Apakah Regulasi Kampus Sudah Cukup Melindungi Korban Kekerasan Seksual?

Apakah Regulasi Kampus Sudah Cukup Melindungi Korban Kekerasan Seksual?

2026-04-28

Isu kekerasan seksual di kampus kembali jadi sorotan publik setelah beberapa kasus ramai dibicarakan pada awal 2026. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, berdiskusi, dan berkembang, justru kadang menjadi tempat terjadinya relasi kuasa yang disalahgunakan, pelecehan verbal, intimidasi, hingga kekerasan seksual. Pertanyaannya: apakah aturan yang ada saat ini sudah cukup melindungi korban? Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Secara regulasi, Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang jauh lebih baik dibanding beberapa tahun lalu. Namun dalam praktik, perlindungan korban masih menghadapi banyak tantangan.

Dari sisi hukum nasional, perlindungan korban kekerasan seksual sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang cukup penting. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini hadir untuk memperkuat perlindungan korban, memperluas pengakuan bentuk kekerasan seksual, dan menegaskan hak korban atas penanganan, perlindungan, serta pemulihan. Ini penting, karena dulu banyak korban kesulitan mencari keadilan akibat hukum pidana yang terlalu sempit melihat kekerasan seksual hanya sebagai persoalan fisik semata. Kini, pendekatannya lebih berpusat pada korban.

Khusus di lingkungan perguruan tinggi, pemerintah juga pernah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini mewajibkan kampus melakukan pencegahan, menyediakan mekanisme pelaporan, membentuk satuan tugas, mendampingi korban, dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku. Peraturan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya kampus diberi kewajiban yang jelas, bukan sekadar imbauan moral. 

Namun perlu dicatat, regulasi tersebut kemudian dicabut dan diganti oleh Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Artinya, kebijakan kampus kini bergerak lebih luas: tidak hanya fokus pada kekerasan seksual, tetapi juga bentuk kekerasan lain di lingkungan akademik. Meski begitu, semangat perlindungan korban tetap harus menjadi inti kebijakan. Pergantian aturan tidak boleh membuat penanganan kasus justru melemah atau menjadi kabur. 

Lalu, kalau aturan sudah ada, kenapa kasus masih terus muncul? Di sinilah masalah utamanya: persoalan terbesar bukan hanya kekurangan aturan, tetapi lemahnya pelaksanaan aturan. Banyak korban masih takut melapor karena khawatir disalahkan, tidak dipercaya, atau mendapat stigma dari lingkungan kampus. Ada juga korban yang takut nilainya terganggu, relasi akademiknya rusak, atau dikucilkan oleh teman-temannya. Dalam beberapa kasus, pelaku justru memiliki posisi lebih kuat: senior, dosen, pembina organisasi, atau figur berpengaruh di kampus. Situasi ini membuat korban merasa sendirian.

Selain itu, tidak semua kampus memiliki mekanisme pelaporan yang ramah korban. Ada laporan yang berbelit, terlalu birokratis, tidak menjaga kerahasiaan, atau justru meminta korban membuktikan sesuatu yang sangat sulit dibuktikan. Bahkan, kadang korban harus menceritakan ulang kejadian berkali-kali ke banyak pihak, yang justru menambah trauma. Padahal perlindungan hukum seharusnya tidak berhenti pada tulisan di atas kertas, tetapi hadir nyata dalam prosedur yang manusiawi.

Masalah lainnya adalah budaya kampus yang masih sering menormalisasi perilaku bermasalah. Candaan seksual, komentar merendahkan tubuh, tekanan dalam relasi organisasi, ajakan yang memaksa, hingga penyebaran konten tanpa izin sering dianggap “biasa saja”. Padahal tindakan seperti itu bisa menjadi pintu masuk kekerasan yang lebih serius. Selama budaya diam dan pembiaran masih ada, regulasi sebaik apa pun akan sulit bekerja maksimal.

Jadi, apakah regulasi kampus sudah cukup melindungi korban? Secara normatif, Indonesia sudah jauh lebih siap dibanding sebelumnya. Tetapi secara praktis, perlindungan korban masih belum cukup. Aturan sudah tersedia, namun efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian kampus menjalankan aturan tersebut secara konsisten, independen, dan berpihak pada korban.

Ke depan, ada beberapa hal yang perlu diperkuat. Pertama, setiap kampus harus memiliki sistem pelaporan yang aman, cepat, dan rahasia. Kedua, pendampingan psikologis dan bantuan hukum harus mudah diakses. Ketiga, sanksi terhadap pelaku harus tegas dan transparan. Keempat, pendidikan soal consent (persetujuan), batasan perilaku, dan relasi sehat perlu menjadi bagian dari budaya kampus, bukan hanya seminar sesaat. Kelima, pimpinan kampus harus menunjukkan bahwa reputasi institusi tidak boleh lebih penting daripada keselamatan mahasiswa.

Pada akhirnya, kampus bukan hanya tempat mencari gelar, tetapi tempat membentuk manusia. Jika kampus gagal melindungi warganya dari kekerasan seksual, maka yang rusak bukan hanya rasa aman korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan itu sendiri. Karena itu, pertanyaan hari ini bukan lagi “apakah aturan sudah ada?”, melainkan apakah kampus sungguh-sungguh mau menegakkannya?

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Penulis : Dewi Fatimah Azhar
Jabatan : Associate 

 

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.