Penegakan Hukum antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan dalam Pendekatan Non-Litigasi melalui Restorative Justice

Penegakan Hukum antara Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan dalam Pendekatan Non-Litigasi melalui Restorative Justice

2026-02-06

Penegakan hukum merupakan instrumen utama negara dalam menjaga ketertiban, melindungi hak asasi manusia, serta menyelesaikan konflik yang timbul di tengah masyarakat. Dalam teori hukum, penegakan hukum bertujuan mewujudkan tiga nilai fundamental, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga nilai tersebut idealnya berjalan seimbang dan saling melengkapi. Namun, dalam praktik penegakan hukum, keseimbangan tersebut tidak selalu mudah diwujudkan.

Sistem peradilan formal yang menitikberatkan pada prosedur dan penerapan norma secara ketat sering kali lebih mengedepankan kepastian hukum. Meskipun penting, pendekatan ini tidak selalu mampu menghadirkan keadilan substantif maupun manfaat sosial yang optimal. Hal tersebut terlihat dalam penanganan perkara pidana ringan atau konflik sosial, di mana penyelesaian yang berorientasi pada penghukuman semata justru berpotensi memperburuk hubungan antarindividu dan merusak keharmonisan sosial. Oleh karena itu, pendekatan penyelesaian non-litigasi melalui restorative justice berkembang sebagai alternatif penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan dialog.

Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan sebagai Tujuan Hukum

Keadilan merupakan nilai esensial yang menjadi orientasi moral dalam hukum. Keadilan tidak hanya dipahami sebagai kesesuaian terhadap aturan tertulis, tetapi juga sebagai keadilan substantif yang mempertimbangkan kondisi konkret para pihak. Dalam konteks penegakan hukum, keadilan menuntut perlakuan yang proporsional dan manusiawi, baik terhadap korban maupun pelaku.

Kepastian hukum berkaitan dengan kejelasan norma, konsistensi penerapan hukum, serta jaminan bahwa setiap perbuatan hukum diproses berdasarkan aturan yang berlaku. Kepastian hukum berperan penting dalam mencegah kesewenang-wenangan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Namun, apabila diterapkan secara formalistik, kepastian hukum berpotensi mengabaikan rasa keadilan dan dampak sosial dari suatu putusan.

Sementara itu, kemanfaatan hukum menitikberatkan pada fungsi hukum sebagai sarana untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, dan kesejahteraan sosial. Hukum dinilai bermanfaat apabila mampu menyelesaikan konflik secara efektif dan memberikan solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan demikian, ketiga nilai tersebut memiliki peran yang sama penting, meskipun dalam praktik sering kali terjadi tarik-menarik dalam penerapannya.

Penyelesaian Non-Litigasi melalui Restorative Justice

Penyelesaian non-litigasi merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal, seperti mediasi, musyawarah, dan perdamaian. Pendekatan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi para pihak untuk berpartisipasi aktif dalam penyelesaian konflik, sehingga solusi yang dihasilkan tidak bersifat memaksa dan lebih dapat diterima.

Restorative justice merupakan bentuk konkret dari penyelesaian non-litigasi yang berfokus pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan kembali hubungan sosial. Dalam pendekatan ini, kejahatan tidak semata-mata dipandang sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan sebagai perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi individu dan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian perkara diarahkan pada upaya pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

Melalui dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait, restorative justice berupaya mencapai kesepakatan yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak. Pendekatan ini dinilai lebih responsif terhadap kebutuhan korban serta lebih efektif dalam mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana.

Nilai Hukum yang Dominan dalam Restorative Justice

Dalam penerapan restorative justice, nilai hukum yang paling menonjol adalah keadilan dan kemanfaatan. Keadilan diwujudkan melalui pemulihan hak dan kerugian korban serta pemberian kesempatan kepada pelaku untuk bertanggung jawab secara moral dan sosial. Keadilan dalam konteks ini bersifat substantif karena berorientasi pada rasa keadilan yang benar-benar dirasakan oleh para pihak.

Kemanfaatan tercermin dari terciptanya penyelesaian perkara yang lebih cepat, efisien, serta mampu menjaga keharmonisan sosial. Penyelesaian melalui restorative justice tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memperbaiki relasi sosial yang rusak akibat konflik.

Meskipun demikian, kepastian hukum tidak sepenuhnya diabaikan. Kepastian hukum tetap diperlukan sebagai landasan normatif agar penerapan restorative justice memiliki batasan yang jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian maupun penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal ini, kepastian hukum berfungsi sebagai kerangka, sementara keadilan dan kemanfaatan menjadi orientasi utama.

Pendekatan penyelesaian non-litigasi melalui restorative justice menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan kemanfaatan sosial. Dalam pendekatan ini, keadilan substantif dan kemanfaatan menjadi nilai yang lebih dominan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum sebagai dasar normatif. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan konsistensi penerapan restorative justice diperlukan agar pendekatan ini dapat memberikan manfaat optimal sekaligus menjaga legitimasi sistem penegakan hukum nasional.


Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

  4. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

  5. Hasibuan, Syaiful Asmi, dkk. Restorative Justice sebagai Bentuk Hukum Progresif dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia dan Alternatif Keadilan Retributif. 2024.

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.