Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP adalah Awal Kematian Efek Jera

Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP adalah Awal Kematian Efek Jera

2025-12-19
Author: Admin

Keberhasilan sebuah bangsa membangun peradaban yang berkeadilan seringkali diukur dari kemampuannya menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, yang berdiri tegak di atas segala kepentingan dan kekuasaan. Namun, langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan jajaran mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry justru menggerus fondasi keyakinan tersebut. Keputusan ini bukan sekadar penggunaan hak prerogatif biasa, melainkan sebuah tindakan yang menempatkan kekuasaan politik sebagai entitas yang mampu membatalkan finalitas hukum. Ketika sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang merupakan puncak kerja keras lembaga penegak hukum, dapat dihapuskan dengan satu tanda tangan di istana, maka yang terjadi bukanlah rekonsiliasi hukum, melainkan tindakan yang menundukkan hukum di bawah kekuasaan. Peristiwa ini menjadi penanda bahaya bahwa di era ini, garis pemisah antara kekuasaan dan hukum kian kabur, menciptakan preseden yang mengancam integritas sistem hukum nasional.

Kasus korupsi pengadaan kapal ASDP seharusnya menjadi monumen peringatan tentang bahaya korupsi korporasi yang terstruktur. Proses peradilan yang panjang telah membongkar sebuah skema sistematis, yakni bagaimana rencana strategis pengadaan kapal baru dibelokkan menjadi akuisisi aset bekas yang meragukan, bagaimana regulasi internal direkayasa untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, dan bagaimana kolusi dengan penilai publik menghasilkan mark-up harga yang fantastis hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Putusan itu bukanlah sekadar vonis, melainkan simpul akhir dari rangkaian fakta, bukti, dan logika hukum yang tak terbantahkan, serta adalah pernyataan negara bahwa keadilan harus ditegakkan, dan kerugian negara harus dipertanggungjawabkan. Dengan memberikan rehabilitasi, pemerintah secara substantif menyatakan bahwa pernyataan negara melalui peradilan itu keliru, atau setidaknya, dapat dikesampingkan demi pertimbangan lain yang bersifat politik. Ini adalah tindakan yang tidak hanya mengampuni pelaku, tetapi lebih jauh, mengingkari kebenaran fakta yang telah ditetapkan di persidangan.

Dampak dari keputusan ini bersifat multidimensional dan akan mengalami resonansi yang panjang dalam sistem ketatanegaraan. Pada level prinsip, Keputusan tersebut meruntuhkan doktrin pemisahan kekuasaan yang menjadi pilar demokrasi. Rehabilitasi dalam konteks ini berfungsi sebagai mekanisme intervensi yang menggerus prinsip pemisahan kekuasaan. Kemampuan presiden untuk membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadikan prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagai retorika kosong tanpa makna substantif. Para penegak hukum di lapangan, yakni penyidik, jaksa, hakim, akan bekerja dalam bayang-bayang bahwa otoritas dan kredibilitas kerja mereka suatu saat bisa dinihilkan oleh keputusan politik di tingkat tertinggi. Pada level praktis, keputusan ini merupakan pemakluman terhadap korupsi korporasi. Keputusan ini mengirimkan sinyal yang jelas kepada seluruh jajaran direksi BUMN, pejabat pembuat kebijakan, dan pelaku bisnis bahwa hukum memiliki fleksibilitas politik. Efek jeranya lenyap, digantikan oleh kalkulasi oportunistik, bahwa konsekuensi hukum dari sebuah tindak pidana korupsi tidaklah absolut, dan dapat “diurus” jika memiliki akses yang tepat. Dalam jangka panjang, ini akan mematikan inisiatif untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang bersih (good corporate governance) dan memperkuat budaya korosif di tubuh BUMN.

Yang paling mengkhawatirkan adalah bagaimana keputusan ini menjadi pukulan telak bagi gerakan dan institusi pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski telah dilemahkan melalui revisi undang-undang, tetap diharapkan menjadi ujung tombak melawan kejahatan luar biasa seperti korupsi ASDP. Rehabilitasi ini adalah bentuk pelemahan yang lebih halus namun lebih dalam, bahwa Keputusan ini tidak hanya mengambil kewenangan institusi, tetapi juga membatalkan hasil kerjanya. Hal ini berpotensi memicu demoralisasi yang massif, dimana dedikasi dalam menyusun kasus yang kuat serta ketahanan menghadapi tekanan dan ancaman kehilangan rasionalitasnya ketika legitimasi hukum yang dibangun dapat diakhiri secara sepihak oleh instrumen politik. Kepercayaan publik, aset terbesar dalam perang melawan korupsi, juga ikut terkikis. Masyarakat akan semakin skeptis, melihat hukum hanya sebagai alat yang elastis, yang dapat diregangkan untuk melindungi mereka yang dekat dengan kekuasaan dan ditarik kencang untuk menghantam yang lemah.

Oleh karena itu, pemberian rehabilitasi untuk mantan direksi ASDP ini harus dilihat sebagai sebuah titik balik yang signifikan. Ia bukan akhir dari sebuah kasus, melainkan awal dari sebuah pola baru dalam relasi hukum dan kekuasaan di Indonesia. Keputusan Presiden Prabowo ini telah menegaskan sebuah paradigma yang berbahaya, bahwa pertimbangan politik dapat mengatasi kepastian hukum, dan bahwa kekuasaan eksekutif memiliki otoritas final untuk merevisi sejarah hukum sebuah bangsa. Tindakan ini mengubur prinsip dasar bahwa tidak seorang pun berada di atas hukum, dan menggantikannya dengan pesan bahwa hukum dapat ditundukkan oleh mereka yang berada di puncak kekuasaan. Warisan yang ditinggalkan bukanlah rekonsiliasi, melainkan sebuah luka institusional dan preseden buruk yang akan menghantui penegakan hukum di Indonesia untuk tahun-tahun mendatang. Ia adalah pengingat pahit bahwa perjalanan menjadi negara hukum yang sesungguhnya masih sangat panjang, dan bahaya kemunduran selalu mengintai di setiap tikungan kekuasaan.

Share:
Hukum Sebagai Fakta Dalam Menerapkan Hukum Asing di Sistem Peradilan Domestik

2025-12-29

Hukum Sebagai Fakta Dalam Menerapkan Hukum Asing di Sistem Peradilan Domestik

Dalam era globalisasi interaksi subjek hukum antar negara meningkat secara signifikan. Hal ini mendorong semakin seringnya sengketa yang melibatkan elemen hukum asing diajukan ke pengadilan domestik.

Force Majeure dalam Kontrak Bisnis: Kapan Bisa Digunakan?

2025-12-26

Force Majeure dalam Kontrak Bisnis: Kapan Bisa Digunakan?

Dalam dunia bisnis, pelaksanaan kontrak tidak selalu berjalan sesuai rencana. Keadaan tertentu yang berada di luar kendali para pihak dapat menghambat bahkan menggagalkan pemenuhan kewajiban kontraktual. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, kontrak bisnis umumnya memuat klausul force majeure.

Main Saham Tanpa Cemas: Bagaimana Hukum Melindungi Investor?

2025-12-24

Main Saham Tanpa Cemas: Bagaimana Hukum Melindungi Investor?

Harga sebuah saham bisa melonjak tajam hanya dalam hitungan hari, bahkan jam. Banyak investor  tergoda ikut masuk, berharap tidak ketinggalan momentum. Namun tak jarang, setelah euforia mereda, harga justru anjlok dan menyisakan kerugian.

Mengapa Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Kematian Justru Bisa Berujung Penjara?

2025-12-23

Mengapa Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Kematian Justru Bisa Berujung Penjara?

Kita kerap dimendengar pemberitaan mengenai warga masyarakat yang melakukan perlawanan saat menjadi korban perampokan atau pembegalan

Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP adalah Awal Kematian Efek Jera

2025-12-19

Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP adalah Awal Kematian Efek Jera

Keberhasilan sebuah bangsa membangun peradaban yang berkeadilan seringkali diukur dari kemampuannya menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, yang berdiri tegak di atas segala kepentingan dan kekuasaan.

Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.