konkret. Masalahnya muncul ketika konsep pemulihan mulai bergeser menjadi sekadar transaksi.
Berdamai Bukan Berarti Membeli Kebebasan
Bayangkan seseorang melakukan tindak pidana yang menimbulkan kerugian Rp20 juta. Pelaku memiliki kemampuan ekonomi yang kuat. Ia kemudian mengganti seluruh kerugian korban, memberikan sejumlah uang tambahan, memperoleh surat perdamaian, lalu meminta agar perkara diselesaikan melalui restorative justice. Di sisi lain, terdapat pelaku dengan perbuatan serupa tetapi berasal dari keluarga miskin. Ia menyesali perbuatannya, tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk segera mengganti kerugian.
Pertanyaannya: apakah kemampuan ekonomi pada akhirnya menentukan siapa yang lebih mudah memperoleh penyelesaian restoratif?
Inilah salah satu persoalan serius yang harus diantisipasi. Restorative justice tidak boleh berubah menjadi formula sederhana: Ada uang → ganti rugi → tanda tangan perdamaian → perkara selesai.
Jika praktiknya demikian, restorative justice justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru. Mereka yang memiliki uang dapat lebih mudah memulihkan kerugian, sementara mereka yang miskin harus menghadapi proses pidana penuh. Padahal kemampuan finansial tidak selalu identik dengan tingkat pertanggungjawaban seseorang.
Perdamaian Juga Bisa Lahir dari Ketimpangan Kekuasaan
Masalah yang lebih serius muncul ketika pelaku memiliki kedudukan yang jauh lebih kuat dibandingkan korban. Pelaku mungkin seorang atasan. Korban bawahannya. Pelaku mungkin memiliki pengaruh sosial, politik, ekonomi, atau institusional. Korban justru berada pada posisi bergantung kepada pelaku. Secara formal, korban memang dapat menandatangani surat perdamaian. Tetapi tanda tangan tidak selalu berarti kebebasan.
Ada perbedaan besar antara:
“Saya memaafkan karena memang ingin berdamai”
dan
“Saya berdamai karena tidak berani melanjutkan perkara.”
Karena itulah KUHAP menegaskan bahwa proses restorative justice harus berlangsung tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, ancaman, tipu daya, kekerasan, ataupun tindakan yang merendahkan martabat manusia. Persoalannya kemudian bukan hanya apakah terdapat surat perdamaian, melainkan bagaimana aparat penegak hukum memastikan bahwa perdamaian tersebut benar-benar diberikan secara bebas?
Di sinilah kualitas penegakan hukum diuji. Tidak Semua Kejahatan Bisa Diselesaikan dengan Kata “Maaf” Restorative justice juga tidak boleh dipahami seolah seluruh tindak pidana dapat diselesaikan selama korban telah memaafkan. Hukum pidana tidak hanya melindungi kepentingan individual korban. Dalam banyak tindak pidana terdapat kepentingan masyarakat yang lebih luas. Itulah sebabnya KUHAP memberikan batas terhadap penggunaan mekanisme restorative justice dan mengecualikan sejumlah tindak pidana tertentu, termasuk antara lain korupsi, terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap nyawa.
Pembatasan tersebut logis. Dalam korupsi, misalnya, siapa yang berhak memberikan “maaf”? Jika uang negara dikorupsi, persoalannya tidak selesai hanya karena kerugian dikembalikan. Yang dirusak bukan sekadar saldo keuangan negara, tetapi juga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Demikian pula terhadap kejahatan-kejahatan tertentu yang dampaknya jauh melampaui hubungan antara satu korban dengan satu pelaku.
Karena itu, hukum harus tetap membedakan antara perkara yang memang layak dipulihkan melalui pendekatan restoratif dan perkara yang membutuhkan pertanggungjawaban pidana karena menyangkut kepentingan publik yang jauh lebih besar.
Restorative Justice Bukan Penghapusan Pertanggungjawaban
Kesalahpahaman lainnya adalah menganggap restorative justice sebagai bentuk “pengampunan” bagi pelaku. Padahal justru sebaliknya. Esensi restorative justice adalah pertanggungjawaban. Pelaku harus mengakui konsekuensi perbuatannya. Kerugian korban harus dipulihkan. Kesepakatan yang dibuat harus dilaksanakan. Dalam sistem KUHAP baru, pemenuhan kesepakatan bahkan menjadi bagian penting sebelum perkara benar-benar dapat dihentikan.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan restorative justice seharusnya bukan sekadar:
“Perkaranya berhasil dihentikan.”
Ukuran yang lebih tepat adalah:
“Apakah korban benar-benar telah dipulihkan?”
Perbedaan tersebut sangat penting. Jika indikator keberhasilan aparat hanya jumlah perkara yang diselesaikan secara restoratif, muncul risiko restorative justice diperlakukan sekadar sebagai instrumen mengurangi beban perkara. Padahal tujuan utamanya bukan membersihkan meja penyidik, jaksa, ataupun hakim dari tumpukan berkas. Tujuan utamanya adalah keadilan.
Jangan Sampai Menjadi Jalan Pintas
Indonesia sebenarnya telah mengenal pendekatan restorative justice sebelum berlakunya KUHAP baru. Kepolisian memiliki Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Kejaksaan memiliki Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Mahkamah Agung kemudian menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2024. Sekarang, setelah memperoleh landasan pada tingkat undang-undang melalui KUHAP 2025, penerapan restorative justice akan semakin luas. Di satu sisi, hal tersebut membuka peluang besar untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi. Namun semakin luas kewenangan yang diberikan, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang dibutuhkan.
Keputusan menyelesaikan perkara melalui restorative justice harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Identitas pelaku, status sosial, kekuatan ekonomi, kedekatan dengan pejabat, ataupun pengaruh politik tidak boleh menjadi faktor yang menentukan. Perkara dengan karakter serupa seharusnya memperoleh perlakuan yang konsisten. Tanpa standar yang jelas dan transparansi, muncul pertanyaan yang berbahaya bagi kepercayaan publik:
Mengapa perkara yang satu dapat dihentikan, sementara perkara yang hampir sama tetap dilanjutkan?
Jika jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak dapat dijelaskan secara hukum, restorative justice justru berpotensi menciptakan persepsi tentang adanya hukum yang berbeda bagi kelompok masyarakat yang berbeda.
Restorative Justice Harus Berpihak pada Pemulihan, Bukan Transaksi
Restorative justice tetap merupakan perkembangan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Tidak semua kesalahan harus dijawab dengan penjara.Tidak semua korban memperoleh keadilan hanya karena pelaku akhirnya dijatuhi hukuman.
Dalam perkara tertentu, pengembalian kerugian, permintaan maaf yang tulus, perbaikan akibat perbuatan, serta kesempatan bagi pelaku untuk tidak mengulangi kesalahannya dapat menghasilkan keadilan yang lebih bermakna. Tetapi pendekatan tersebut hanya layak disebut keadilan restoratif apabila beberapa prinsip dijaga: korban benar-benar bebas menentukan pilihannya, pelaku sungguh-sungguh bertanggung jawab, pemulihan dilakukan secara nyata, kepentingan masyarakat tetap diperhatikan, dan aparat penegak hukum mengambil keputusan secara transparan serta bebas dari intervensi.
Tanpa prinsip tersebut, restorative justice mudah bergeser dari restorative justice menjadi transactional justice. Pada akhirnya, pertanyaan terpentingnya bukan apakah pelaku dan korban telah menandatangani surat perdamaian.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah:
Apakah keadilan benar-benar telah dipulihkan, atau perkara hanya berhasil diselesaikan karena salah satu pihak memiliki kemampuan untuk membeli jalan keluar?
Restorative justice seharusnya menjadi cara untuk membuat hukum lebih manusiawi, bukan cara untuk membuat hukum lebih mudah dinegosiasikan.
Penulis: Prasetio Salasa
Jabatan: Associate