Replika Kendaraan klasik: Aspek Desain Industri dan Kustomisasi Dalam Replika Kendaraan klasik di Indonesia

Replika Kendaraan klasik: Aspek Desain Industri dan Kustomisasi Dalam Replika Kendaraan klasik di Indonesia

2026-09-11

Sebagai seorang antusias otomotif tentu anda memiliki banyak mobil iconic dan legendaris yang anda impikan, sebut saja misalnya Aston Martin DB5, Mercedes 300 SL Gullwing, Porsche 356, dan mungkin ratusan mobil lainnya. Namun untuk memiliki mobil-mobil tersebut rasanya mustahil karena harganya yang sangat tinggi, jumlahnya yang sangat langka, dan belum lagi mobilnya dikirim dari luar negeri yang bisa memakan biaya impor sangat tinggi. Replika menjadi opsi bagi antusias otomotif untuk memiliki mobil iconic dengan biaya yang lebih sedikit dibanding membeli mobil asli. Dengan cara tersebut seorang antusias otomotif dapat memiliki kendaraan eksotis impiannya dengan cara membangun dari nol replikanya baik dilakukan sendiri maupun melalui bengkel manufaktur spesialis replika mobil.

Apa Itu Mobil Replika?

Replika mobil adalah mobil yang dirancang untuk meniru persis tampilan kendaraan tertentu yang bersejarah, langka, atau sangat mahal. Ringkasnya, replika berfokus pada tampilan luar kendaraan hingga mirip seperti desain suatu mobil walaupun spesifikasi mesin dan sasis tidak menggunakan aslinya. Sehingga, bagian dalam mobil seperti mesin, transmisi, suspensi, dan lain-lain biasanya menggunakan “mobil donor” untuk digunakan. Salah satu contoh tempat manufaktur kendaraan replika yang terkenal di Indonesia adalah Tuksedo Studio yang contohnya dalam membangun mobil replika menggunakan sasis, mesin, dan transmisi W124 namun untuk desain body-nya menggunakan desain porsche, mercedes, dan aston martin.  Namun demikian, bagaimana aspek desain industri dalam praktik replika mobil tersebut?

 Apakah Desain Mobil Termasuk Sebagai Desain Industri?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri), desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Dalam konteks replika mobil, maka desain dari body mobil klasik tersebut merupakan sebuah desain industri karena bentuknya yang terdiri dari komposisi antara garis yang membentuk tiga dimensi dan estetis. Sementara itu, berdasarkan UU Desain Industri maka pemilik desain industri mempunyai hak untuk menggunakan sendiri, melarang orang lain untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Hak tersebut dilindungi untuk jangka waktu 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Maka dapat diketahui bahwa desain dari body mobil dapat dilindungi dengan desain industri dan dilindungi selama 10 tahun.

Bagaimana Pengaturan Terkait Replika?

Di sisi lain, dalam hal khusus yakni replika mobil yang masuk ke dalam konteks kustomisasi kendaraan terdapat pengaturan khusus yakni Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor (Permenhub 45/2023) Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor adalah perubahan jarak sumbu, konstruksi, dan/atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor.

Kemudian pada Pasal 43 mengatur bahwa desain kendaraan dapat menyerupai desain tertentu yang telah memiliki jangka waktu lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun sejak diproduksi. Dengan demikian, replika kendaraan klasik dapat dilakukan apabila kendaraan yang hendak direplikasi telah melawati 25 tahun sejak masa produksi.

Maka dapat disimpulkan bahwa untuk melakukan replika kendaraan klasik terdapat dua hal yang perlu diperhatikan yakni ketentuan desain industri dan ketentuan kustomisasi. Pelaku usaha yang hendak membuat replika harus memperhatikan apakah desain dari body mobil yang akan direplikasi masih dalam jangka waktu perlindungan desain industri atau tidak dan apakah desain tersebut telah melewati jangka waktu 25 tahun sejak produksi. Jika kita menggunakan contoh Mercedes 300 SL yang diproduksi pada tahun 1954 hingga 1963 maka dapat dipastikan jangka waktu perlindungan desain industri telah melampaui 10 tahun dan juga sudah melewati jangka waktu produksi selama 25 tahun.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor
  3. https://thewest.com.au/travel/this-chop-shop-in-bali-will-sell-you-a-toyota-for-350000-if-you-get-to-the-back-of-the-queue--c-22318846
  4. Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs)

Penulis: Rafly Bisma nazira Ismail 
Jabatan: Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.