
Putusan terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek menjadi salah satu putusan korupsi paling menyita perhatian publik. Bukan hanya karena terdakwanya merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pendiri Gojek, tetapi juga karena perkara ini menyentuh isu yang lebih mendasar: sampai sejauh mana sebuah kebijakan publik dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi.
Pada 30 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem tidak terbukti dalam dakwaan primair, tetapi terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.809.597.125.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Secara hukum, posisi putusan ini penting untuk dibaca secara hati-hati. Putusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Agung telah menyatakan upaya hukum banding karena menilai terdapat bagian putusan yang belum mengakomodasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sementara Nadiem juga menyatakan akan melakukan perlawanan melalui upaya hukum banding.
Titik Krusial: Penyalahgunaan Kewenangan
Salah satu jantung perkara ini terletak pada penilaian mengenai penyalahgunaan kewenangan. Berdasarkan pemberitaan persidangan, hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar dakwaan subsidair, yang dikaitkan dengan Pasal 604 KUHP baru juncto ketentuan pidana tambahan dalam UU Tipikor.
Dalam konteks KUHP baru, Pasal 604 pada pokoknya mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. KPK juga menjelaskan bahwa pengaturan Pasal 604 KUHP merupakan pengganti substansi Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan.
Di sinilah persoalan hukumnya menjadi menarik. Dalam perkara korupsi berbasis kebijakan, pembuktian tidak cukup hanya berhenti pada adanya keputusan pejabat, adanya kerugian negara, atau adanya pihak swasta yang memperoleh manfaat. Harus dibuktikan secara terang bahwa pejabat tersebut menyalahgunakan kewenangannya, memiliki tujuan menguntungkan pihak tertentu, serta terdapat hubungan sebab akibat antara tindakan pejabat dengan kerugian negara.
Dengan kata lain, tidak setiap kebijakan yang salah, tidak efektif, atau menimbulkan kerugian otomatis merupakan korupsi. Dalam negara hukum, kesalahan administrasi, kelalaian tata kelola, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi harus diletakkan pada ruang pertanggungjawaban yang berbeda.
Antara Diskresi dan Kriminalisasi Kebijakan
Perkara Nadiem membuka kembali perdebatan klasik dalam hukum administrasi dan hukum pidana korupsi: kapan diskresi pejabat berubah menjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat dipidana?
Pejabat publik pada dasarnya memiliki ruang untuk mengambil kebijakan, termasuk kebijakan yang mengandung risiko. Namun, ruang diskresi tersebut tidak boleh digunakan untuk menyelundupkan kepentingan pribadi, kepentingan korporasi tertentu, atau menciptakan rekayasa yang menutup persaingan secara tidak sehat.
Dalam putusan ini, majelis hakim menilai perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa majelis tidak melihat perkara ini semata-mata sebagai kesalahan teknis pengadaan, melainkan sebagai rangkaian tindakan yang menurut hakim memiliki pola dan tujuan tertentu.
Namun demikian, ruang perdebatan hukumnya tetap terbuka pada tingkat banding. Terutama mengenai apakah benar terdapat hubungan kausal yang cukup kuat antara kebijakan pengadaan Chromebook, dugaan keuntungan pihak tertentu, dan kerugian keuangan negara. Terlebih, Reuters melaporkan bahwa pengadilan menyatakan Nadiem bersalah atas penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara, tetapi tidak terbukti secara langsung mencari keuntungan untuk dirinya sendiri.
Konflik Kepentingan sebagai Isu Sentral
Perkara ini juga menempatkan konflik kepentingan sebagai isu sentral. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, konflik kepentingan bukan sekadar soal ada atau tidaknya uang yang masuk ke rekening pejabat. Konflik kepentingan dapat muncul ketika pejabat memiliki hubungan historis, kepentingan ekonomi, atau relasi tertentu yang berpotensi memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan.
AP melaporkan bahwa perkara ini berkaitan dengan tuduhan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan ketika Google sedang mempertimbangkan investasi pada induk usaha Gojek. Namun, AP juga mencatat bahwa tiga mantan eksekutif Google memberikan keterangan bahwa investasi Google ke GoTo tidak berkaitan dengan keputusan pemerintah Indonesia terkait Chromebook.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa konflik kepentingan tidak selalu mudah dibuktikan. Aparat penegak hukum harus membedakan antara konflik kepentingan yang nyata, konflik kepentingan potensial, dan sekadar hubungan historis yang tidak memiliki relevansi langsung dengan kebijakan.
Dalam perkara korupsi, pembuktian konflik kepentingan seharusnya tidak hanya bertumpu pada persepsi, kedekatan, atau asumsi. Harus ada bukti yang menunjukkan bahwa hubungan tersebut benar-benar memengaruhi keputusan, menciptakan keuntungan tidak sah, dan menimbulkan kerugian negara.
Kerugian Negara Tidak Boleh Berdiri Sendiri
Salah satu pelajaran penting dari perkara ini adalah bahwa kerugian negara tidak boleh diperlakukan sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya korupsi. Kerugian negara adalah unsur penting, tetapi bukan satu-satunya unsur. Ia harus dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, niat jahat, tujuan menguntungkan, serta hubungan sebab akibat.
Apabila kerugian negara dipisahkan dari unsur-unsur tersebut, maka setiap kebijakan publik yang gagal, tidak efisien, atau kurang tepat berpotensi dikriminalisasi. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan, karena pejabat publik dapat menjadi terlalu takut mengambil keputusan strategis, terutama dalam sektor yang membutuhkan inovasi dan keberanian mengambil risiko.
Namun, sebaliknya, dalih “kebijakan” juga tidak boleh menjadi tameng untuk membenarkan penyalahgunaan jabatan. Kebijakan publik tetap harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, objektivitas, dan bebas dari benturan kepentingan.
Putusan yang Akan Diuji Lagi
Putusan Nadiem belum selesai. Banding akan menjadi ruang penting untuk menguji kembali pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Pada tingkat banding, terdapat beberapa isu yang kemungkinan menjadi fokus utama, yaitu pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan, pembuktian tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi, dasar perhitungan kerugian negara, dasar pembebanan uang pengganti, serta relevansi konflik kepentingan dalam konstruksi tindak pidana korupsi.
Putusan ini juga akan menjadi preseden penting bagi pejabat publik, pelaku pengadaan, pembuat kebijakan, dan dunia usaha. Apabila dikuatkan, putusan ini dapat mempertegas bahwa kebijakan yang tampak administratif tetap dapat dipidana apabila terbukti disusun untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara. Namun, apabila dikoreksi, putusan ini dapat menjadi pengingat bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan untuk menghukum kebijakan yang masih berada dalam ruang diskresi.
Penutup
Perkara Nadiem Makarim tidak hanya berbicara tentang Chromebook, pengadaan, atau angka kerugian negara. Perkara ini berbicara tentang batas halus antara kesalahan kebijakan, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi.
Dalam negara hukum, pemberantasan korupsi harus tetap tegas. Tetapi ketegasan itu harus berjalan bersama presisi pembuktian. Korupsi harus dihukum, tetapi kebijakan publik tidak boleh dipidana hanya karena hasilnya diperdebatkan. Yang harus dibuktikan adalah penyalahgunaan kewenangan, niat menguntungkan secara tidak sah, kerugian negara, dan hubungan kausal yang jelas di antara semuanya.
Karena itu, putusan Nadiem Makarim akan menjadi ujian penting bagi peradilan Indonesia: apakah hukum pidana korupsi mampu membedakan secara jernih antara kebijakan yang keliru dan kekuasaan yang disalahgunakan.
Penulis : Prasetio Salasa
Jabatan : Associate