
Reklamasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha pertambangan. Bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kewajiban reklamasi tidak hanya berkaitan dengan pemulihan lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir, tetapi juga merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik. Oleh karena itu, pelaksanaan reklamasi perlu diperhatikan sejak kegiatan pertambangan berlangsung, termasuk dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, dan pemenuhan kriteria keberhasilannya.
Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur kewajiban pemegang IUP dan IUPK dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik. Salah satu kewajiban tersebut adalah melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
Kewajiban tersebut menempatkan reklamasi sebagai bagian dari kegiatan usaha pertambangan yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan, bukan sebagai kegiatan yang hanya dilakukan setelah seluruh kegiatan pertambangan selesai. Dalam pelaksanaannya, perusahaan perlu memastikan adanya kesesuaian antara lahan yang dibuka untuk kegiatan pertambangan dengan lahan yang telah direklamasi.
Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (PP 78/2010) mengatur pelaksanaan reklamasi pada lahan terganggu akibat kegiatan pertambangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, reklamasi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan reklamasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan reklamasi kemudian diperjelas melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 (Kepmen ESDM 344/2025). Pelaksanaan reklamasi harus mengacu pada rencana yang telah disetujui dan dapat mencakup penataan lahan, pengendalian erosi, pengelolaan air, revegetasi, serta pemeliharaan.
Dengan demikian, pelaksanaan reklamasi tidak cukup hanya dilakukan melalui penanaman kembali vegetasi pada lahan bekas tambang. Perusahaan perlu memastikan bahwa reklamasi dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui dan memenuhi kriteria keberhasilan reklamasi yang berlaku.
Kewajiban reklamasi memiliki konsekuensi finansial yang perlu diperhitungkan sejak awal kegiatan pertambangan. Pasal 100 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk menyediakan dan menempatkan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang. Jaminan tersebut didasarkan pada rencana reklamasi yang disusun berdasarkan studi kelayakan dan dokumen lingkungan.
Berdasarkan Kepmen ESDM 344/2025, jaminan reklamasi pada tahap eksplorasi wajib ditempatkan secara penuh pada awal kegiatan, sedangkan pada tahap operasi produksi, jaminan untuk periode 5 (lima) tahun pertama wajib ditempatkan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Jaminan ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah di Indonesia dan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melaksanakan reklamasi secara aktual.
Penempatan jaminan reklamasi juga bukan merupakan batas maksimum tanggung jawab finansial perusahaan. Apabila biaya aktual reklamasi melebihi nilai jaminan yang telah ditempatkan, perusahaan tetap bertanggung jawab atas kekurangannya. Perusahaan juga perlu memastikan kesesuaian antara kegiatan pembukaan lahan, rencana reklamasi, dan kriteria keberhasilan reklamasi. Apabila terdapat perubahan kegiatan yang memengaruhi rencana tersebut, penyesuaian terhadap rencana dan jaminan reklamasi dapat diperlukan.
Kegagalan memenuhi kewajiban reklamasi dapat menimbulkan berbagai risiko hukum. Risiko tersebut tidak terbatas pada sanksi administratif, tetapi juga dapat mencakup penggunaan dana jaminan, pertanggungjawaban pidana, serta potensi tanggung jawab perdata dan lingkungan.
Risiko Sanksi Administratif : Pemegang IUP atau IUPK yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan pertambangan, dan pencabutan IUP atau IUPK. Selain itu, apabila perusahaan tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, dana jaminan reklamasi dapat digunakan untuk pelaksanaan reklamasi melalui pihak ketiga.
Risiko Sanksi Pidana : Pasal 161B UU Minerba mengatur konsekuensi terhadap pihak yang IUP atau IUPK-nya telah dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang dan/atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Risiko Sanksi Perdata : Tidak terpenuhinya kewajiban reklamasi juga dapat menimbulkan konsekuensi terhadap perusahaan apabila pelaksanaan kegiatan pertambangan menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau berdampak terhadap kondisi lingkungan. Dalam hal tersebut, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Reklamasi merupakan kewajiban hukum yang melekat pada kegiatan pertambangan. Pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang disetujui dan memenuhi kriteria keberhasilan yang ditetapkan. Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif, finansial, dan pidana, sehingga reklamasi perlu menjadi bagian dari kepatuhan hukum dan pengelolaan risiko perusahaan.
Penulis: Kayla Rose Khairunnisa
Jabatan: Associate