Putusan Verstek Dalam Hukum Acara Perdata

Putusan Verstek Dalam Hukum Acara Perdata

2026-02-17

Dalam hukum acara perdata, kita mengenal adanya putusan verstek atau adalah putusan yang dijatuhkan oleh Hakim karena Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sehingga perkara diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya. Putusan verstek kerap ditemukan baik di gugatan biasa maupun perceraian. 

Pasal 125 ayat (1) HIR berbunyi, “Apabila pada hari yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir dan pula ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir (verstek), kecuali kalau ternyata bagi Pengadilan bahwa gugatan tersebut melawan hak atau tidak beralasan.”

Yahya Harahap menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 125 ayat (1) HIR, Pasal 78 Rv, pengertian teknis verstek adalah pemberian wewenang kepada Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara meskipun Tergugat tidak hadir di persidangan pada tanggal yang ditentukan. Dengan demikian, putusan diambil dan dijatuhkan tanpa bantahan atau sanggahan dari pihak yang tidak hadir.

Verstek adalah pernyataan, bahwa Tergugat tidak hadir meskipun ia menurut hukum acara harus datang. Verstek hanya dapat dinyatakan, apabila pihak Tergugat kesemuanya tidak datang menghadap pada sidang yang pertama, dan apabila perkara diundurkan sesuai dengan Pasal 126 HIR, juga pihak Tergugat kesemuanya tidak datang menghadap lagi.

Apabila Tergugat pada sidang pertama dan pada sidang-sidang berikutnya tidak hadir, atau apabila Tergugat pada sidang pertama tidak hadir lalu Hakim mengundurkan sidang dan pada sidang kedua tersebut tergugat hadir, tetapi tidak hadir pada sidang-sidang selanjutnya, maka perkara akan diperiksa menurut acara biasa dan putusan dijatuhkan secara contradictoir.

Tujuan dari verstek sendiri dalam sistem hukum acara perdata adalah untuk mendorong para pihak untuk menaati tata tertib beracara, sehingga proses pemeriksaan penyelesaian perkara terhindari dari kesewenangan. 

Salah satu contoh putusan yang bisa dilihat adalah Putusan Nomor 63/Pdt.G/2018/PA Thn, putusan ini menjelaskan bahwa saat permohonan cerai dimohonkan dan tanggal sidang pertama sudah ditentukan, Termohon tidak hadir atau menyuruh orang untuk mewakilkannya. Oleh karena itu, Majelis Hakim pun menjatuhkan putusan secara verstek


Refensi :

  1. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata
  2. Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Perdata
Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.