
Putusan verstek dalam hukum acara perdata adalah putusan yang dijatuhkan hakim karena tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Akibatnya, perkara tetap diperiksa dan diputus tanpa kehadiran tergugat.
Putusan ini sering dijumpai dalam gugatan perdata biasa maupun perkara perceraian. Mekanisme verstek merupakan bagian dari sistem hukum acara yang memastikan proses persidangan tetap berjalan meskipun salah satu pihak tidak hadir.
Dasar hukum putusan verstek terdapat dalam Pasal 125 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa apabila tergugat tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan dan tidak menunjuk wakil, padahal telah dipanggil secara patut, maka gugatan dapat diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali jika pengadilan menilai gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan.
Menurut Yahya Harahap, berdasarkan Pasal 125 ayat (1) HIR dan Pasal 78 Rv, verstek merupakan kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus perkara meskipun tergugat tidak hadir pada tanggal sidang yang ditentukan. Dengan demikian, putusan dijatuhkan tanpa adanya bantahan dari pihak yang tidak hadir.
Verstek hanya dapat dinyatakan apabila seluruh pihak tergugat tidak hadir pada sidang pertama. Jika sidang diundur sesuai Pasal 126 HIR dan tergugat tetap tidak hadir, maka putusan verstek dapat dijatuhkan.
Namun, apabila tergugat hadir pada sidang berikutnya setelah sebelumnya tidak hadir, maka perkara diperiksa menurut acara biasa dan putusan dijatuhkan secara contradictoir.
Dengan kata lain, tidak setiap ketidakhadiran otomatis berujung pada putusan verstek. Hakim tetap mempertimbangkan kehadiran para pihak dalam tahapan persidangan.
Tujuan putusan verstek dalam hukum acara perdata adalah mendorong para pihak menaati tata tertib beracara. Mekanisme ini mencegah penundaan yang tidak perlu dan menjaga agar proses penyelesaian perkara berjalan tertib dan efektif.
Tanpa aturan ini, pihak tergugat dapat menghambat proses peradilan hanya dengan tidak hadir di persidangan. Karena itu, verstek menjadi instrumen penting dalam menjaga efisiensi dan kepastian hukum.
Contoh penerapan putusan verstek dapat dilihat dalam Putusan Nomor 63/Pdt.G/2018/PA Thn. Dalam perkara tersebut, permohonan cerai telah diajukan dan sidang pertama telah ditentukan, namun termohon tidak hadir dan tidak menunjuk wakil meskipun telah dipanggil secara sah. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan putusan secara verstek.
Putusan verstek dalam hukum acara perdata memiliki dasar hukum yang jelas dan berfungsi menjaga ketertiban persidangan. Mekanisme ini memastikan proses peradilan tetap berjalan meskipun salah satu pihak tidak menggunakan haknya untuk hadir dan memberikan bantahan.
Referensi :
1. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata
2. Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Perdata